Pria di Bandung Ditangkap karena Bobol Akun Kripto, Kerugian Capai Rp311 Juta

- Redaksi

Friday, 30 August 2024 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial FA (35) asal Arcamanik, Kota Bandung, ditangkap oleh Polda Metro Jaya setelah diduga melakukan tindakan ilegal berupa akses tanpa izin dan pembobolan akun kripto milik orang lain.

Kejadian ini telah menimbulkan kerugian pada korban berinisial REP sebesar Rp311 juta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa kasus ini dilaporkan dan terdaftar dengan nomor LP/B/4550/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 6 Agustus 2024.

Awal mula terungkapnya kasus ini adalah ketika korban REP menemukan adanya notifikasi bahwa akun kriptonya telah diakses dari perangkat lain.

Akun tersebut sebelumnya berada di ponsel korban yang dilaporkan hilang sekitar dua bulan lalu, tepatnya pada 28 Mei 2024.

Baca Juga :  Ditemani Selvi Ananda, Gibran Rakabuming Raka Bagikan Susu kepada Anak-anak

Ade Safri menjelaskan bahwa korban menemukan adanya transaksi penarikan aset kripto dari akunnya.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa FA memindahkan aset senilai lebih dari Rp 311 juta ke akun kripto miliknya sendiri.

Berdasarkan hasil investigasi lebih lanjut dari sebuah platform bernama “I”, pihak kepolisian menemukan bahwa e-wallet tujuan tersebut terhubung dengan akun “Ind” yang menggunakan nama pengguna “i****9”.

Setelah menerima laporan, kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam. Pada Kamis, 22 Agustus 2024, tersangka FA berhasil ditangkap.

Dalam pemeriksaan, FA mengakui bahwa dirinya yang melakukan akses ilegal terhadap akun kripto milik korban dan melakukan penarikan aset.

FA juga mengonfirmasi bahwa dia adalah pemilik dan penguasa akun Ind dengan nama pengguna i****9.

Baca Juga :  Petani di Ponorogo Tewas Usai Terbakar di Kebun Tebu Miliknya

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa FA mendapatkan ponsel korban melalui transaksi di marketplace dengan sistem COD (Cash On Delivery). Ponsel tersebut ternyata masih menyimpan akses ke akun kripto milik korban.

Setelah mengetahui hal ini, FA dengan sengaja memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membobol akun dan memindahkan aset kripto ke dalam akun pribadinya.

Akibat perbuatannya, FA kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwenang.

Atas tindakannya, FA dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  Bansos 2024 Bakal Cair di Bulan November, Ini Rincian Lengkapnya!

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga perangkat digital mereka, terutama yang digunakan untuk transaksi finansial seperti kripto.

Kehilangan perangkat dapat berpotensi menjadi celah bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan kriminal.***

Berita Terkait

Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh
Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat
Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya
MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik
Sebelum Laporkan Isu Ijazah Palsu, Jokowi Sempat Berikan 2 Kali Somasi
Rekomendasi Tempat Nongkrong Seru di Ponorogo yang Wajib Dikunjungi
Gedung Baru Kantor Pengadilan Negeri Tuban Terabaikan Setelah 3 Tahun Pembangunan Rampung
Polisi Bakal Tes Kejiwaan Pria yang Tega Bunuh hingga sebabkan Balita Tewas Terbakar di Tangerang

Berita Terkait

Thursday, 1 May 2025 - 10:29 WIB

Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh

Thursday, 1 May 2025 - 10:26 WIB

Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat

Thursday, 1 May 2025 - 10:24 WIB

Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya

Thursday, 1 May 2025 - 09:12 WIB

MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik

Thursday, 1 May 2025 - 09:08 WIB

Sebelum Laporkan Isu Ijazah Palsu, Jokowi Sempat Berikan 2 Kali Somasi

Berita Terbaru

Polytron (Dok. Ist)

Otomotif

Polytron Siap Luncurkan Mobil Listrik Pertamanya di Indonesia

Thursday, 1 May 2025 - 10:32 WIB

Pemerintah akan Rekrutmen guru untuk sekolah rakyat (Dok. Ist)

Berita

Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat

Thursday, 1 May 2025 - 10:26 WIB

Minuman kaya antioksidan (Dok. Ist)

Lifestyle

5 Minuman Kaya Antioksidan untuk Menurunkan Risiko Kanker

Thursday, 1 May 2025 - 10:17 WIB