KPU RI Klarifikasi Soal Koreksi Perolehan 3 Juta Suara AMIN di TPS Lampung

- Redaksi

Friday, 16 February 2024 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU RI Koreksi Hasil Suara AMIN-SwaraWarta.co.id (Sumber: Detik)

SwaraWarta.co.idKPU RI mengklarifikasi bahwa tidak ada niatan untuk menurunkan perolehan suara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Nomor Urut 1), sebagaimana dituduhkan di media sosial.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penurunan suara Anies disebut sebagai hasil koreksi data perolehan suara yang awalnya diinput sebanyak 3 juta suara di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lampung.

Komisioner KPU RI, Idham Holik, menekankan pentingnya akurasi data hasil perolehan suara peserta pemilu yang terdapat dalam aplikasi Sirekap dan ditampilkan di website resmi KPU.

Menurutnya, prinsip kejujuran dan akuntabilitas menjadi landasan utama KPU.

Idham menjelaskan bahwa akurasi data diperlihatkan dengan keselarasan antara informasi dalam foto Formulir Model C.Hasil (berformat plano) dengan data numerik hasil pembacaannya.

Baca Juga :  Ganjar Bakal Dorong Interpelasi jika DPR Tidak Siap Hak Angket

Dalam proses ini, KPU menggunakan dua teknologi, yaitu Optical Mark Recognition (OMR) untuk Sirekap Pilpres dan Optical Character Recognition (OCR) untuk Sirekap Pileg.

Teknologi OMR digunakan dalam Sirekap Pilpres, dan jika terjadi kesalahan pembacaan dokumen, KPPS tidak dapat mengedit atau mengoreksinya.

Koreksi hanya dapat dilakukan oleh operator Sirekap PPK dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara atau oleh operator Sirekap KPU kab/kota.

Sementara itu, teknologi OCR digunakan untuk Sirekap Pileg (DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kab/kota).

Berbeda dengan OMR, OCR memungkinkan KPPS di TPS untuk melakukan pengeditan atau koreksi terhadap hasil pembacaan data dalam foto Formulir Model C.Hasil.

Jika terdapat kesalahan, operator Sirekap PPK dan KPU dapat mengoreksinya.

Baca Juga :  Swedia Bebas Asap Rokok, Pakar Sarankan Indonesia Terapkan Metode THR

Idham menegaskan bahwa tidak ada langkah sengaja dari KPU untuk menurunkan perolehan suara Anies Baswedan, dan penyesuaian suara terjadi karena koreksi data yang dilakukan atas temuan input 3 juta suara di salah satu TPS di Lampung.

Selain itu, KPU menegaskan bahwa prinsip kejujuran dan akuntabilitas menjadi pedoman utama dalam menjalankan proses pemilu.

Data yang dikeluarkan oleh Sirekap harus akurat dan sesuai dengan hasil pembacaan Formulir Model C.Hasil.

Pentingnya teknologi OMR dan OCR dalam proses pemilu menjadi penekanan utama KPU.

OMR untuk Pilpres dan OCR untuk Pileg memastikan bahwa data hasil perolehan suara terbaca dengan akurat dan dapat dikoreksi jika ditemukan ketidakakuratan.

Baca Juga :  Link Live Streaming Indonesia vs Laos Malam Ini, Skuad Garuda Muda Siap Tampil Penuh

Demikianlah, KPU RI berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu dengan prinsip kejujuran, akuntabilitas, dan penggunaan teknologi yang mendukung transparansi dan akurasi dalam rekapitulasi hasil pemilu.***

Berita Terkait

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Berita Terkait

Thursday, 6 November 2025 - 09:43 WIB

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Berita Terbaru

Cara Mengubah Email di Mobile JKN

Teknologi

Cara Mengubah Email di Mobile JKN: Panduan Lengkap dan Aman

Friday, 7 Nov 2025 - 16:22 WIB