Buat dan Edarkan Uang Palsu, Pasangan Kekasih di Bekasi Ditangkap Polisi

- Redaksi

Friday, 22 March 2024 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan kekasih pengedar uang palsu (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idSepasang kekasih di Bekasi ditangkap polisi karena membuat dan menjual uang palsu. Uang palsu dengan pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 tersebut hendak disebar luaskan menjelang Lebaran pada tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi mengetahui tentang penjualan uang palsu tersebut melalui media sosial dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Kami lakukan upaya hingga akhirnya berhasil tangkap pelaku di dekat SPBU, Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (21/3). 

Pelaku merupakan lelaki berinisial GP (32 tahun) dan perempuan SD di dekat SPBU, Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Tolak Antar Makanan, Pegawai Toko Roti di Jaktim Jadi Korban Penganiayaan

Pasangan tersebut membuat uang palsu tersebut sendiri dan menjualnya dengan perbandingan lima lembar uang palsu Rp 100.000 dengan satu lembar uang asli Rp 100.000. 

“Jika ada yang mau membeli uang palsu dari pelaku, maka pelaku akan mendapatkan satu lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu,” jelasnya.

“Sedangkan pembeli mendapatkan lima lembar uang palsu Rp 100 ribu,” ucap Twedi

Mereka menerima pesanan melalui akun Facebook dan mengirim uang palsu tersebut COD (Cash on Delivery) kepada pelanggan mereka.

Mereka sukses menjual uang palsu hingga senilai Rp 100 juta sejak akhir tahun 2023. Pasangan tersebut mempelajari cara membuat uang palsu secara otodidak, tanpa bantuan dari kelompok lain.

Baca Juga :  Perhatikan! Berikut Ketentuan Aturan Bagasi Kereta yang Ditetapkan PT KAI

“Sampai saat dilakukannya penangkapan, mereka sudah sempat menjual sebanyak Rp 100 juta nominalnya untuk uang palsu itu. Dihasilkanya 1 banding 5, betul jadi Rp 20 juta,” terang Twedi

Polisi menyita alat dan barang bukti seperti pemotong kertas, kaleng semprot, kertas putih, tinta Epson, dan plastik karet. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Berita Terkait

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya
Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor
Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti
BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya
Viral di YouTube! Lagu Aku Cah Kerjo Denny Caknan Jadi Lagu Pekerja yang Relate Banget
Russell Rebut Pole Position di GP Kanada, Verstappen Start dari Posisi Kedua
David Beckham Resmi Sandang Gelar ‘Sir’ dari Kerajaan Inggris

Berita Terkait

Sunday, 15 June 2025 - 17:01 WIB

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya

Sunday, 15 June 2025 - 16:55 WIB

Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor

Sunday, 15 June 2025 - 16:52 WIB

Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti

Sunday, 15 June 2025 - 16:44 WIB

BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya

Sunday, 15 June 2025 - 14:32 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya

Berita Terbaru