Dilaporkan Ke Bawaslu, Begini Tanggapan Cak Imin

- Redaksi

Wednesday, 14 February 2024 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Gus Muhaimin Iskandar (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau yang biasa dipanggil Cak Imin, merespons laporan yang dilayangkan kepadanya oleh Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) ke Bawaslu atas dugaan adanya unsur kampanye di masa tenang Pemilu 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cak Imin menganggap pelaporan tersebut hanya bentuk kepanikan semata. Menanggapi berita tersebut, Cak Imin mengatakan bahwa film Dirty Vote yang dibuatnya adalah untuk mencerdaskan masyarakat dan partai politik agar berbenah diri. 

“Ha ha itu (laporan) tanda-tanda panik saja. Saya tidak komen apa pun, saya seperti biasa. Film itu mencerdaskan kita semua termasuk partai politik untuk betul-betul berbenah diri,” ucap Cak Imin di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa (13/2). 

Baca Juga :  BPKH Fasilitasi Kepulangan Pemudik Lewat Program Balik Kerja Gratis

Namun, seorang perwakilan dari Advokat Lisan, Ahmad Fatoni, mengklaim bahwa film tersebut tendensius dan menyudutkan salah satu paslon Pemilu. 

“Pertama, terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu yang kami duga dilakukan oleh salah satu paslon ya itu Pak Muhaimin Iskandar,” kata perwakilan Advokat Lisan, Ahmad Fatoni, di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (13/2).

“Kita ketahui bahwa di dalam akun X atau Twitter dari Pak Cak Imin dia meng-upload trailer film Dirty Vote yang di dalamnya kita duga juga banyak hal-hal yang tendensius isinya yaitu menyudutkan salah satu paslon,” Ungkapnya

“Meskipun di dalamnya juga ada paslon-paslon yang lain, tapi lebih spesifik ke paslon 02,” Imbuhnya 

Baca Juga :  Dua Pemain Drakor Marry My Husband Cinlok: Akan Menikah Bulan Depan!

Advokat Lisan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Cak Imin dan juga Wapres RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla ke Bawaslu terkait dugaan adanya unsur kampanye di masa tenang Pemilu 2024. 

Dua laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor 097/LP/PP/RI/00.00/II/2024/Tertanggal 13 Februari 2024 untuk Muhaimin Iskandar.

Sementara Nomor 098/LP/PP/RI/00.00/II/2024/Tertanggal 13 Februari 2024 untuk Jusuf Kalla. Laporan-laporan tersebut dilaporkan oleh pelapor atas nama Suprayondo.

“Jadi Pak Jusuf Kalla ini kalau kita baca di salah satu media online dia menyampaikan di dalam film Dirty Vote itu baru 25% yang disampaikan. Jadi seolah-olah mau membangun narasi kecurangan itu lebih dari pada 25%. Dan ini juga dilakukan pada saat masa tenang,” sambungnya

Berita Terkait

TERBARU! Cara Cek NIK BSU Kemnaker dengan Melalui Smartphone
Tarif Listrik Per kWh 2025, Dipastikan Tidak Ada Kenaikan dari PLN
Cara Cek Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025 dengan Mudah
Mahasiswa UGM Meninggal Dunia dalam Insiden Speedboat di Maluku Tenggara, Satu Korban Masih Belum Ditemukan
Kapan BSU Tahap 2 Cair? Berikut Perkiraan dan Prediksi Jadwalnya
Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Kota Cirebon Tahap I
Rekening BSU Tidak Aktif? Begini Cara Menggantinya Secara Resmi dan Aman
Cara Melihat Hasil Pengumuman UMPTKIN 2025, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!

Berita Terkait

Thursday, 3 July 2025 - 15:00 WIB

TERBARU! Cara Cek NIK BSU Kemnaker dengan Melalui Smartphone

Thursday, 3 July 2025 - 13:00 WIB

Tarif Listrik Per kWh 2025, Dipastikan Tidak Ada Kenaikan dari PLN

Thursday, 3 July 2025 - 09:36 WIB

Cara Cek Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025 dengan Mudah

Wednesday, 2 July 2025 - 15:26 WIB

Kapan BSU Tahap 2 Cair? Berikut Perkiraan dan Prediksi Jadwalnya

Wednesday, 2 July 2025 - 11:00 WIB

Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Kota Cirebon Tahap I

Berita Terbaru

Cara Cek NIK BSU Kemnaker dengan Melalui Smartphone

Berita

TERBARU! Cara Cek NIK BSU Kemnaker dengan Melalui Smartphone

Thursday, 3 Jul 2025 - 15:00 WIB

Cara Cek Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025

Berita

Cara Cek Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025 dengan Mudah

Thursday, 3 Jul 2025 - 09:36 WIB