Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!

- Redaksi

Monday, 19 October 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026

Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026

SwaraWarta.co.id – Jakarta masih menjadi provinsi dengan aturan pajak kendaraan yang cukup ketat, terutama bagi Anda yang memiliki lebih dari satu motor.

Honda Beat, sebagai motor sejuta umat, ternyata juga terkena imbas tarif pajak progresif jika terdaftar atas NIK yang sama.

Lalu, berapa sebenarnya tarif pajak progresif Honda Beat terbaru di Jakarta? Simak ulasan lengkapnya berikut ini agar dompet Anda tidak kebobolan!

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar Hukum dan Tarif Progresif DKI Jakarta

Penerapan pajak progresif di Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan ini mulai efektif sejak Januari 2025 dan masih berlaku hingga 2026. Besaran tarifnya meningkat seiring dengan urutan kepemilikan kendaraan dalam satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat yang sama.

Baca Juga :  Hujan Deras Guyur Tangerang dan Tangsel, Sejumlah Perumahan Tergenang Banjir

Berikut rincian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pribadi di DKI Jakarta:

  • Kendaraan pertama: 2%
  • Kendaraan kedua: 3%
  • Kendaraan ketiga: 4%
  • Kendaraan keempat: 5%
  • Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%.

Simulasi Pajak Progresif Honda Beat

Berdasarkan data terbaru, Honda BeAT varian Sporty CBS tahun 2026 memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp11,9 juta. Dengan bobot 1,0, berikut perhitungan pajak tahunan yang harus Anda bayarkan (termasuk SWDKLLJ Rp35 ribu):

  • Kepemilikan Pertama (2%): PKB Rp238 ribu + SWDKLLJ Rp35 ribu = Rp273 ribu.
  • Kepemilikan Kedua (3%): PKB Rp357 ribu + SWDKLLJ Rp35 ribu = Rp392 ribu.
  • Kepemilikan Ketiga (4%): PKB Rp476 ribu + SWDKLLJ Rp35 ribu = Rp511 ribu.
  • Kepemilikan Keempat (5%): PKB Rp595 ribu + SWDKLLJ Rp35 ribu = Rp630 ribu.
  • Kepemilikan Kelima dan Seterusnya (6%): PKB Rp714 ribu + SWDKLLJ Rp35 ribu = Rp749 ribu.
Baca Juga :  Maju Jadi Cawapres Anies Baswedan, Cak Imin Janji Akan Hapus Judi Online Jika Menang

Waspadai Kepemilikan Satu Keluarga

Satu hal yang sering luput: penentuan urutan kepemilikan bukan hanya dilihat dari nama di STNK, melainkan juga NIK dan alamat yang sama.

Jadi, jika Anda dan anggota keluarga tinggal di satu alamat dan memiliki beberapa motor, semua unit bisa dihitung sebagai kepemilikan berurutan dan terkena tarif progresif.

Pastikan Anda memblokir STNK motor yang sudah dijual agar tidak terus terhitung sebagai kepemilikan aktif.

Kesimpulan

Memiliki Honda Beat lebih dari satu memang praktis, tetapi pajak progresif di Jakarta bisa membuat biaya tahunan membengkak hingga lebih dari dua kali lipat. Dengan mengetahui tarif dan simulasi di atas, Anda bisa lebih bijak mengatur kepemilikan kendaraan dan menghindari tagihan pajak yang tidak perlu.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Takluk 0-4 oleh Australia, Shin Tae-yong Mengaku Tidak Merasa Kecewa

 

Berita Terkait

Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!
Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa
 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!
2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu
Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!
Ternyata Ini Penyebab KMP Batu Mandi Terbakar! Bukan Sembarang Percikan?

Berita Terkait

Sunday, 25 October 2026 - 10:02 WIB

Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!

Friday, 23 October 2026 - 10:39 WIB

Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!

Thursday, 22 October 2026 - 17:30 WIB

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 17:18 WIB

 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!

Thursday, 22 October 2026 - 13:33 WIB

2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!

Berita Terbaru