Categories: Berita

2 Remaja di Blitar Ditangkap Polisi Usai Jual Bahan Petasan

 

Konferensi pers kasus penjualan bahan peledak (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Di Kabupaten Blitar, dua pelajar yang masih berusia 17 tahun telah ditangkap polisi karena dianggap melanggar hukum dengan menjual bahan peledak seperti obat petasan. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, keduanya juga diduga telah merakit petasan menggunakan gulungan kertas bekas, yang jelas-jelas dilarang dan berbahaya. 

Berdasarkan keterangan Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P. S, pelajar pertama yang berasal dari Kecamatan Wonodadi bernama YN dan dia merupakan pemilik sekaligus penjual bahan peledak tersebut. 

Sementara itu, pelajar kedua berasal dari Kecamatan Ponggok yaitu AZ, yang juga menjadi pembeli dari YN.

Menurut AKBP Danang, YN membeli bahan peledak dari penjual online di Pare, Kediri. Kemudian, dia menjualnya kembali melalui status WhatsApp dan dibeli oleh AZ. 

“Awal mulanya YN membeli bahan petasan di media sosial Facebook, kemudian melakukan transaksi dengan penjual dari Pare, Kediri. Setelah itu dijual kembali melalui status WhatsApp, dan dibeli oleh AZ,” terang Danang dalam press release di Mapolres Blitar Kota, Kamis (28/3).

YN membeli enam kilogram bahan peledak dengan harga sekitar Rp 230 ribu per kilogram dan menjualnya kembali seharga Rp 280 ribu per kilogram kepada AZ. 

Dari penjualan itu, YN mendapatkan keuntungan sekitar Rp 50 ribu per kilogram bahan peledak

Namun, dari enam kilogram bahan peledak yang dia beli, baru satu kilogram yang terjual.

“Keuntungan yang didapatkan sekitar Rp 50 ribu per kilogram. YN sebelumnya membeli enam kilogram, namun baru terjual kepada AZ 1 kilogram,” lanjutnya

Polisi menyita sejumlah barang bukti saat penggeledahan di rumah keduanya, seperti bahan petasan dan selongsong, gunting dan peralatan lainnya. 

Meskipun keduanya masih di bawah umur, polisi tetap melanjutkan proses penyelidikan di wilayah hukum Polres Blitar Kota untuk memberantas peredaran bahan peledak yang telah meresahkan ini.

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya, karena mereka masih dibawah umur. 

Namun, polisi mengharuskan YN dan AZ untuk wajib lapor dua kali seminggu agar mereka tetap terpantau dan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. 

“Tidak ditahan karena masih di bawah umur, tapi tetap wajib lapor. Proses penyelidikan tetap dilanjutkan, untuk memberantas peredaran bahan peledak di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk memperhatikan anaknya, agar tidak terlibat dalam tindak pidana seperti ini,” pungkasnya

Sementara itu, polisi juga mengimbau orang tua di wilayah tersebut untuk memperhatikan anak-anak mereka, supaya tidak terjerumus pada tindak pidana yang merugikan diri sendiri dan orang lain.  

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Struktur Lengkap DLH Kabupaten Selayar: Akses Informasi Resmi di dlhselayar.org

Struktur organisasi yang kuat menjadi fondasi penting bagi setiap instansi pemerintah untuk menjalankan tugasnya secara…

2 hours ago

Kenapa OVO Tidak Bisa Dibuka? Inilah 5 Masalah Paling Umum dan Solusinya

SwaraWarta.co.id – Kenapa OVO tidak bisa dibuka? OVO adalah salah satu aplikasi dompet digital paling…

4 hours ago

Memahami Prinsip-prinsip Demokrasi Menurut Islam: Landasan Etika Bernegara

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas prinsip-prinsip demokrasi menurut Islam. Perbincangan mengenai hubungan antara…

4 hours ago

Kenapa 500 Internal Server Error? Pahami Penyebab dan Solusinya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa 500 internal server error? Pernahkah Anda mengunjungi sebuah situs web dan disambut…

5 hours ago

Cara Menghitung Skala Peta dengan Mudah dan Akurat

SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara menghitung skala peta yang benar? Skala peta adalah salah satu komponen…

10 hours ago

Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

SwaraWarta.co.id - Kementerian Sosial RI telah resmi membuka seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk…

11 hours ago