Harvey Moeis Didakwa 12 Bui, Nilai Kerugian Negara Capai Rp 300 Miliar

- Redaksi

Tuesday, 10 December 2024 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Harvey Moeis saat mengikuti pengadilan (Dok. Ist)

Potret Harvey Moeis saat mengikuti pengadilan (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Pengusaha Harvey Moeis menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun),” kata jaksa saat membacakan pertimbangan tuntutan Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan Harvey menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 300 triliun, yang menjadi salah satu faktor pemberat dalam tuntutan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, jaksa menilai tindakan Harvey tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan tata kelola negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga :  Kepergok Curi Gabah, Pria di Tuban Diamankan Warga dan Polisi

Dari tindakannya, Harvey disebut memperoleh keuntungan hingga Rp 210 miliar. Satu-satunya faktor yang dianggap meringankan adalah bahwa Harvey belum pernah dihukum dalam kasus lain sebelumnya.

“Perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp 210 miliar. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa

Jaksa meyakini Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (14/8), jaksa mengungkapkan bahwa Harvey, sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin, terlibat dalam konspirasi dengan terdakwa lain terkait pengolahan timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah, sebuah perusahaan milik negara.

Baca Juga :  Contoh Resolusi yang Cukup Bagus, Tertarik Menerapkannya?

“Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar jaksa.

Jaksa juga menyebut bahwa Harvey, yang merupakan suami artis Sandra Dewi, meminta sejumlah pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan seolah-olah sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Kasus ini disebut telah menguntungkan Harvey Moeis dan pengusaha Helena Lim, yang dikenal sebagai “crazy rich” dari Pantai Indah Kapuk (PIK) dengan total keuntungan mencapai Rp 420 miliar.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan TPPU dengan mentransfer dana ke Sandra Dewi dan asisten pribadinya, Ratih Purnamasari.

Jaksa mengungkap bahwa rekening atas nama Ratih digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga Harvey dan Sandra.

Uang hasil kejahatan itu juga diduga dipakai untuk membeli barang-barang mewah, termasuk 88 tas bermerek, 141 perhiasan untuk Sandra Dewi, sejumlah properti dan rumah mewah di Melbourne, Australia, serta mobil-mobil mewah seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.

Baca Juga :  OpenAI Rilis Codex, Asisten AI Canggih untuk Pemrograman

Berita Terkait

Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!
IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya
Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran
Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!
BPNT Tahap 4 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal, Nominal Rp600 Ribu, dan Cara Daftarnya!
VIRAL! Link Video Diduga Mahasiswi Poltekkes Bandung Durasi 13 Menit Tersebar di Media Sosial, Ini Fakta Aslinya yang Bikin Netizen Penasaran!
Geger! Link Video Poltekkes Bandung Durasi 13 Menit Viral di TikTok, Ini Fakta Mengejutkan di Baliknya!
Bikin Penasaran! Ini Cara Mengusulkan PIP di SIPINTAR Biar Pasti Cepat Cair!

Berita Terkait

Sunday, 18 October 2026 - 10:30 WIB

Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!

Saturday, 17 October 2026 - 11:36 WIB

IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya

Saturday, 17 October 2026 - 08:12 WIB

Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran

Friday, 16 October 2026 - 08:30 WIB

Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!

Friday, 16 October 2026 - 07:50 WIB

BPNT Tahap 4 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal, Nominal Rp600 Ribu, dan Cara Daftarnya!

Berita Terbaru

Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat BCA Mobile

Teknologi

Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat BCA Mobile dengan Mudah

Sunday, 18 Oct 2026 - 10:10 WIB