Categories: BeritaViral

Viral Bayar UKT Pakai Pinjol, OJK Panggil Danacita

 

Badan OJK ( otoritas jasa keuangan)
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil platform pinjaman online (pinjol) Peer to Peer (P2P) lending PT Inclusive Finance Group (Danacita) setelah viralnya polemik pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB). 

Sebelumnya, pengguna media sosial di situs X (dulu twitter) menyoroti penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran UKT di ITB, karena biaya layanan platform yang dianggap terlalu tinggi.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami segenap civitas akademik ITB mengucapkan “SELAMAT MEMBAYAR CICILAN BESERTA BUNGANYA”,” tulis akun @itbmenfess pada Kamis, (25/1/2024).

OJK menegaskan bahwa Danacita adalah Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah mendapatkan izin dari OJK pada tanggal 2 Agustus 2021 dan bisnis utama mereka adalah memberikan layanan pembiayaan pendidikan. 

“Menurut keterangannya Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB,” sebagaimana tertulis di keterangan resmi OJK.

Kerjasama tersebut dilakukan untuk memberikan alternatif bagi mahasiswa yang kesulitan dalam pembayaran UKT. 

Pinjaman baru hanya diberikan jika ada permintaan dari mahasiswa tersebut dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.

OJK memastikan bahwa manfaat ekonomi atau bunga yang dikenakan oleh Danacita sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, yang menetapkan batas maksimal manfaat ekonomi untuk pinjaman konsumtif sebesar 0,3% dan produktif sebesar 0,1% di tahun 2024.

“Danacita juga menyampaikan bahwa kerjasama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, namun hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya,” sambungnya.

Sebagai tindak lanjut, OJK meminta Danacita untuk lebih memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya.

Hal ini juga bertujuan meningkatkan edukasi bagi mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk risiko dan perlindungan konsumen lainnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apa Makna Filsafat Pendidikan yang Berbasis pada Pancasila? Simak Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id – Apa makna filsafat pendidikan yang berbasis pada Pancasila? Pendidikan merupakan fondasi utama pembangunan…

1 hour ago

Denny Landzaat Menolak Ajax Amsterdam demi Ambisi Besar di Timnas Indonesia

SwaraWarta.co.id – Mantan gelandang timnas Belanda, Denny Landzaat, kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan diminati oleh…

1 hour ago

Persela Lamongan Resmi Gaet Beto, Targetkan Promosi ke Liga 1

SwaraWarta.co.id - Manajemen Persela Lamongan telah resmi merekrut Alberto Goncalves da Costa (Beto), mantan striker…

2 hours ago

Apelicious, Camilan Sehat dari Buah dan Sayur yang Kini Siap Buka Toko di Malang

SwaraWarta.co.id - Merek camilan sehat Apelicious semakin dikenal luas di Indonesia berkat inovasinya menghadirkan camilan…

2 hours ago

Pemprov DKI Beri Diskon Pajak untuk Hotel dan Kuliner, Capai 50 Persen

SwaraWarta.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kabar baik bagi para pelaku usaha di…

2 hours ago

Pemkot Bekasi Ubah Kalimalang Jadi Wisata Air dan Jalur Transportasi ke Jakarta

SwaraWarta.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berencana mengubah Sungai Kalimalang yang berada di wilayah Bekasi…

2 hours ago