Bawaslu Sebut Ridwan Kamil Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran

- Redaksi

Wednesday, 7 February 2024 - 03:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TKD Jawa Barat Ridwan Kamil
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Bawaslu Jawa Barat telah menyatakan bahwa Ketua TKD Jawa Barat, yaitu Ridwan Kamil (RK), tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam Pemilu ketika berada di sebuah acara di Tasikmalaya. 

Bawaslu menegaskan bahwa tidak ada bukti mengenai tuduhan praktik politik uang (money politic) yang dilakukan oleh RK. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil pemeriksaan pada posisi kegiatan ini baik dari ahli dan klarifikasi di lapangan kegiatan itu bukan kampanye,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri dilansir detikJabar, Rabu (7/2/2024)

Acara yang dimaksud adalah Jambore PABDSI yang diadakan di Lapangan Sepakbola Desa Sindangkerta, Cipatujah, Tasikmalaya. 

Baca Juga :  Pelaku Penodongan Berkedok Driver Taksi Online Berhasil Diamankan Kepolisian

RK sebelumnya diduga melakukan praktik money politic karena mengadakan pembagian uang dalam acara tersebut. 

Namun, menurut Syaiful, sawer uang yang dilakukan dalam acara tersebut hanyalah uang hadiah perlombaan. 

Karena acara tersebut bukan merupakan acara kampanye, maka RK dinyatakan tidak melakukan pelanggaran

“Posisi sawer uang di sana adalah tentunya berkaitan dengan perlombaan joged paling heboh tapi kerangka keseluruhan pada pasal di sana ini masalah kampanye. Jadi sampai dengan klarifikasi keterangan ahli dan pembahasan di Bawaslu ini unsur penerapan pasal tadi tidak bisa dikenakan,” jelas Syaiful

Syaiful juga menekankan bahwa kegiatan tersebut adalah murni kegiatan PABDSI dan bukan merupakan kegiatan kampanye.

Baca Juga :  BPKAD Gerbang Informasi Keuangan Daerah yang Transparan dan Terpercaya

“Kegiatan tersebut adalah jambore daerah PBDSI Tasikmalaya bukan kampanye dan faktualnya posisi ini ada sawer berkaitan dengan uang lomba joget dan berkaitan dengan tuduhan dengan materi lainnya seperti itu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Berita Terbaru

Apa Arti Keku-Keku

Pendidikan

Apa Arti Keku-Keku? Mengenal Istilah Unik yang Tengah Populer

Sunday, 21 Dec 2025 - 16:24 WIB