Update Terbaru Kasus Meninggalnya Anak Artis Tamara Tyasmara, Sang Pacar Ditetapkan Jadi Tersangka

Pacar Tamara Tyasmara Ditetapkan Sebagai Tersangka-SwaraWarta.co.id (Sumber: Tribun)

SwaraWarta.co.id – Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan YA, pacar artis Tamara Tyasmara, sebagai tersangka dalam kasus kematian putra Tamara, Dante, di kolam renang.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa YA dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ade menjelaskan bahwa YA dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.

Kasus ini melibatkan tuduhan terhadap setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak atau pembunuhan berencana atau pembunuhan.

Dijelaskan bahwa tersangka YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, oleh pihak kepolisian.

Penangkapan YA didasarkan pada bukti yang kuat setelah gelar perkara.

Menurut Ade, penetapan YA sebagai tersangka didasarkan pada pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, hasil autopsi, dan barang bukti lainnya.

Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap YA untuk mendalami kasus tersebut.

Terkait motif di balik dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh YA, Ade menyatakan bahwa pihak kepolisian masih dalam proses penyelidikan.

Dalam hal ini Ade menyatakan bahwa polisi masih mendalami dan mengumpulkan terus fakta-fakta, barang bukti dalam rangka pemenuhan alat bukti.

Apabila ada update-nya nanti pihak polisi berupaya untuk menyampaikannya ke awak media.

Untuk prosesnya sendiri, Ade menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif di balik peristiwa tersebut.

Ade menekankan bahwa YA sebagai tersangka dapat dihukum dengan pidana maksimal 20 tahun penjara jika terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Pasal yang dikenakan adalah 76C tentang kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalnya, 3 tahun 6 bulan.

Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana 20 tahun kurungan penjara.

Kasus ini mengguncang publik, karena melibatkan seorang artis dan anaknya.

Pihak kepolisian terus bekerja untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan tercapai.

Seiring berjalannya waktu, publik menantikan perkembangan lebih lanjut dalam penyelidikan ini, termasuk pengungkapan motif yang melatarbelakangi peristiwa tragis tersebut.***

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

4 Cara Menghasilkan Uang dari HP dengan Mudah dan Terbukti Membayar

SwaraWarta.co.id - Cara menghasilkan uang dari HP kini bukan lagi sekadar impian, melainkan realitas sehari-perhatian…

3 hours ago

Kenapa Wifi Tidak Bisa Tersambung? Ini 6 Penyebab Utama dan Cara Cepat Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id - Pernah mengalami momen menyebalkan saat sedang asyik browsing atau menonton film, tiba-tiba koneksi…

7 hours ago

Apa yang Dimaksud dengan Measurable pada Metode Smarten Up dalam Menetapkan Tujuan? Berikut ini Penjelasannya Secara Lengkap!

SwaraWarta.co.id - Apa yang dimaksud dengan measurable pada metode smarten up dalam menetapkan tujuan? Dalam…

8 hours ago

Kenapa WhatsApp Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu berada di situasi panik saat aplikasi chatting mendadak ngambek? Alasan kenapa…

8 hours ago

Panduan Lengkap Cara Bayar BPJS Kesehatan Tanpa Ribet, Bisa Dilakukan dari Rumah!

SwaraWarta.co.id - Mencari tahu cara bayar BPJS kesehatan sekarang ini tak perlu lagi bikin pusing…

8 hours ago

Cara Cek Desil KK Online Terbaru untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

SwaraWarta.co.id - Cara cek desil kk menjadi hal yang krusial untuk kamu ketahui, terutama jika…

1 day ago