KPU RI Klarifikasi Soal Koreksi Perolehan 3 Juta Suara AMIN di TPS Lampung

- Redaksi

Friday, 16 February 2024 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU RI Koreksi Hasil Suara AMIN-SwaraWarta.co.id (Sumber: Detik)

SwaraWarta.co.idKPU RI mengklarifikasi bahwa tidak ada niatan untuk menurunkan perolehan suara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Nomor Urut 1), sebagaimana dituduhkan di media sosial.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penurunan suara Anies disebut sebagai hasil koreksi data perolehan suara yang awalnya diinput sebanyak 3 juta suara di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lampung.

Komisioner KPU RI, Idham Holik, menekankan pentingnya akurasi data hasil perolehan suara peserta pemilu yang terdapat dalam aplikasi Sirekap dan ditampilkan di website resmi KPU.

Menurutnya, prinsip kejujuran dan akuntabilitas menjadi landasan utama KPU.

Idham menjelaskan bahwa akurasi data diperlihatkan dengan keselarasan antara informasi dalam foto Formulir Model C.Hasil (berformat plano) dengan data numerik hasil pembacaannya.

Baca Juga :  Polda Banten Berhasil Amankan 97 Tersangka dalam Kasus Narkoba

Dalam proses ini, KPU menggunakan dua teknologi, yaitu Optical Mark Recognition (OMR) untuk Sirekap Pilpres dan Optical Character Recognition (OCR) untuk Sirekap Pileg.

Teknologi OMR digunakan dalam Sirekap Pilpres, dan jika terjadi kesalahan pembacaan dokumen, KPPS tidak dapat mengedit atau mengoreksinya.

Koreksi hanya dapat dilakukan oleh operator Sirekap PPK dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara atau oleh operator Sirekap KPU kab/kota.

Sementara itu, teknologi OCR digunakan untuk Sirekap Pileg (DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kab/kota).

Berbeda dengan OMR, OCR memungkinkan KPPS di TPS untuk melakukan pengeditan atau koreksi terhadap hasil pembacaan data dalam foto Formulir Model C.Hasil.

Jika terdapat kesalahan, operator Sirekap PPK dan KPU dapat mengoreksinya.

Baca Juga :  5 Film Unggulan Rob Guinto yang Pantang Dilewatkan, Cocok Temani Liburan

Idham menegaskan bahwa tidak ada langkah sengaja dari KPU untuk menurunkan perolehan suara Anies Baswedan, dan penyesuaian suara terjadi karena koreksi data yang dilakukan atas temuan input 3 juta suara di salah satu TPS di Lampung.

Selain itu, KPU menegaskan bahwa prinsip kejujuran dan akuntabilitas menjadi pedoman utama dalam menjalankan proses pemilu.

Data yang dikeluarkan oleh Sirekap harus akurat dan sesuai dengan hasil pembacaan Formulir Model C.Hasil.

Pentingnya teknologi OMR dan OCR dalam proses pemilu menjadi penekanan utama KPU.

OMR untuk Pilpres dan OCR untuk Pileg memastikan bahwa data hasil perolehan suara terbaca dengan akurat dan dapat dikoreksi jika ditemukan ketidakakuratan.

Baca Juga :  Momen Megawati Soekarnoputri Sebut Jokowi di Pidato Sekolah Partai, Bahas Apa?

Demikianlah, KPU RI berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu dengan prinsip kejujuran, akuntabilitas, dan penggunaan teknologi yang mendukung transparansi dan akurasi dalam rekapitulasi hasil pemilu.***

Berita Terkait

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook
Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!
Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi
Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek
Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui
Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 07:57 WIB

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook

Tuesday, 12 May 2026 - 13:42 WIB

Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

Monday, 11 May 2026 - 16:14 WIB

Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Saturday, 9 May 2026 - 10:26 WIB

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek

Berita Terbaru