Pakar ITB: Jangan Nyalakan Kendaraan yang Terendam Banjir, Segera Hubungi Bengkel Resmi

- Redaksi

Saturday, 8 March 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kendaraan yang terendam banjir (Dok. Ist)

Ilustrasi kendaraan yang terendam banjir (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Banjir yang melanda sejumlah wilayah, termasuk Bekasi dan Jawa Barat, berdampak besar pada kendaraan bermotor.

Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, menjelaskan bahwa tingkat kerusakan kendaraan tergantung pada seberapa dalam air merendamnya.

Menurut Yannes, bagian kendaraan yang paling rentan rusak akibat banjir adalah mesin dan sistem kelistrikan. Selain itu, lumpur yang terbawa air bisa menyebabkan kendaraan mogok atau bahkan mengalami kerusakan permanen.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kerusakan utama biasanya terjadi pada mesin dan sistem kelistrikan. Lumpur yang terbawa air banjir juga dapat menyebabkan kendaraan mogok atau mengalami kerusakan permanen,” ujar Yannes.

Untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, Yannes menegaskan agar kendaraan yang terkena banjir tidak dinyalakan sama sekali. Jika kendaraan dinyalakan dalam kondisi basah, risiko kerusakan pada mesin dan kelistrikan bisa semakin parah.

Baca Juga :  Toko Bahan Bangunan di Ponorogo Terbakar, 3 Truk Pemadaman Kebakaran Dikerahkan ke Lokasi

Sebaiknya, mobil yang terendam langsung diderek ke bengkel resmi, sedangkan motor sebaiknya diangkut tanpa dinyalakan terlebih dahulu.

“Jika kendaraan masih dalam masa asuransi, jangan bongkar sendiri,” kata Yannes. Ia menyarankan pemilik kendaraan segera menghubungi pihak asuransi untuk mengajukan klaim sebelum melakukan tindakan lain.

Yannes juga mengingatkan bahwa mobil yang pernah terendam banjir sulit dikembalikan ke kondisi semula. Oleh karena itu, ia menyarankan agar kendaraan yang sudah diperbaiki segera dijual untuk menghindari kerugian lebih besar di kemudian hari.

Selain itu, pemilik kendaraan juga perlu memahami jenis asuransi yang mereka miliki. Beberapa polis asuransi all-risk mencakup perlindungan terhadap kerusakan akibat banjir, sehingga penting untuk segera mengecek polis sebelum mengajukan klaim.

Baca Juga :  Sedang Perbaikan, Kapal Basarnas Meledak di Cilacap hingga Tewaskan 1 Orang

“Jangan membawa kendaraan ke bengkel yang tidak resmi,” ucap Yannes

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru

Panduan Lengkap Cara Hapus Akun DANA

Teknologi

Cara Hapus Akun DANA Secara Permanen dengan Mudah dan Aman

Sunday, 22 Mar 2026 - 15:53 WIB

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB