Update Terbaru Kasus Meninggalnya Anak Artis Tamara Tyasmara, Sang Pacar Ditetapkan Jadi Tersangka

- Redaksi

Friday, 9 February 2024 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pacar Tamara Tyasmara Ditetapkan Sebagai Tersangka-SwaraWarta.co.id (Sumber: Tribun)

SwaraWarta.co.id – Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan YA, pacar artis Tamara Tyasmara, sebagai tersangka dalam kasus kematian putra Tamara, Dante, di kolam renang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa YA dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ade menjelaskan bahwa YA dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.

Kasus ini melibatkan tuduhan terhadap setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak atau pembunuhan berencana atau pembunuhan.

Baca Juga :  Sah! TKN Sebut Besok KPU Tetapkan Prabowo Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Dijelaskan bahwa tersangka YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, oleh pihak kepolisian.

Penangkapan YA didasarkan pada bukti yang kuat setelah gelar perkara.

Menurut Ade, penetapan YA sebagai tersangka didasarkan pada pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, hasil autopsi, dan barang bukti lainnya.

Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap YA untuk mendalami kasus tersebut.

Terkait motif di balik dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh YA, Ade menyatakan bahwa pihak kepolisian masih dalam proses penyelidikan.

Dalam hal ini Ade menyatakan bahwa polisi masih mendalami dan mengumpulkan terus fakta-fakta, barang bukti dalam rangka pemenuhan alat bukti.

Apabila ada update-nya nanti pihak polisi berupaya untuk menyampaikannya ke awak media.

Baca Juga :  Koordinator Khusus PBB Kutuk Kematian Warga Sipil Palestina dan Desak Gencatan Senjata di Gaza

Untuk prosesnya sendiri, Ade menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif di balik peristiwa tersebut.

Ade menekankan bahwa YA sebagai tersangka dapat dihukum dengan pidana maksimal 20 tahun penjara jika terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Pasal yang dikenakan adalah 76C tentang kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalnya, 3 tahun 6 bulan.

Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana 20 tahun kurungan penjara.

Kasus ini mengguncang publik, karena melibatkan seorang artis dan anaknya.

Pihak kepolisian terus bekerja untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan tercapai.

Seiring berjalannya waktu, publik menantikan perkembangan lebih lanjut dalam penyelidikan ini, termasuk pengungkapan motif yang melatarbelakangi peristiwa tragis tersebut.***

Berita Terkait

Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah
Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya
Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya
Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi
Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!
Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan
Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah

Berita Terkait

Monday, 13 October 2025 - 16:08 WIB

Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya

Monday, 13 October 2025 - 15:47 WIB

Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah

Sunday, 12 October 2025 - 19:18 WIB

Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya

Friday, 10 October 2025 - 11:00 WIB

Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya

Friday, 10 October 2025 - 10:09 WIB

Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi

Berita Terbaru