Categories: Berita

Polda Jateng Tangkap 4 Tersangka Pengedar Narkoba Lintas Jawa-Sumatera

 

Konferensi pers kasus peredaran narkoba lintas Jawa-Sumatera (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkoba dengan menangkap 4 orang tersangka. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang-barang bukti yang disita adalah 52,08 kilogram sabu dan 35.050 butir ekstasi. Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengungkapkan penangkapan ini bisa menyelamatkan hampir 300.000 orang dari penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka yang ditangkap merupakan jaringan pengedar narkoba dari Jawa dan Sumatra. Mereka ditangkap setelah terkait dengan 2 kasus berbeda. 

Kasus pertama terjadi pada 12 Januari di daerah Sragen, dimana 2 tersangka berinisial TO dan RW ditangkap beserta barang bukti seberat 1,010 kg sabu dan 250 butir ekstasi.

“Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024 dimana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa Sabu seberat 1,010 Kg dan Ekstasi sebanyak 250 butir,” kata Kapolda, Jumat (23/2). 

Setelah melalui pengembangan intensif, polisi juga berhasil menangkap 2 tersangka lainnya, yaitu PR dan GDA, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. 

Barang bukti yang disita sebanyak 51,0704 kg sabu dan 34.800 butir ekstasi. Modus operandi para tersangka adalah menyamarkan narkoba dalam mobil box seolah-olah mereka berjualan minuman kemasan.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita satu unit truk diesel, empat unit handphone android, kartu ATM, serta uang tunai senilai Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah). 

Para tersangka mengaku melakukan aksinya karena motivasi ekonomi dan dibayar hingga 200 juta rupiah untuk satu kali pengiriman.

“Para tersangka melakukan aksi mereka karena motif ekonomi, Tersangka mengaku dibayar hingga 200 juta untuk sekali pengiriman,” tandasnya

Para tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Kapolda Jawa Tengah akan terus melakukan penindakan dan menekan peredaran narkoba dan menangkap para pelaku. 

Selain itu, mereka juga melakukan upaya pencegahan dengan mendirikan kampung tangguh narkoba di Jawa Tengah. 

Sudah terdapat 827 kampung tangguh narkoba yang merupakan swadaya masyarakat, di mana kesadaran masyarakat di kampung-kampung ini sangat tinggi sehingga terbebas dari pengaruh narkoba.

“Di Jawa tengah sudah didirikan 827 kampung tangguh Narkoba, semuanya swadaya masyarakat, di kampung-kampung ini kesadaran masyarakat sangat tinggi sehingga zero narkoba,” pungkasnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Tom Bischof membawa energi muda ke lini tengah Bayern Munich

Biografi masa muda Tom Bischof dan awal karier sepak bola Melalui info Jalalive TV mari…

3 hours ago

Apakah MBG Akan Dihentikan? Fakta Terbaru Program Makan Bergizi Gratis

SwaraWarta.co.id - Akibat dari skandal baru-baru ini yang menimpa petinggi BGN dan isu efisiensi, pertanyaan…

8 hours ago

Apakah Polres Buka Hari Sabtu? Berikut Ini Jadwal Operasionalnya!

SwaraWarta.co.id - Bagi masyarakat yang disibukkan dengan rutinitas pekerjaan dari Senin hingga Jumat, akhir pekan…

8 hours ago

Cara Share Screen di Zoom Paling Mudah dan Anti Ribet, Pemula Wajib Tahu!

SwaraWarta.co.id - Pernah nggak sih kamu lagi ada jadwal presentasi kuliah, rapat kerjaan, atau sekadar…

9 hours ago

Bagaimana Jika Petugas Lapangan Sensus Menemukan Usaha Besar Non Prelist di Lokasi Pendataan Door to Door?

SwaraWarta.co.id - Bagaimana jika petugas lapangan sensus menemukan usaha besar non prelist di lokasi pendataan…

9 hours ago

Mengapa Kerukunan Antar Umat Beragama Sangat Penting dalam Masyarakat yang Majemuk? Simak Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Mengapa kerukunan antar umat beragama sangat penting dalam masyarakat yang majemuk? Indonesia adalah…

11 hours ago