Perhatikan! Berikut Ketentuan Aturan Bagasi Kereta yang Ditetapkan PT KAI

- Redaksi

Thursday, 8 February 2024 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT KAI Tetapkan Aturan Bagasi Penumpang Selama Libur Isra Mi’raj dan Imlek-SwaraWarta.co.id (Sumber: Liputan6)

SwaraWarta.co.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberikan pengingat mengenai ketentuan bagasi kepada penumpang yang akan bepergian selama periode libur panjang peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, menyampaikan bahwa pelanggan diizinkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3, dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm, terdiri dari empat koli (item bagasi).

Diketahui bahwa pelanggan yang membawa bagasi melebihi ketentuan tersebut saat boarding di stasiun akan dikenakan bea tambahan.

Baca Juga :  Raih Rekor MURI, Seedbacklink Jadi Komunitas Narablog Terbesar di Dunia dengan Anggota Terbanyak

Tarifnya adalah Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

Joni juga menjelaskan bahwa barang bawaan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau di tempat lain yang tidak mengganggu penumpang lain serta tidak merusak kereta.

Adapun batas bagasi yang berbayar adalah dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan volume di atas 100 dm3 hingga maksimal 200 dm3.

Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diizinkan masuk ke dalam kabin kereta penumpang, disarankan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.

Joni mencatat peningkatan signifikan pada volume penumpang menjelang libur panjang Isra Mi’raj dan Imlek.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Dukung Pendidikan Anak Rantau Melalui Pembiayaan Gratis

Hingga Rabu pagi, sebanyak 145.355 tiket kereta api telah terjual, meningkat 44 persen dibandingkan pekan sebelumnya.

Total tiket yang terjual untuk periode long weekend tersebut mencapai 680.542 tiket, atau rata-rata 113.424 tiket per hari, yang merupakan 79 persen dari total keseluruhan tiket KA yang tersedia.

Rute favorit masyarakat selama libur panjang ini antara lain Jakarta-Surabaya PP, Jakarta-Solo PP, Yogyakarta-Banyuwangi PP, Bandung-Blitar PP, Surabaya-Banyuwangi PP, dan beberapa relasi lainnya.

KAI berkomitmen untuk memastikan perjalanan kereta api selama long weekend ini berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali.

Selain ketentuan bagasi, Joni juga menekankan barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi, termasuk binatang, narkotika, senjata api/tajam, benda mudah terbakar/meledak, benda berbau busuk/amis, dan barang yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem di Sukabumi: Banjir, Longsor, dan Jembatan Ambruk Menyebabkan Gangguan Lalu Lintas

Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan barang lain yang dianggap tidak pantas diangkut sebagai bagasi juga harus diperhatikan oleh penumpang.

Dengan peningkatan volume penumpang, KAI berharap dapat memberikan pelayanan yang optimal selama libur panjang ini dan mengingatkan penumpang untuk mematuhi ketentuan bagasi demi kenyamanan bersama.***

Berita Terkait

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 16:18 WIB

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Berita Terbaru

Apa Itu Matel?

Berita

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Thursday, 18 Dec 2025 - 16:09 WIB

Cara Meredakan Nyeri Haid

Kesehatan

7 Cara Meredakan Nyeri Haid secara Alami dan Ampuh

Thursday, 18 Dec 2025 - 15:55 WIB

Cara Memunculkan Penggaris di Word

Teknologi

Cara Memunculkan Penggaris di Word Khusus untuk Pemula

Thursday, 18 Dec 2025 - 15:46 WIB