Buat dan Edarkan Uang Palsu, Pasangan Kekasih di Bekasi Ditangkap Polisi

- Redaksi

Friday, 22 March 2024 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan kekasih pengedar uang palsu (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idSepasang kekasih di Bekasi ditangkap polisi karena membuat dan menjual uang palsu. Uang palsu dengan pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 tersebut hendak disebar luaskan menjelang Lebaran pada tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi mengetahui tentang penjualan uang palsu tersebut melalui media sosial dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Kami lakukan upaya hingga akhirnya berhasil tangkap pelaku di dekat SPBU, Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (21/3). 

Pelaku merupakan lelaki berinisial GP (32 tahun) dan perempuan SD di dekat SPBU, Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  15 Pekerja Bantuan Palestina Tewas, Bukti Forensik Ungkap Dugaan Eksekusi oleh Israel

Pasangan tersebut membuat uang palsu tersebut sendiri dan menjualnya dengan perbandingan lima lembar uang palsu Rp 100.000 dengan satu lembar uang asli Rp 100.000. 

“Jika ada yang mau membeli uang palsu dari pelaku, maka pelaku akan mendapatkan satu lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu,” jelasnya.

“Sedangkan pembeli mendapatkan lima lembar uang palsu Rp 100 ribu,” ucap Twedi

Mereka menerima pesanan melalui akun Facebook dan mengirim uang palsu tersebut COD (Cash on Delivery) kepada pelanggan mereka.

Mereka sukses menjual uang palsu hingga senilai Rp 100 juta sejak akhir tahun 2023. Pasangan tersebut mempelajari cara membuat uang palsu secara otodidak, tanpa bantuan dari kelompok lain.

Baca Juga :  Inilah Adab dan 4 Doa Bercermin yang Wajib Diketahui!

“Sampai saat dilakukannya penangkapan, mereka sudah sempat menjual sebanyak Rp 100 juta nominalnya untuk uang palsu itu. Dihasilkanya 1 banding 5, betul jadi Rp 20 juta,” terang Twedi

Polisi menyita alat dan barang bukti seperti pemotong kertas, kaleng semprot, kertas putih, tinta Epson, dan plastik karet. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Berita Terkait

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!
Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Wednesday, 18 February 2026 - 08:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Wednesday, 18 February 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Tuesday, 17 February 2026 - 07:33 WIB

Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Berita Terbaru

130.000 Won Berapa Rupiah?

Pendidikan

130.000 Won Berapa Rupiah? Simak Kurs Won Korea Terbaru Hari Ini

Thursday, 19 Feb 2026 - 15:10 WIB

Cara Mengatasi Breakout

Lifestyle

Cara Mengatasi Breakout: Panduan Ampuh Kembalikan Kulit Sehatmu

Thursday, 19 Feb 2026 - 14:55 WIB