Rumah Pembunuhan Keluarga di Kaltim diratakan oleh Warga

- Redaksi

Sunday, 11 February 2024 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Rumah pelaku pembunuhan di Kaltim yang rata dengan tanah
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang remaja bernama J (17) di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), telah melakukan pembunuhan pada satu keluarga tetangganya. 

Terakhir, warga telah merobohkan rumah pelaku hingga tanah. Proses penggusuran rumah pelaku itu telah dilakukan pada pukul 11.00 Wita pagi tadi menggunakan satu unit ekskavator. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“(Betul) Rumah pelaku sudah roboh rata dengan tanah,” ujar Camat Babulu Kansip dikutip dari Detik.com 

Kansip mengatakan bahwa proses perobohan rumah telah disepakati oleh pihak keluarga korban, warga, dan keluarga pelaku.

“Permintaan keluarga korban dan warga setempat dan diiyakan oleh keluarga pelaku dengan surat pernyataan bersedia, pindah tempat dari RT 18 Desa Babulu Laut atau di luar PPU, dan bersedia dirobohkan rumahnya dengan syarat semua barang berharga dikeluarkan terlebih dahulu,” terangnya.

Baca Juga :  Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!

Kansip menegaskan bahwa dalam proses penggusuran tidak ada tindakan pengusiran yang dilakukan oleh warga. 

“Tidak ada pengusiran dan bersedia keluar sendiri dari desa (pindah jauh). Iya pindah di luar Kabupaten PPU,” ungkapnya.

Keluarga pelaku pun dengan lapang dada pindah keluar dari Kabupaten PPU. Sementara itu, selain rumah keluarga pelaku, rencananya rumah korban juga akan dirobohkan. 

Namun, eksekusinya akan dilakukan setelah 40 atau 100 hari setelah kejadian. Pembunuhan terjadi di rumah korban yang terletak di Jalan Sekunder 8, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu pada Selasa (6/2) sekitar pukul 02.00 Wita. 

Kelima korban termasuk pasangan suami istri yang bernama WO (34) dan SW (33), serta tiga anaknya yaitu JS (14), VD (10), dan AA (2,5). 

Baca Juga :  Penghentian Pertalite? Hoax Belaka!

“Nanti setelah 40 hari atau 100 hari setelah kematian keluarganya baru dirobohkan juga atas permintaan keluarga korban,” kata dia.

“Agar menghilangkan trauma di keluarga dan warga setempat,” katanya.

Perbuatan keji ini bermula ketika J mengadakan pesta minuman keras bersama teman-temannya. Setelah mabuk, J pulang ke rumahnya dan diantar oleh rekan-rekannya.

Berita Terkait

Panduan Metode Pembayaran Perdagangan Internasional untuk Meningkatkan Pertumbuhan Lintas Batas
Link Pengumuman Mandiri UNRAM 2026: Cara Cek Hasil Seleksi!
Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina dengan Mudah dan Cepat
Kalau KTP Hilang Bagaimana? Begini Cara Mengurusnya dengan Mudah!
Update Hari Ini: Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Seluruh Indonesia
Cara Daftar Antrean Sembako KJP Online Terbaru di 2026
Panduan Lengkap Cara Daftar BPTI Terbaru 2026 dengan Mudah
Pengumuman AKMIL 2026: Pendaftaran, Syarat, dan Tahapan Seleksi Calon Perwira TNI AD

Berita Terkait

Thursday, 9 July 2026 - 11:57 WIB

Panduan Metode Pembayaran Perdagangan Internasional untuk Meningkatkan Pertumbuhan Lintas Batas

Wednesday, 8 July 2026 - 08:19 WIB

Link Pengumuman Mandiri UNRAM 2026: Cara Cek Hasil Seleksi!

Tuesday, 7 July 2026 - 10:05 WIB

Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina dengan Mudah dan Cepat

Monday, 6 July 2026 - 14:46 WIB

Kalau KTP Hilang Bagaimana? Begini Cara Mengurusnya dengan Mudah!

Monday, 6 July 2026 - 14:17 WIB

Update Hari Ini: Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Seluruh Indonesia

Berita Terbaru