Penyelundupan 5,37 Kilogram Pil Ekstasi dari Malaysia Gagal Digagalkan oleh Bea Cukai Dumai

- Redaksi

Wednesday, 13 September 2023 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilsutrasi pengguna pil ekstasi (Dok. Mehaniq)

Swarawarta.co.id – Petugas Bea Cukai di Dumai, Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sejumlah 5,37 kilogram pil ekstasi yang berasal dari Malaysia. Penyelundup ekstasi ini adalah seorang penumpang kapal yang dikenal dengan inisial IT. Total jumlah pil ekstasi yang berhasil disita mencapai 19.516 butir.

Keberhasilan penyelundupan ini diungkapkan oleh S Mehandra, Kepala Bagian Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, pada hari Selasa (12/9). Tim Bea Cukai mencurigai IT karena sering melakukan perjalanan antara Kota Dumai dan Malaysia dengan menggunakan kapal. IT juga telah beberapa kali membeli tiket perjalanan dari Cengkareng ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Pada tanggal 8 September 2023, IT kembali masuk ke Kota Dumai dari Malaysia, dan tim Bea Cukai segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaannya. Selama pemeriksaan, petugas Bea Cukai juga melibatkan anjing pelacak yang mengendus adanya barang mencurigakan dalam sebuah koper dan plastik milik IT.

Dengan bantuan pencitraan X-Ray, petugas berhasil menemukan anomali di beberapa bungkus makanan ringan yang dibawa oleh IT. Ternyata, pil ekstasi telah dibungkus dalam kemasan makanan ringan dengan label ‘kacang campur’. Setelah dibongkar, kemasan tersebut ternyata berisi pil ekstasi berwarna kuning yang telah diatur dengan rapi.

Total berat pil ekstasi yang ditemukan adalah sekitar 5,37 kilogram, atau sekitar 19.516 butir pil. Dengan penemuan ini, IT segera ditangkap oleh petugas Bea Cukai tanpa melakukan perlawanan. IT dan barang buktinya kemudian diserahkan kepada Polres Dumai untuk proses hukum lanjutan.

IT akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 bersamaan dengan pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Kasus ini akan ditangani oleh Polres Dumai.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru