Categories: Berita

Polda Jateng Tangkap 4 Tersangka Pengedar Narkoba Lintas Jawa-Sumatera

 

Konferensi pers kasus peredaran narkoba lintas Jawa-Sumatera (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkoba dengan menangkap 4 orang tersangka. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang-barang bukti yang disita adalah 52,08 kilogram sabu dan 35.050 butir ekstasi. Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengungkapkan penangkapan ini bisa menyelamatkan hampir 300.000 orang dari penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka yang ditangkap merupakan jaringan pengedar narkoba dari Jawa dan Sumatra. Mereka ditangkap setelah terkait dengan 2 kasus berbeda. 

Kasus pertama terjadi pada 12 Januari di daerah Sragen, dimana 2 tersangka berinisial TO dan RW ditangkap beserta barang bukti seberat 1,010 kg sabu dan 250 butir ekstasi.

“Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024 dimana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa Sabu seberat 1,010 Kg dan Ekstasi sebanyak 250 butir,” kata Kapolda, Jumat (23/2). 

Setelah melalui pengembangan intensif, polisi juga berhasil menangkap 2 tersangka lainnya, yaitu PR dan GDA, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. 

Barang bukti yang disita sebanyak 51,0704 kg sabu dan 34.800 butir ekstasi. Modus operandi para tersangka adalah menyamarkan narkoba dalam mobil box seolah-olah mereka berjualan minuman kemasan.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita satu unit truk diesel, empat unit handphone android, kartu ATM, serta uang tunai senilai Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah). 

Para tersangka mengaku melakukan aksinya karena motivasi ekonomi dan dibayar hingga 200 juta rupiah untuk satu kali pengiriman.

“Para tersangka melakukan aksi mereka karena motif ekonomi, Tersangka mengaku dibayar hingga 200 juta untuk sekali pengiriman,” tandasnya

Para tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Kapolda Jawa Tengah akan terus melakukan penindakan dan menekan peredaran narkoba dan menangkap para pelaku. 

Selain itu, mereka juga melakukan upaya pencegahan dengan mendirikan kampung tangguh narkoba di Jawa Tengah. 

Sudah terdapat 827 kampung tangguh narkoba yang merupakan swadaya masyarakat, di mana kesadaran masyarakat di kampung-kampung ini sangat tinggi sehingga terbebas dari pengaruh narkoba.

“Di Jawa tengah sudah didirikan 827 kampung tangguh Narkoba, semuanya swadaya masyarakat, di kampung-kampung ini kesadaran masyarakat sangat tinggi sehingga zero narkoba,” pungkasnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Menurut Pendapatmu, Bagaimana Cara Generasi Muda Masa Kini Mengisi Kemerdekaan Agar Sesuai dengan Semangat Perjuangan Para Pahlawan?

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara generasi muda masa kini mengisi kemerdekaan agar sesuai dengan semangat perjuangan…

1 hour ago

Apakah WA BNI 24 Jam? Yuk Cari Tahu Disini!

SwaraWarta.co.id – Apakah WA BNI 24 Jam? Dalam era digital, bank dituntut untuk menyediakan layanan…

1 hour ago

Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya

SwaraWarta.co.id - Setiap tanggal 14 Oktober memperingati hari apa? Tanah air Indonesia memperingati dua peristiwa…

19 hours ago

Sebutkan Contoh Perbuatan Tabzir dalam Kehidupan Sehari-hari dalam Hal Makan dan Minum?

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas soal sebutkan contoh perbuatan tabzir dalam kehidupan sehari-hari…

19 hours ago

Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah

SwaraWarta.co.id - Harga komoditas cabai merah terus menunjukkan dinamika yang fluktuatif. Update harga pada Senin,…

20 hours ago

Manajer Timnas Indonesia akan Evaluasi Menyeluruh Usai Gagal ke Piala Dunia 2026

SwaraWarta.co.id - Timnas Indonesia resmi mengubur mimpi untuk tampil di Piala Dunia 2026. Kegagalan di putaran keempat…

20 hours ago