Terlibat Narkoba dan Penelantaran Istri, 3 Polisi Tangerang Dipecat

- Redaksi

Wednesday, 1 May 2024 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 anggota kepolisian yang terbukti melanggar kode etik (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polres Metro Tangerang Kota baru saja mengadakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap tiga anggota polisi yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri. 

Pasalnya, dua dari ketiganya dipecat karena keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan narkoba, dan satu lainnya terkait penelantaran terhadap anak dan istri sahnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, memimpin langsung upacara yang berlangsung pada Selasa (30/4/2023) itu dan menekankan pentingnya menjalankan tugas dengan aturan dan etika.

“Hari ini rekan-rekan dapat melihat ada tiga rekan kita yang kita PTDH dan sudah tidak menjadi keluarga kita lagi di lingkungan kepolisian akibat tindakannya sendiri, dimana di kepolisian sudah jelas ada aturan dan etika yang harus kita patuhi sebagai seorang anggota Polri” kata Zain.

Baca Juga :  Kisah Inspiratif Marga Cistha, Guru Honorer yang Sering Membantu Siswanya!

Baca Juga:

Anggota Polda Jateng Nekat Bunuh Diri saat di Asrama Akpol Semarang

Ia berpesan agar seluruh anggota polisi selalu mawas diri dan saling mengingatkan untuk menjaga kehormatan dan marwah institusi Polri.

“Apabila mau berbuat sesuatu kesalahan, Ingatlah istri, anak, orang tua dan keluarga, bahagiakan dan jangan sakiti mereka,” ucap Zain.

“Setiap dinas dimanapun ada pasti resikonya, maka, kita harus siap berkomitmen untuk punya hati, akal pikiran jernih, integritas tinggi, untuk itu kita harus ingat dengan keluarga supaya menjadi motivasi untuk menghindari hal-hal yang negatif,” tambahnya

Zain juga menegaskan agar anggota polisi selalu ingat keluarga sebagai motivasi untuk menghindari hal-hal negatif dan tidak melakukan pelanggaran atau tindak pidana. 

Baca Juga :  Jelang Konser Coldplay, Ribuan Massa Melakukan Demo Minta Dibatalkan

Pelaksanaan upacara PTDH tersebut dilakukan secara simbolis dengan mencoret foto ketiga anggota polisi yang dipecat, karena mereka tidak dapat hadir di upacara itu.

Baca Juga:

Terjerat Kasus Narkoba, 2 Polisi di Banyuwangi Dipecat

Ketiga anggota polisi tersebut terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi setelah dilakukan pemeriksaan dan sidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Berita Terkait

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!
Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Berita Terkait

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Tuesday, 27 October 2026 - 10:14 WIB

Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya

Tuesday, 27 October 2026 - 09:33 WIB

Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya

Monday, 26 October 2026 - 08:00 WIB

Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Berita Terbaru