Buat dan Edarkan Uang Palsu, Pasangan Kekasih di Bekasi Ditangkap Polisi

- Redaksi

Friday, 22 March 2024 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan kekasih pengedar uang palsu (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idSepasang kekasih di Bekasi ditangkap polisi karena membuat dan menjual uang palsu. Uang palsu dengan pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 tersebut hendak disebar luaskan menjelang Lebaran pada tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi mengetahui tentang penjualan uang palsu tersebut melalui media sosial dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Kami lakukan upaya hingga akhirnya berhasil tangkap pelaku di dekat SPBU, Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (21/3). 

Pelaku merupakan lelaki berinisial GP (32 tahun) dan perempuan SD di dekat SPBU, Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Internasional Theater Platform 2024 Resmi dibuka, Ini Seniman yang Bakal Berkiprah

Pasangan tersebut membuat uang palsu tersebut sendiri dan menjualnya dengan perbandingan lima lembar uang palsu Rp 100.000 dengan satu lembar uang asli Rp 100.000. 

“Jika ada yang mau membeli uang palsu dari pelaku, maka pelaku akan mendapatkan satu lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu,” jelasnya.

“Sedangkan pembeli mendapatkan lima lembar uang palsu Rp 100 ribu,” ucap Twedi

Mereka menerima pesanan melalui akun Facebook dan mengirim uang palsu tersebut COD (Cash on Delivery) kepada pelanggan mereka.

Mereka sukses menjual uang palsu hingga senilai Rp 100 juta sejak akhir tahun 2023. Pasangan tersebut mempelajari cara membuat uang palsu secara otodidak, tanpa bantuan dari kelompok lain.

Baca Juga :  Ingin Usaha Rumahan Makin Berkembang? Ajukan KUR BRI Mikro 2024, Begini Caranya!

“Sampai saat dilakukannya penangkapan, mereka sudah sempat menjual sebanyak Rp 100 juta nominalnya untuk uang palsu itu. Dihasilkanya 1 banding 5, betul jadi Rp 20 juta,” terang Twedi

Polisi menyita alat dan barang bukti seperti pemotong kertas, kaleng semprot, kertas putih, tinta Epson, dan plastik karet. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Berita Terkait

Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!
Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran
Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik
Jadwal Sholat Wonosobo Terbaru: Panduan Lengkap dalam Beribadah
Begini Cara Terbaru Cekbansos.kemensos.go.id: Pastikan Bantuan Anda Cair
Apakah BSU Akan Cair Lagi di Tahun 2026? Cek Faktanya Disini!
Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek
Panduan Terbaru Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat Hp: Mudah dan Cepat!

Berita Terkait

Monday, 5 January 2026 - 07:00 WIB

Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Sunday, 4 January 2026 - 10:50 WIB

Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran

Friday, 2 January 2026 - 15:27 WIB

Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik

Friday, 2 January 2026 - 15:11 WIB

Jadwal Sholat Wonosobo Terbaru: Panduan Lengkap dalam Beribadah

Friday, 2 January 2026 - 14:53 WIB

Begini Cara Terbaru Cekbansos.kemensos.go.id: Pastikan Bantuan Anda Cair

Berita Terbaru