Categories: BeritaBerita Terbaru

Komnas Perempuan Soroti Perlunya Segera Adanya Pengesahan RUU PPRT untuk Perlindungan PRT

Kekerasan Pada PRT-SwaraWarta.co.id (Sumber: Kompas)

SwaraWarta.co.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti urgensi pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Indonesia.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, menekankan tanggung jawab pemerintah untuk mempercepat proses pengesahan RUU tersebut yang saat ini terhenti di DPR RI.

Menurut Theresia Iswarini, langkah ini diperlukan sebagai respons terhadap kasus kekerasan yang menimpa lima asisten rumah tangga (ART) di Jakarta Timur.

RUU PPRT menjadi instrumen penting yang dapat mengatur hak dan kewajiban majikan serta pekerja rumah tangga, melarang perdagangan orang, dan mengatur penyaluran serta melarang pekerja anak.

Theresia menyebutkan bahwa upaya mempercepat pengesahan RUU PPRT adalah tanggung jawab konstitusional pemerintah, mengingat situasi yang masih mangkrak di DPR RI.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baru-baru ini mengguncang masyarakat, di mana lima ART menjadi korban yang diduga disiksa oleh majikan mereka di Jakarta Timur.

Dari kelima korban KDRT, empat di antaranya masih anak-anak, sementara satu merupakan perempuan dewasa.

Kejadian tragis ini terungkap setelah kelima korban berusaha melarikan diri dari rumah majikan pada 12 Februari 2024.

Kasus ini memberikan tekanan tambahan pada pentingnya perlindungan yang sesuai untuk pekerja rumah tangga.

RUU PPRT tidak hanya mengatur hak dan kewajiban, tetapi juga mencakup larangan perdagangan orang.

Hal ini mencerminkan kebutuhan untuk melindungi pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan praktek perdagangan manusia yang merugikan.

Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil bagi para pekerja rumah tangga.

Selain itu, RUU ini juga mengatur penyaluran pekerja rumah tangga, menetapkan norma yang harus dipatuhi oleh penyedia jasa penyalur, serta melarang praktik pekerja anak.

Perlindungan terhadap anak-anak yang terlibat dalam pekerjaan rumah tangga sangat penting untuk menjamin masa depan mereka dan menghentikan siklus pekerja anak yang merugikan.

Dalam konteks ini, Komnas Perempuan mendorong pemerintah untuk bertindak cepat dalam menangani RUU PPRT agar segera dijadikan undang-undang.

Keterlibatan Komnas Perempuan sebagai lembaga pemantau dan advokasi hak perempuan memberikan suara yang kuat terhadap perlunya perlindungan yang komprehensif untuk pekerja rumah tangga.

Kasus KDRT yang menimpa lima ART di Jakarta Timur menjadi cerminan betapa pentingnya regulasi yang kuat dan berlaku untuk mencegah dan menindak kekerasan dalam rumah tangga.

Keterlibatan masyarakat sipil, termasuk lembaga seperti Komnas Perempuan, menekankan perlunya perubahan sistemik dan kebijakan yang mendukung hak-hak pekerja rumah tangga.

Sebagai langkah konkret, masyarakat perlu memahami urgensi RUU PPRT sebagai upaya untuk memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja rumah tangga.

Dengan mempercepat pengesahan RUU ini, pemerintah dapat memberikan sinyal kuat bahwa mereka serius dalam melindungi hak dan kesejahteraan para pekerja rumah tangga di Indonesia.

Dalam konteks global, tindakan ini juga sejalan dengan upaya internasional untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga dan mengakhiri segala bentuk eksploitasi.

Oleh karena itu, pengesahan RUU PPRT tidak hanya menjadi kewajiban konstitusional pemerintah Indonesia tetapi juga kontribusi positif terhadap perubahan sosial yang lebih adil dan berkelanjutan.***

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

SwaraWarta.co.id – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) resmi memperkenalkan pesawat angkut berat terbaru, Airbus…

18 minutes ago

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

SwaraWarta.co.id - Pada 1 Januari 2025, kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%…

17 hours ago

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

SwaraWarta.co.id - Pemerintah resmi meluncurkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada…

20 hours ago

Kenapa Habis Makan Ngantuk? Pahami Penyebab dan Cara Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa habis makan ngantuk? Apakah Anda sering dilanda rasa kantuk yang tak tertahankan…

21 hours ago

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi…

22 hours ago

FIFA Tegas Tolak Banding FAM, Sanksi untuk 7 Pemain Naturalisasi Tetap Berlaku

SwaraWarta.co.id – Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) secara resmi menolak banding yang diajukan Federasi Sepak Bola…

22 hours ago