Perhatikan! Berikut Ketentuan Aturan Bagasi Kereta yang Ditetapkan PT KAI

- Redaksi

Thursday, 8 February 2024 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT KAI Tetapkan Aturan Bagasi Penumpang Selama Libur Isra Mi’raj dan Imlek-SwaraWarta.co.id (Sumber: Liputan6)

SwaraWarta.co.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberikan pengingat mengenai ketentuan bagasi kepada penumpang yang akan bepergian selama periode libur panjang peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, menyampaikan bahwa pelanggan diizinkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3, dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm, terdiri dari empat koli (item bagasi).

Diketahui bahwa pelanggan yang membawa bagasi melebihi ketentuan tersebut saat boarding di stasiun akan dikenakan bea tambahan.

Baca Juga :  Antisipasi Penyebaran Hoax saat Pemilu, KPU Solo Gelar Pelatihan Jurnalistik

Tarifnya adalah Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

Joni juga menjelaskan bahwa barang bawaan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau di tempat lain yang tidak mengganggu penumpang lain serta tidak merusak kereta.

Adapun batas bagasi yang berbayar adalah dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan volume di atas 100 dm3 hingga maksimal 200 dm3.

Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diizinkan masuk ke dalam kabin kereta penumpang, disarankan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.

Joni mencatat peningkatan signifikan pada volume penumpang menjelang libur panjang Isra Mi’raj dan Imlek.

Baca Juga :  Gunung Dukono di Halmahera Erupsi, Lontaran Abu Vulkanik Mencapai 1,7 KM

Hingga Rabu pagi, sebanyak 145.355 tiket kereta api telah terjual, meningkat 44 persen dibandingkan pekan sebelumnya.

Total tiket yang terjual untuk periode long weekend tersebut mencapai 680.542 tiket, atau rata-rata 113.424 tiket per hari, yang merupakan 79 persen dari total keseluruhan tiket KA yang tersedia.

Rute favorit masyarakat selama libur panjang ini antara lain Jakarta-Surabaya PP, Jakarta-Solo PP, Yogyakarta-Banyuwangi PP, Bandung-Blitar PP, Surabaya-Banyuwangi PP, dan beberapa relasi lainnya.

KAI berkomitmen untuk memastikan perjalanan kereta api selama long weekend ini berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali.

Selain ketentuan bagasi, Joni juga menekankan barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi, termasuk binatang, narkotika, senjata api/tajam, benda mudah terbakar/meledak, benda berbau busuk/amis, dan barang yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Baca Juga :  Tren Terkini Aroma Maskulin: 5 Parfum Pria Paling Populer di Tahun Ini

Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan barang lain yang dianggap tidak pantas diangkut sebagai bagasi juga harus diperhatikan oleh penumpang.

Dengan peningkatan volume penumpang, KAI berharap dapat memberikan pelayanan yang optimal selama libur panjang ini dan mengingatkan penumpang untuk mematuhi ketentuan bagasi demi kenyamanan bersama.***

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Berita Terbaru