Mahfud MD Menyebut Bahwa Hasil Pemilu Curang Bisa Dibatalkan MK

- Redaksi

Saturday, 17 February 2024 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD Sebut Hasil Pemilu Curang Bisa Dibatalkan MK-SwaraWarta.co.id (Sumber: CNBC)

SwaraWarta.co.id – Calon wakil presiden nomor urut 3, sekaligus mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, mengungkapkan bahwa MK pernah membatalkan hasil pemilu yang dianggap curang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahfud menjelaskan bahwa saat menjabat sebagai ketua MK, keputusan untuk membatalkan hasil pemilu telah diambil dalam bentuk perintah pemilihan ulang atau pembatalan penuh.

Dalam konteks ini, pihak yang awalnya dianggap menang dapat diskualifikasi, dan pihak yang kalah memiliki kesempatan untuk naik.

Mahfud menyebut manakala dirinya menjadi ketua MK, MK pernah memutuskan pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah lanjutan yakni pemilihan ulang maupun pembatalan penuh.

Sehingga, yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah  bisa naik jadi pemenangnya.

Baca Juga :  Dituding Terlibat Pencucian Uang, Raffi Ahmad Beri Klarifikasi

Mahfud menjelaskan bahwa pernyataannya ini sekaligus merupakan klarifikasi terhadap pendapat sebelumnya, di mana ia menyatakan bahwa pihak yang kalah selalu menuduh pemilu curang.

Meskipun ia mengakui bahwa kecurangan dalam pemilu sering terjadi, pembuktian kecurangan tersebut dalam persidangan seringkali tidak mencukupi.

Mahfud juga menegaskan dengan mengatakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu akan selalu menuduh curang, itu sudah ia katakan di awal tahun 2023 yang lalu.

Tetapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti.

Mahfud kemudian menyebutkan beberapa putusan MK yang membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilu ulang.

Contohnya adalah Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2008, di mana Khofifah Indar Parawansa yang awalnya dinyatakan kalah, kemudian hasilnya dibatalkan dan MK memerintahkan pemilu ulang.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Bocah Ilang di Kawasan Cinere Bukan Korban Penculikan

Begitu pula dengan hasil Pilkada Bengkulu Selatan, di mana pemenangnya didiskualifikasi dan pihak yang kalah langsung naik.

Terdapat banyak kasus serupa di mana MK memutuskan untuk melakukan pemilihan ulang.

Mahfud juga menambahkan bahwa istilah pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia pada tahun 2008 yang lalu.

Saat itu, MK, dengan Mahfud sebagai hakim konstitusi, memutuskan sengketa Pilkada Jawa Timur antara Khofifah dengan Soekarwo.

Konsep TSM kemudian menjadi dasar bagi vonis-vonis lain dan secara resmi diakui dalam hukum pemilu, termasuk dalam undang-undang, peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga :  Makin Canggih! Bill Gates Prediksi AI Bisa Potong Jam Kerja, Begini Penjelasannya!

Mahfud menyebutkan soal buktinya, yakni banyak pemilu itu dibatalkan, atau didiskualifikasi.

Dia pernah menangani ratusan kasus, banyak. Ada yang harus diulang beberapa ini, ada pula yang harus dilakukan dengan cara hitung ulang, dan sebagainya.

Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak atau kalau sudah punya bukti, (hakimnya) berani apa tidak,” ujar Mahfud.

Dengan demikian, pernyataan Mahfud MD memberikan wawasan tentang peran MK dalam menanggapi dugaan kecurangan dalam pemilu dan menegaskan bahwa pihak yang mengajukan gugatan tidak selalu kalah dalam proses hukum.

Meskipun pengaduan kecurangan seringkali menjadi isu setelah pemilu, putusan MK memberikan landasan hukum yang dapat mengubah hasil pemilihan atau memerintahkan pemilihan ulang untuk menjamin integritas demokrasi.***

Berita Terkait

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Berita Terkait

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Monday, 26 January 2026 - 14:41 WIB

Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Berita Terbaru

Cara Membuat Video AI Gratis di Tahun 2026

Teknologi

Cara Membuat Video AI Gratis di Tahun 2026 dengan Mudah

Monday, 26 Jan 2026 - 15:49 WIB

Layvin Kurzawa bergabung dengan Persib Bandung

Olahraga

Layvin Kurzawa Mantan Bek PSG, Resmi Perkuat Persib Bandung

Monday, 26 Jan 2026 - 14:58 WIB