KPU Evaluasi SDM dan Infrastruktur Akibat Kesalahan Sirekap, Begini Faktanya!

- Redaksi

Tuesday, 20 February 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ketua KPU saat memberikan beberapa penjelasan soal Sirekap (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang mengevaluasi kesalahan data yang terjadi antara data C hasil yang diunggah ke Sirekap dengan data di tempat pemungutan suara (TPS). 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Evaluasi ini meliputi infrastruktur serta sumber daya manusia (SDM) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dalam pengunggahan data di setiap TPS, diperlukan infrastruktur yang memadai seperti telepon genggam, ponsel dan jaringan internet yang cepat. 

Data hasil tersebut dibutuhkan untuk dimasukkan ke dalam situs Sirekap.

Sirekap menggunakan teknologi pengenalan tanda dan karakter optis untuk mengenali dan menerjemahkan nilai angka. 

Baca Juga :  Dilakukan Secara Turun Temurun, Ini Dia Tradisi Imlek di Indonesia

Namun, masalah terjadi ketika teknologi ini gagal mendeteksi foto tulisan angka dengan baik sehingga terjadi perbedaan data numerik.

KPU akan melakukan evaluasi secara menyeluruh, dari sisi teknologi, infrastruktur, dan pengguna manusianya untuk memperbaiki sistem di masa depan. 

“Segala bentuk evaluasi nanti akan kita lihat dari sisi teknologinya, dari sisi infrastruktur, dari sisi pengguna manusianya. Yang pasti ikhtiar KPU adalah menyampaikan bahwa ini harus dilaksanakan setransparan mungkin,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos .

Pihak KPU menegaskan bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan setransparan mungkin.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih. 

Baca Juga :  DPRD DKI Jakarta Usulkan Larangan Merokok di Tempat Hiburan Malam

Ada 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal sebagai peserta dalam pemilu.

Dalam rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024, prosesnya dijadwalkan berlangsung mulai dari tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024, dan akan dilakukan sinkronisasi antara data TPS dengan data di Sirekap.

Berita Terkait

Mengungkap Fakta Dibalik Pertanyaan, Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR?
Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi
Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit
Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya
OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading
Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!
Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS
Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI

Berita Terkait

Saturday, 23 August 2025 - 10:35 WIB

Mengungkap Fakta Dibalik Pertanyaan, Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR?

Monday, 18 August 2025 - 16:02 WIB

Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi

Sunday, 17 August 2025 - 17:06 WIB

Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit

Sunday, 17 August 2025 - 14:15 WIB

Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya

Friday, 15 August 2025 - 18:31 WIB

OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading

Berita Terbaru