Sadis, Pembunuhan Terjadi di Hotel Cianjur diduga Masalah Hubungan Sesama Jenis

- Redaksi

Sunday, 25 February 2024 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pelaku pembunuhan pria hotel Cianjur 
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria bernama Andri (32) yang berasal dari Bandar Lampung ditemukan tewas di kamar hotel di Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat jasad Andri ditemukan, ditemukan sebuah pesan yang tertulis di seprei bertuliskan ‘Ini Keinginan Saya’. 

Meski pesan itu mengindikasikan bahwa korban tewas bunuh diri, namun setelah melalui penyelidikan polisi, terkuaklah fakta bahwa Andri sebenarnya dibunuh.

“Awalnya pelaku membuat postingan, mencari pasangan untuk berhubungan sesama jenis dengan cara BDSM. Korban yang melihat postingan itu pun menghubungi pelaku dan akhirnya keduanya bertemu di salah satu hotel di Cipanas,” kata dia, Jumat (23/2).

Baca Juga :  4 Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online dengan Mudah: Panduan Lengkap 2025

Pelaku pembunuhan adalah seorang pria bernama Yadi (23). Yadi berhasil ditangkap di Cianjur, Jawa Barat pada Kamis (22/2) malam. 

Yadi mengakui bahwa ia membunuh Andri dengan cara mengikat lehernya menggunakan lakban hingga Andri kehabisan napas. 

Yang lebih biadab, Yadi meninggalkan korban hingga tewas di kamar hotel tersebut. Penyelidikan polisi kemudian mengungkap fakta lain bahwa korban dan pelaku sebelumnya melakukan hubungan sesama jenis BDSM (Bondage and Discipline, Sadism and Masochism).

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengungkap bahwa korban dan pelaku sebelumnya telah merencanakan untuk melakukan hubungan sesama jenis dan janjian bertemu di salah satu hotel di kawasan Cipanas. 

Kemungkinan, motif Yadi membunuh Andri adalah emosional. Andri tidak sengaja mengencingi Yadi saat melakukan hubungan seksual sehingga membuat Yadi kehilangan akal sehat dan kemudian membunuh korban. 

Baca Juga :  Tersandung Kasus Hukum, Dua Siswa SMK Tulungagung Tetap Ikut Ujian Akhir

“Setelah marah, pelaku pun meninggalkan korban dengan kondisi badan terbungkus kain dan ikatan lakban yang membuat korban meninggal dunia. Jadi dari hasil pemeriksaan, motifnya karena sakit hati terhadap korban,” kata dia.

Yadi saat ini telah dijadikan tersangka dan ditahan. Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Berita Terkait

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Siapa Yuyu Muti Ali? Biodata Pemandu Wisata Pangandaran yang Viral, Kisah Hidupnya Bikin Salut Dari Anak Sungai Kini Raup Jutaan!
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet
Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang

Berita Terkait

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 17:25 WIB

Siapa Yuyu Muti Ali? Biodata Pemandu Wisata Pangandaran yang Viral, Kisah Hidupnya Bikin Salut Dari Anak Sungai Kini Raup Jutaan!

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Berita Terbaru

Film Bioskop XXI Terbaru

Film

Rekomendasi Film Bioskop XXI Terbaru di Bulan Maret 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:25 WIB

 Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Berita

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Thursday, 19 Mar 2026 - 12:49 WIB