Apple Membuat Gebrakan! Aplikasi Kripto Kena Blokir

- Redaksi

Friday, 12 January 2024 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apple Blokir Aplikasi Kripto-SwaraWarta.co.id (Sumber: Grid.id)

SwaraWarta.co.idApple baru-baru ini menghapus setidaknya 9 aplikasi perdagangan kripto dari toko aplikasi App Store di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, aplikasi-aplikasi ini telah dicap sebagai ‘ilegal‘ karena beroperasi di Indonesia.

Langkah ini menunjukkan keteguhan Apple dalam menjalankan kebijakan dan mengikuti regulasi setempat terkait perdagangan kripto.

Financial Intelligence Unit (FIU) di India juga turut serta dalam menegakkan aturan terkait kripto.

Mereka menyatakan bahwa 9 aplikasi kripto yang beredar di India tidak mematuhi aturan anti pencucian uang yang berlaku.

Sebagai respons, FIU meminta Kementerian IT di India untuk memblokir situs resmi dari 9 layanan kripto tersebut yang beroperasi di India.

Baca Juga :  Longsor Terjang Dua Dusun di Ponorogo, 11 Rumah Warga Rusak

Tindakan ini menyoroti upaya pemerintah India dalam mengawasi dan mengatur pasar kripto di negara tersebut.

Salah satu platform kripto yang terkena dampak blokir adalah Binance, yang baru-baru ini terjerat dalam kasus di Amerika Serikat (AS).

CEO Binance bahkan harus mengundurkan diri dan dihukum penjara. Kejadian ini menunjukkan bahwa platform kripto besar tidak terlepas dari pengawasan dan tindakan hukum, bahkan di tingkat global.

Tidak hanya Binance, beberapa aplikasi penukaran kripto lainnya juga dihapus di India, termasuk Kraken, Houbi, Gate.io, Bittrex, Bitstamp, dan Bitfinex.

Keputusan ini memunculkan pertanyaan tentang regulasi global terkait kripto dan bagaimana perusahaan-perusahaan ini menanggapi tekanan dari otoritas berbeda di seluruh dunia.

Baca Juga :  OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading

Penting untuk dicatat bahwa penghapusan aplikasi kripto ini baru dilakukan oleh Apple.

Sementara itu, toko aplikasi Play Store milik Google masih menyediakan akses ke aplikasi-aplikasi tersebut.

Perbedaan pendekatan ini menciptakan dinamika yang menarik dalam regulasi kripto di berbagai platform dan negara.

Apple sendiri belum memberikan komentar resmi terkait penghapusan aplikasi kripto tersebut.

Namun, perusahaan menyatakan bahwa mereka berupaya keras untuk berkoordinasi dalam pembuatan kebijakan yang konstruktif dan menguntungkan pengguna.

Ini menunjukkan bahwa kebijakan Apple tidak hanya bersifat reaktif terhadap tekanan regulator, tetapi juga mencerminkan upaya untuk menciptakan ekosistem yang aman dan sesuai dengan regulasi di setiap negara.

Binance, sebagai salah satu pelaku utama dalam industri kripto, menyatakan bahwa mereka terus mengeksplorasi cara untuk tetap berbisnis secara jangka panjang di India.

Baca Juga :  Ajukan Aspirasi ke DPR, Hakim Minta Gaji Setara Uang Jajan Rafathar 3 Hari

Pernyataan ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh perusahaan kripto dalam menavigasi berbagai regulasi di berbagai negara.

Meskipun terdapat perbedaan pendekatan dalam mengatur kripto, baik di tingkat nasional maupun korporat, kejadian ini secara keseluruhan menyoroti kompleksitas dalam mencapai keseimbangan antara inovasi teknologi finansial dan kepatuhan terhadap regulasi yang berkembang.

Selain itu, peristiwa ini menunjukkan bahwa industri kripto masih menghadapi tantangan dan evolusi yang signifikan dalam hal regulasi global.***

Berita Terkait

Kenapa BNPT Tahap 4 Belum Cair? Berikut ini Alasan Utamanya!
Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?
Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Berita Terkait

Thursday, 15 January 2026 - 16:09 WIB

Kenapa BNPT Tahap 4 Belum Cair? Berikut ini Alasan Utamanya!

Tuesday, 13 January 2026 - 10:16 WIB

Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?

Monday, 12 January 2026 - 14:41 WIB

Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026

Saturday, 10 January 2026 - 15:41 WIB

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Berita Terbaru

Kenapa BNPT Tahap 4 Belum Cair?

Berita

Kenapa BNPT Tahap 4 Belum Cair? Berikut ini Alasan Utamanya!

Thursday, 15 Jan 2026 - 16:09 WIB

Cara Pinjam Uang di SeaBank

Teknologi

Cara Pinjam Uang di SeaBank: Panduan Mudah, Cepat, dan Aman

Thursday, 15 Jan 2026 - 14:22 WIB