2 Remaja di Blitar Ditangkap Polisi Usai Jual Bahan Petasan

- Redaksi

Friday, 29 March 2024 - 04:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Konferensi pers kasus penjualan bahan peledak (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Di Kabupaten Blitar, dua pelajar yang masih berusia 17 tahun telah ditangkap polisi karena dianggap melanggar hukum dengan menjual bahan peledak seperti obat petasan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, keduanya juga diduga telah merakit petasan menggunakan gulungan kertas bekas, yang jelas-jelas dilarang dan berbahaya. 

Berdasarkan keterangan Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P. S, pelajar pertama yang berasal dari Kecamatan Wonodadi bernama YN dan dia merupakan pemilik sekaligus penjual bahan peledak tersebut. 

Sementara itu, pelajar kedua berasal dari Kecamatan Ponggok yaitu AZ, yang juga menjadi pembeli dari YN.

Baca Juga :  Sudah Cair! Begini Cara Cek Bansos PKH Bulan Desember 2024

Menurut AKBP Danang, YN membeli bahan peledak dari penjual online di Pare, Kediri. Kemudian, dia menjualnya kembali melalui status WhatsApp dan dibeli oleh AZ. 

“Awal mulanya YN membeli bahan petasan di media sosial Facebook, kemudian melakukan transaksi dengan penjual dari Pare, Kediri. Setelah itu dijual kembali melalui status WhatsApp, dan dibeli oleh AZ,” terang Danang dalam press release di Mapolres Blitar Kota, Kamis (28/3).

YN membeli enam kilogram bahan peledak dengan harga sekitar Rp 230 ribu per kilogram dan menjualnya kembali seharga Rp 280 ribu per kilogram kepada AZ. 

Dari penjualan itu, YN mendapatkan keuntungan sekitar Rp 50 ribu per kilogram bahan peledak

Baca Juga :  OJK Rilis Tiga Pedoman Baru untuk Tingkatkan Daya Saing Perbankan Syariah

Namun, dari enam kilogram bahan peledak yang dia beli, baru satu kilogram yang terjual.

“Keuntungan yang didapatkan sekitar Rp 50 ribu per kilogram. YN sebelumnya membeli enam kilogram, namun baru terjual kepada AZ 1 kilogram,” lanjutnya

Polisi menyita sejumlah barang bukti saat penggeledahan di rumah keduanya, seperti bahan petasan dan selongsong, gunting dan peralatan lainnya. 

Meskipun keduanya masih di bawah umur, polisi tetap melanjutkan proses penyelidikan di wilayah hukum Polres Blitar Kota untuk memberantas peredaran bahan peledak yang telah meresahkan ini.

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya, karena mereka masih dibawah umur. 

Namun, polisi mengharuskan YN dan AZ untuk wajib lapor dua kali seminggu agar mereka tetap terpantau dan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. 

Baca Juga :  Mengenal Brigade Golani, Siapakah Mereka?

“Tidak ditahan karena masih di bawah umur, tapi tetap wajib lapor. Proses penyelidikan tetap dilanjutkan, untuk memberantas peredaran bahan peledak di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk memperhatikan anaknya, agar tidak terlibat dalam tindak pidana seperti ini,” pungkasnya

Sementara itu, polisi juga mengimbau orang tua di wilayah tersebut untuk memperhatikan anak-anak mereka, supaya tidak terjerumus pada tindak pidana yang merugikan diri sendiri dan orang lain.  

Berita Terkait

Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya
Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre
Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi
TPG Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Cara Cek Status Pencairan TPG
Jam Berapa Pengumuman Mandiri USU? Berikut Ini Informasi Terbarunya!
Duka Mendalam, 3 Peserta Manajer Koperasi Desa Merah Putih Meninggal Dunia
Cara Daftar Ulang SPMB Online dengan Mudah dan Dokumen yang Harus Disiapkan!
Kapan MagangHub 2026 Dibuka? Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya

Berita Terkait

Saturday, 27 June 2026 - 11:22 WIB

Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya

Saturday, 27 June 2026 - 11:04 WIB

Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre

Saturday, 27 June 2026 - 10:19 WIB

Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi

Friday, 26 June 2026 - 10:24 WIB

Jam Berapa Pengumuman Mandiri USU? Berikut Ini Informasi Terbarunya!

Friday, 26 June 2026 - 09:52 WIB

Duka Mendalam, 3 Peserta Manajer Koperasi Desa Merah Putih Meninggal Dunia

Berita Terbaru