Ahli Perkirakan Kerugian Raja Ampat Akibat Tambang Melampaui Kasus Timah 270T

- Redaksi

Friday, 13 June 2025 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, memperkirakan bahwa aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah menimbulkan kerugian yang signifikan, bahkan melebihi dampak kasus PT Timah Tbk.

Menurut Fahmy, kerusakan ekosistem akibat aktivitas pertambangan lebih besar nilainya daripada keuntungan ekonomi yang diperoleh negara.

“Apalagi ini untuk di Raja Ampat, itu kan banyak flora dan fauna dan spesies yang itu langka. Kalau itu kemudian punah, itu kan nggak bisa direklamasi. Nggak bisa didatangkan lagi ikan yang mati tadi. Nah, maka itu kerugiannya sangat besar,” kata Fahmy, Rabu (11/6)

Berdasarkan kalkulasi, Fahmy memperkirakan bahwa nilai kerugian negara dari aktivitas pertambangan di Raja Ampat bisa mencapai lebih dari Rp300 triliun.

Ini berdasarkan pada kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan.

“Nah, maka berdasarkan hitungan itu ya sebesar itu kerugian kerusakan alam, tapi mestinya kalau di Raja Ampat itu jauh lebih besar,” kata Fahmy.

Fahmy juga menilai bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat belum cukup.

Ia berharap pemerintah memberikan perlakuan serupa kepada PT GAG Nikel (GN), meskipun perusahaan tersebut telah mengimplementasikan reklamasi secara baik.

Baca Juga :  Naik Kereta ke Stasiun Jember: Awal Petualangan yang Gak Akan Kamu Lupa

Fahmy menekankan bahwa limbah tambang nikel dapat menimbulkan kontaminasi dan membahayakan kesehatan manusia karena kandungan arsenik dalam debu tambang nikel.

“Jadi kalau alasannya tidak ditutup itu karena jauh, saya kira itu tidak tepat juga,” tegas Fahmy.

“Nah, kemudian yang paling penting juga PT GAG itu melanggar undang-undang,” sambungnya.

Oleh karena itu, Fahmy berharap pemerintah untuk lebih tegas dalam menangani masalah ini.

Berita Terkait

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?
Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah
20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan
Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”
Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”
5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip
Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!
Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?

Berita Terkait

Monday, 23 February 2026 - 11:05 WIB

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?

Monday, 23 February 2026 - 09:23 WIB

Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah

Sunday, 22 February 2026 - 17:14 WIB

20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan

Sunday, 22 February 2026 - 14:34 WIB

Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”

Friday, 20 February 2026 - 21:43 WIB

Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”

Berita Terbaru