Categories: PendidikanViral

Hukum Puasa bagi Ibu Hamil Baik Muda Maupun Kehamilan Tua

 

Dalam hukum puasa, ibu hamil diperbolehkan untuk tidak melakukannya namun mengganti di lain hari
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Hukum puasa bagi ibu hamil merupakan topik yang sering dibicarakan menjelang bulan Ramadan. 

Hukum Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib bagi dewasa Muslim yang sehat secara fisik dan mampu melaksanakannya. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, sesuai dengan hukum Islam, hukum puasa pada ibu hamil tidak wajib. Namun wajib mengganti puasanya nanti setelah melahirkan. 

Ibu hamil merupakan sosok yang rentan dalam melaksanakan puasa. Kehamilan membawa tantangan yang besar bagi kondisi fisik ibu dan kesejahteraan janin yang dikandung. 

Oleh karena itu, dalam Islam memperbolehkan ibu hamil untuk tidak berpuasa jika memang merasa khawatir akan membahayakan dirinya ataupun janin yang dikandung.

Namun, dalam beberapa kasus, ibu hamil yang sehat dan dalam kondisi baik dapat melaksanakan puasa dengan tetap mengutamakan kesehatan diri sendiri serta janin yang dikandung. 

Namun bagi ibu hamil yang mengalami kondisi medis tertentu seperti anemia, hipoglikemia atau tekanan darah tinggi, sebaiknya tidak melaksanakan puasa karena dapat membahayakan dirinya serta janin yang dikandung.

Menurut ajaran Islam, melindungi diri sendiri, mengutamakan kesehatan, dan menjaga kondisi tubuh baik untuk diri sendiri maupun janin yang dikandung merupakan hal yang sangat penting. 

Oleh karena itu, bagi ibu hamil yang merasa khawatir dan memiliki kondisi yang mempengaruhi kesehatannya selama berpuasa, lebih baik mengganti puasa setelah melahirkan.

Dalam Islam, tidak berpuasa pada bulan Ramadan akan berdampak pada kewajiban mengganti puasa pada waktu lain. 

Hal ini berarti bahwa ibu hamil yang memutuskan tidak berpuasa selama Ramadhan, harus menjalankan kewajiban mengganti puasanya di luar bulan Ramadan setelah melahirkan.

Kesimpulannya, hukum puasa bagi ibu hamil diatur sesuai dengan kesehatan ibu dan janin yang dikandung. 

Ibu hamil diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadan apabila kondisinya tidak memungkinkan dan akan membahayakan kesehatannya dan janin yang dikandung. 

Oleh karena itu, ibu hamil harus memperhatikan kondisi kesehatannya secara mendalam dan berbicara dengan dokter kandungannya untuk memutuskan apakah ia bisa melaksanakan puasa serta dampak apa untuk janin yang dikandung.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Desa Adat Suwat Sediakan Dua Mobil Operasional Gratis, Manfaatkan Pendapatan Wisata untuk Krama

Swarawarta.co.id - Gianyar – Desa Adat Suwat, Kecamatan Gianyar, kembali menunjukkan bagaimana pengelolaan aset desa…

13 hours ago

Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!

SwaraWarta.co.id - Pesta Olahraga Negara-Negara Asia Tenggara (SEA Games) 2025 telah di depan mata. Ajang…

20 hours ago

Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!

SwaraWarta.co.id - Sebagai nasabah BNI, Anda mungkin bertanya-tanya apakah BNI sedang mengalami gangguan hari ini, 1…

20 hours ago

Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Ketika berbicara tentang upaya menjaga kualitas lingkungan di daerah, nama DLH Kabupaten Kebumen menjadi salah…

1 day ago

DLH Kabupaten Brebes: Komitmen Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Lingkungan yang bersih, sehat, dan tertata bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat.…

1 day ago

DLH Kabupaten Wonogiri: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih, Sehat, dan Berkelanjutan

Lingkungan yang bersih dan sehat adalah kebutuhan dasar setiap masyarakat. Di Kabupaten Wonogiri, peran menjaga…

1 day ago