Komnas Perempuan Soroti Perlunya Segera Adanya Pengesahan RUU PPRT untuk Perlindungan PRT

- Redaksi

Thursday, 22 February 2024 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kekerasan Pada PRT-SwaraWarta.co.id (Sumber: Kompas)

SwaraWarta.co.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti urgensi pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, menekankan tanggung jawab pemerintah untuk mempercepat proses pengesahan RUU tersebut yang saat ini terhenti di DPR RI.

Menurut Theresia Iswarini, langkah ini diperlukan sebagai respons terhadap kasus kekerasan yang menimpa lima asisten rumah tangga (ART) di Jakarta Timur.

RUU PPRT menjadi instrumen penting yang dapat mengatur hak dan kewajiban majikan serta pekerja rumah tangga, melarang perdagangan orang, dan mengatur penyaluran serta melarang pekerja anak.

Theresia menyebutkan bahwa upaya mempercepat pengesahan RUU PPRT adalah tanggung jawab konstitusional pemerintah, mengingat situasi yang masih mangkrak di DPR RI.

Baca Juga :  Nusron Wahid-Nasyirul Falah Amru Diberhentikan Sebagai Ketua PBNU

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baru-baru ini mengguncang masyarakat, di mana lima ART menjadi korban yang diduga disiksa oleh majikan mereka di Jakarta Timur.

Dari kelima korban KDRT, empat di antaranya masih anak-anak, sementara satu merupakan perempuan dewasa.

Kejadian tragis ini terungkap setelah kelima korban berusaha melarikan diri dari rumah majikan pada 12 Februari 2024.

Kasus ini memberikan tekanan tambahan pada pentingnya perlindungan yang sesuai untuk pekerja rumah tangga.

RUU PPRT tidak hanya mengatur hak dan kewajiban, tetapi juga mencakup larangan perdagangan orang.

Hal ini mencerminkan kebutuhan untuk melindungi pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan praktek perdagangan manusia yang merugikan.

Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil bagi para pekerja rumah tangga.

Baca Juga :  Jepang Gempa dan Tsunami, Kini dikaitkan dengan Ramalan Baba Vanga

Selain itu, RUU ini juga mengatur penyaluran pekerja rumah tangga, menetapkan norma yang harus dipatuhi oleh penyedia jasa penyalur, serta melarang praktik pekerja anak.

Perlindungan terhadap anak-anak yang terlibat dalam pekerjaan rumah tangga sangat penting untuk menjamin masa depan mereka dan menghentikan siklus pekerja anak yang merugikan.

Dalam konteks ini, Komnas Perempuan mendorong pemerintah untuk bertindak cepat dalam menangani RUU PPRT agar segera dijadikan undang-undang.

Keterlibatan Komnas Perempuan sebagai lembaga pemantau dan advokasi hak perempuan memberikan suara yang kuat terhadap perlunya perlindungan yang komprehensif untuk pekerja rumah tangga.

Kasus KDRT yang menimpa lima ART di Jakarta Timur menjadi cerminan betapa pentingnya regulasi yang kuat dan berlaku untuk mencegah dan menindak kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga :  Chanyeol EXO Akan Gelar Konser Solo di Jakarta Desember 2024

Keterlibatan masyarakat sipil, termasuk lembaga seperti Komnas Perempuan, menekankan perlunya perubahan sistemik dan kebijakan yang mendukung hak-hak pekerja rumah tangga.

Sebagai langkah konkret, masyarakat perlu memahami urgensi RUU PPRT sebagai upaya untuk memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja rumah tangga.

Dengan mempercepat pengesahan RUU ini, pemerintah dapat memberikan sinyal kuat bahwa mereka serius dalam melindungi hak dan kesejahteraan para pekerja rumah tangga di Indonesia.

Dalam konteks global, tindakan ini juga sejalan dengan upaya internasional untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga dan mengakhiri segala bentuk eksploitasi.

Oleh karena itu, pengesahan RUU PPRT tidak hanya menjadi kewajiban konstitusional pemerintah Indonesia tetapi juga kontribusi positif terhadap perubahan sosial yang lebih adil dan berkelanjutan.***

Berita Terkait

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah
Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong
Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!
Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya
Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya
Kebakaran Hebat Lahap Gudang Plastik dan Pabrik Boneka di Jombang, Kerugian Diperkiraan Capai Milyaran!
Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 10:14 WIB

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!

Friday, 28 November 2025 - 09:45 WIB

Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah

Thursday, 27 November 2025 - 18:51 WIB

Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong

Wednesday, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!

Wednesday, 26 November 2025 - 10:50 WIB

Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya

Berita Terbaru

Cara Hapus Akun Easycash Permanen

Teknologi

Cara Hapus Akun Easycash Permanen: Panduan Lengkap Anti Ribet

Saturday, 29 Nov 2025 - 15:25 WIB