Bawaslu Sebut Ridwan Kamil Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran

- Redaksi

Wednesday, 7 February 2024 - 03:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TKD Jawa Barat Ridwan Kamil
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Bawaslu Jawa Barat telah menyatakan bahwa Ketua TKD Jawa Barat, yaitu Ridwan Kamil (RK), tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam Pemilu ketika berada di sebuah acara di Tasikmalaya. 

Bawaslu menegaskan bahwa tidak ada bukti mengenai tuduhan praktik politik uang (money politic) yang dilakukan oleh RK. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil pemeriksaan pada posisi kegiatan ini baik dari ahli dan klarifikasi di lapangan kegiatan itu bukan kampanye,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri dilansir detikJabar, Rabu (7/2/2024)

Acara yang dimaksud adalah Jambore PABDSI yang diadakan di Lapangan Sepakbola Desa Sindangkerta, Cipatujah, Tasikmalaya. 

Baca Juga :  Bejat! Dua Pengasuh Ponpes di Trenggalek Tega Cabuli 12 Santriwati

RK sebelumnya diduga melakukan praktik money politic karena mengadakan pembagian uang dalam acara tersebut. 

Namun, menurut Syaiful, sawer uang yang dilakukan dalam acara tersebut hanyalah uang hadiah perlombaan. 

Karena acara tersebut bukan merupakan acara kampanye, maka RK dinyatakan tidak melakukan pelanggaran

“Posisi sawer uang di sana adalah tentunya berkaitan dengan perlombaan joged paling heboh tapi kerangka keseluruhan pada pasal di sana ini masalah kampanye. Jadi sampai dengan klarifikasi keterangan ahli dan pembahasan di Bawaslu ini unsur penerapan pasal tadi tidak bisa dikenakan,” jelas Syaiful

Syaiful juga menekankan bahwa kegiatan tersebut adalah murni kegiatan PABDSI dan bukan merupakan kegiatan kampanye.

Baca Juga :  Pihak Keluarga Calon Dokter Muda Korban Bulying, Tolak Dugaan Bulying?

“Kegiatan tersebut adalah jambore daerah PBDSI Tasikmalaya bukan kampanye dan faktualnya posisi ini ada sawer berkaitan dengan uang lomba joget dan berkaitan dengan tuduhan dengan materi lainnya seperti itu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!
Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!
Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton
BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya
Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya
Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!

Berita Terkait

Tuesday, 8 July 2025 - 11:00 WIB

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:31 WIB

Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:20 WIB

Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton

Saturday, 5 July 2025 - 22:51 WIB

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini

Saturday, 5 July 2025 - 21:51 WIB

Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

Berita Terbaru

Sound Horeg Haram

Berita

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Tuesday, 8 Jul 2025 - 11:00 WIB