Warga Blitar Tertipu Rp 499 Juta Setelah Kenalan dengan Teman Polisi, Kasus Masih Diselidiki

- Redaksi

Saturday, 19 October 2024 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat tanda laporan yang diberikan oleh pihak kepolisian (Dok. Ist)

Surat tanda laporan yang diberikan oleh pihak kepolisian (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang warga Desa Resapombo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, bernama SR (46), menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 499 juta. Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Penipuan ini bermula ketika SR diperkenalkan oleh seorang oknum polisi di Polres Blitar dengan AA, seorang warga Doko.

Mereka sepakat untuk bekerja sama, dengan AA meminjam uang dari SR. AA beralasan uang tersebut akan digunakan untuk menjalankan usaha di sektor perbankan, tepatnya menangani kredit macet, dan menjanjikan pengembalian beserta bunga.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

SR menceritakan bahwa penipuan ini terjadi antara tahun 2020 hingga 2022. Awalnya, AA rutin mengembalikan uang pinjaman disertai bunga sebesar 5 persen. Namun, sejak Mei 2021, AA mulai menghilang dan tidak ada kabar lagi.

Baca Juga :  Jelaskan Pengaruh Perbedaan Tempat Tinggal Bagi Penduduk Indonesia?

“Kerugian yang saya alami itu sekitar Rp 499 juta. Awalnya dijanjikan bunga 5 persen, setiap pinjam uang akan dikembalikan dengan keuntungan. Pas awal berjalan lancar tapi mulai Mei 2021 tidak ada kabar sama sekali,” terangnya.

SR mengaku sempat ingin melaporkan kasus ini lebih awal, namun ditahan oleh oknum polisi yang mengenalkannya pada AA.

Oknum tersebut menyarankan SR untuk tidak melapor dengan alasan jika laporan dibuat, uangnya mungkin tidak akan kembali.

“Sejak dulu sudah mau laporan tapi sama teman atau oknum polisi ini saya diminta untuk tidak laporan dulu. Katanya kalau laporan uangnya justru tidak kembali,” lanjutnya

Setelah menunggu setahun, SR akhirnya melaporkan AA ke polisi pada Desember 2023. Namun, laporan tersebut sempat terhambat karena ada gugatan perdata, yang hasilnya juga tidak menguntungkan SR.

Baca Juga :  Sejoli di Madiun Digerebek Warga di Toilet Masjid, Kini Ditangani Polisi

Saat ini, SR berharap agar laporannya bisa diproses lebih lanjut dan uangnya bisa dikembalikan.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, menjelaskan bahwa laporan SR masih dalam tahap penyelidikan.

Namun, ia memastikan bahwa oknum polisi yang mengenalkan SR kepada AA tidak terlibat dalam penipuan tersebut. Saat ini, polisi sedang memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan guna melanjutkan proses penyelidikan.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk tetap memproses laporan SR meskipun sebelumnya sempat terhenti karena masalah gugatan perdata.

“Iya tetap akan diproses lebih lanjut untuk laporan itu, meskipun sempat dihentikan karena ada gugatan perdata. Pemeriksaan saksi-saksi akan segera kami lakukan. Mohon waktu untuk perkembangan lebih lanjut,” tandasnya.

Baca Juga :  Dokter Residen Unpad Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung, Sempat Mau Bunuh Diri Cok!

Berita Terkait

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Berita Terkait

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Saturday, 31 October 2026 - 07:35 WIB

Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Berita Terbaru

Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi

Pendidikan

Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi? Simak Pembahasannya!

Saturday, 31 Oct 2026 - 11:12 WIB