Peluang Muhammadiyah dan NU Kelola Tambang Eks PKP2B di Indonesia

- Redaksi

Sunday, 15 December 2024 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahlil Lahadalia (Dok. Ist)

Bahlil Lahadalia (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id -Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa organisasi keagamaan Muhammadiyah memiliki peluang besar untuk mengelola tambang batu bara bekas milik PT Adaro Energy Tbk.

Hal ini disampaikan Menteri Bahlil saat ditemui di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Sabtu.

“Kalau saya tidak lupa itu punya Adaro, kemungkinan besar,” kata Menteri Bahlil ditemui di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahlil juga menjelaskan bahwa organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) telah lebih dulu mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengelola tambang bekas milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

“Sudah jalan, sudah selesai, IUP sudah keluar,” ujarnya.

Baca Juga :  Cari Kepiting di Sungai, Nenek di Mimika Tewas Diterima Buaya

Pemerintah telah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi pertama untuk dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Keenam wilayah yang disiapkan adalah:

1. Lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia

2. Lahan eks PKP2B PT Kendilo Coal Indonesia

3. Lahan eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal

4. Lahan eks PKP2B PT Adaro Energy Tbk

5. Lahan eks PKP2B PT Multi Harapan Utama (MHU)

 

6. Lahan eks PKP2B PT Kideco Jaya Agung

Pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Baca Juga :  Mesin Pengurai Sampah TPST Mrican Ponorogo Resmi Beroperasi, Targetkan Lahan Hijau dalam 5 Tahun

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 disebutkan bahwa ormas keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, diizinkan mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Kebijakan ini memberikan peluang besar bagi ormas keagamaan untuk terlibat dalam sektor tambang, sekaligus mendukung kegiatan ekonomi berbasis sosial dan keagamaan di Indonesia.

Berita Terkait

Video Viral Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri Bikin Heboh TikTok, Netizen Penasaran: Ternyata Ini Isi Rekamannya
Rekaman Ibu Tiri di Ladang Sawit Viral di TikTok, Banyak Dicari Netizen: Ternyata Ini Isi Videonya
5 Cara Print Info GTK 2026: Valid dan Anti Terpotong
4 Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Ladang dan Kebun Sawit yang Viral di TikTok, Kontennya Bikin Warganet Heboh
Apa Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok? Ini Kronologi dan Fakta Rekaman di Ladang Sawit
Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan Sesuai Sunnah dan Syariat Islam
Viral! MBG Lele Mentah Jadi Sorotan Warganet, Begini Faktanya
Cara Mendapatkan Bantuan Rumah dari Pemerintah Secara Online: Panduan Lengkap 2026

Berita Terkait

Wednesday, 11 March 2026 - 19:14 WIB

Video Viral Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri Bikin Heboh TikTok, Netizen Penasaran: Ternyata Ini Isi Rekamannya

Wednesday, 11 March 2026 - 16:12 WIB

Rekaman Ibu Tiri di Ladang Sawit Viral di TikTok, Banyak Dicari Netizen: Ternyata Ini Isi Videonya

Wednesday, 11 March 2026 - 16:12 WIB

5 Cara Print Info GTK 2026: Valid dan Anti Terpotong

Wednesday, 11 March 2026 - 15:21 WIB

4 Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Ladang dan Kebun Sawit yang Viral di TikTok, Kontennya Bikin Warganet Heboh

Wednesday, 11 March 2026 - 15:11 WIB

Apa Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok? Ini Kronologi dan Fakta Rekaman di Ladang Sawit

Berita Terbaru

Kenapa WA Kena Spam?

Teknologi

Kenapa WA Kena Spam? Mengungkap Penyebab dan Cara Mengatasinya

Wednesday, 11 Mar 2026 - 16:20 WIB

 Cara Print Info GTK 2026

Berita

5 Cara Print Info GTK 2026: Valid dan Anti Terpotong

Wednesday, 11 Mar 2026 - 16:12 WIB