Rumah Pembunuhan Keluarga di Kaltim diratakan oleh Warga

- Redaksi

Sunday, 11 February 2024 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Rumah pelaku pembunuhan di Kaltim yang rata dengan tanah
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang remaja bernama J (17) di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), telah melakukan pembunuhan pada satu keluarga tetangganya. 

Terakhir, warga telah merobohkan rumah pelaku hingga tanah. Proses penggusuran rumah pelaku itu telah dilakukan pada pukul 11.00 Wita pagi tadi menggunakan satu unit ekskavator. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“(Betul) Rumah pelaku sudah roboh rata dengan tanah,” ujar Camat Babulu Kansip dikutip dari Detik.com 

Kansip mengatakan bahwa proses perobohan rumah telah disepakati oleh pihak keluarga korban, warga, dan keluarga pelaku.

“Permintaan keluarga korban dan warga setempat dan diiyakan oleh keluarga pelaku dengan surat pernyataan bersedia, pindah tempat dari RT 18 Desa Babulu Laut atau di luar PPU, dan bersedia dirobohkan rumahnya dengan syarat semua barang berharga dikeluarkan terlebih dahulu,” terangnya.

Baca Juga :  Dituding Terima Gratifikasi, Ganjar Pranowo Buka Suara

Kansip menegaskan bahwa dalam proses penggusuran tidak ada tindakan pengusiran yang dilakukan oleh warga. 

“Tidak ada pengusiran dan bersedia keluar sendiri dari desa (pindah jauh). Iya pindah di luar Kabupaten PPU,” ungkapnya.

Keluarga pelaku pun dengan lapang dada pindah keluar dari Kabupaten PPU. Sementara itu, selain rumah keluarga pelaku, rencananya rumah korban juga akan dirobohkan. 

Namun, eksekusinya akan dilakukan setelah 40 atau 100 hari setelah kejadian. Pembunuhan terjadi di rumah korban yang terletak di Jalan Sekunder 8, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu pada Selasa (6/2) sekitar pukul 02.00 Wita. 

Kelima korban termasuk pasangan suami istri yang bernama WO (34) dan SW (33), serta tiga anaknya yaitu JS (14), VD (10), dan AA (2,5). 

Baca Juga :  Prabowo Subianto Panggil Tokoh Profesional, Stella Christie, ke Kertanegara untuk Diskusi Komposisi Kabinet

“Nanti setelah 40 hari atau 100 hari setelah kematian keluarganya baru dirobohkan juga atas permintaan keluarga korban,” kata dia.

“Agar menghilangkan trauma di keluarga dan warga setempat,” katanya.

Perbuatan keji ini bermula ketika J mengadakan pesta minuman keras bersama teman-temannya. Setelah mabuk, J pulang ke rumahnya dan diantar oleh rekan-rekannya.

Berita Terkait

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 11:00 WIB

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Berita Terbaru