Komnas Perempuan Soroti Perlunya Segera Adanya Pengesahan RUU PPRT untuk Perlindungan PRT

- Redaksi

Thursday, 22 February 2024 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kekerasan Pada PRT-SwaraWarta.co.id (Sumber: Kompas)

SwaraWarta.co.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti urgensi pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, menekankan tanggung jawab pemerintah untuk mempercepat proses pengesahan RUU tersebut yang saat ini terhenti di DPR RI.

Menurut Theresia Iswarini, langkah ini diperlukan sebagai respons terhadap kasus kekerasan yang menimpa lima asisten rumah tangga (ART) di Jakarta Timur.

RUU PPRT menjadi instrumen penting yang dapat mengatur hak dan kewajiban majikan serta pekerja rumah tangga, melarang perdagangan orang, dan mengatur penyaluran serta melarang pekerja anak.

Theresia menyebutkan bahwa upaya mempercepat pengesahan RUU PPRT adalah tanggung jawab konstitusional pemerintah, mengingat situasi yang masih mangkrak di DPR RI.

Baca Juga :  Disinyalir Tertipu Agen Pemberangkatan Umrah, Sejumlah Warga Garut Lapor ke Pihak Kepolisian

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baru-baru ini mengguncang masyarakat, di mana lima ART menjadi korban yang diduga disiksa oleh majikan mereka di Jakarta Timur.

Dari kelima korban KDRT, empat di antaranya masih anak-anak, sementara satu merupakan perempuan dewasa.

Kejadian tragis ini terungkap setelah kelima korban berusaha melarikan diri dari rumah majikan pada 12 Februari 2024.

Kasus ini memberikan tekanan tambahan pada pentingnya perlindungan yang sesuai untuk pekerja rumah tangga.

RUU PPRT tidak hanya mengatur hak dan kewajiban, tetapi juga mencakup larangan perdagangan orang.

Hal ini mencerminkan kebutuhan untuk melindungi pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan praktek perdagangan manusia yang merugikan.

Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil bagi para pekerja rumah tangga.

Baca Juga :  Level Gunung Marapi Naik! Warga Sekitar Harus Siaga

Selain itu, RUU ini juga mengatur penyaluran pekerja rumah tangga, menetapkan norma yang harus dipatuhi oleh penyedia jasa penyalur, serta melarang praktik pekerja anak.

Perlindungan terhadap anak-anak yang terlibat dalam pekerjaan rumah tangga sangat penting untuk menjamin masa depan mereka dan menghentikan siklus pekerja anak yang merugikan.

Dalam konteks ini, Komnas Perempuan mendorong pemerintah untuk bertindak cepat dalam menangani RUU PPRT agar segera dijadikan undang-undang.

Keterlibatan Komnas Perempuan sebagai lembaga pemantau dan advokasi hak perempuan memberikan suara yang kuat terhadap perlunya perlindungan yang komprehensif untuk pekerja rumah tangga.

Kasus KDRT yang menimpa lima ART di Jakarta Timur menjadi cerminan betapa pentingnya regulasi yang kuat dan berlaku untuk mencegah dan menindak kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga :  Vinicius Junior: Bintang Baru yang Bersinar, Siap Memanaskan Persaingan Ballon d'Or

Keterlibatan masyarakat sipil, termasuk lembaga seperti Komnas Perempuan, menekankan perlunya perubahan sistemik dan kebijakan yang mendukung hak-hak pekerja rumah tangga.

Sebagai langkah konkret, masyarakat perlu memahami urgensi RUU PPRT sebagai upaya untuk memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja rumah tangga.

Dengan mempercepat pengesahan RUU ini, pemerintah dapat memberikan sinyal kuat bahwa mereka serius dalam melindungi hak dan kesejahteraan para pekerja rumah tangga di Indonesia.

Dalam konteks global, tindakan ini juga sejalan dengan upaya internasional untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga dan mengakhiri segala bentuk eksploitasi.

Oleh karena itu, pengesahan RUU PPRT tidak hanya menjadi kewajiban konstitusional pemerintah Indonesia tetapi juga kontribusi positif terhadap perubahan sosial yang lebih adil dan berkelanjutan.***

Berita Terkait

Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!
Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!
Resmi! Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace
PKH Tahap 2 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya
Pengumuman Unsoed Mandiri 2026: Jadwal, Syarat, dan Jalur Pendaftaran
Cara Daftar Magang Pemerintah Tanpa Ribet, Yuk Intip Rahasia Lolosnya!
Penyebab Gelombang Panas Ekstrem di Eropa
Anggaran Latsarmil Kopdes Merah Putih Tembus RP1 Triliun Jadi Sorotan Publik

Berita Terkait

Thursday, 2 July 2026 - 13:30 WIB

Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!

Thursday, 2 July 2026 - 10:31 WIB

Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!

Thursday, 2 July 2026 - 10:25 WIB

Resmi! Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace

Thursday, 2 July 2026 - 10:01 WIB

PKH Tahap 2 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya

Wednesday, 1 July 2026 - 17:30 WIB

Pengumuman Unsoed Mandiri 2026: Jadwal, Syarat, dan Jalur Pendaftaran

Berita Terbaru