Spesial Lebaran 2024, BI Malang Siapkan Uang Baru hingga Rp 4,69 Triliun

- Redaksi

Wednesday, 20 March 2024 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Uang baru edisi lebaran (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Bank Indonesia Cabang Malang telah menyiapkan uang sebesar Rp4,69 triliun untuk melayani penukaran uang Lebaran di Malang. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jumlah uang tersebut dibagi menjadi tiga jenis layanan dan bekerjasama dengan beberapa bank di Malang. 

Kepala BI Cabang Malang, Febriana, menjelaskan bahwa kebutuhan uang mengalami peningkatan sebesar 1,79 persen dibandingkan tahun lalu. 

Pertumbuhan ekonomi di Malang juga terus berkembang setelah pandemi Covid-19.

”Kenaikan sekitar 1,79 persen tersebut berkaca pada realisasi penukaran tahun lalu. Selain itu, pertumbuhan ekonomi di Malang Raya juga cukup bagus, yakni 5,7 persen pada 2023,” kata Febriana, Rabu (20/3). 

Baca Juga :  Viral Video Intim Fara UIN Suska, Kondisi Mental Mahasiswi Ini Jadi Sorotan

Masyarakat yang ingin menukarkan uang dapat menggunakan tiga layanan yang disediakan oleh pihak BI dan bank-bank di Malang. 

Selain itu, ada layanan kas keliling dari Bank Indonesia yang berlangsung sebanyak 17 kali dari 19 Maret – 4 April 2024. 

Tidak hanya itu saja, terdapat penukaran uang terpadu di Gedung Kartini, Malang pada 28 Maret 2024 dengan kuota yang disediakan untuk 3.000 penukar.

”Bank Indonesia bersama dengan 8 bank umum di Kota Malang juga akan melaksanakan penukaran uang terpadu di Gedung Kartini, Malang pada 28 Maret 2024 dengan kuota yang disediakan untuk 3.000 penukar,” terangnya

Agar bisa menukarkan uang, masyarakat harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setiap orang hanya diperbolehkan melakukan penukaran uang satu kali dengan nominal maksimal sebesar Rp3,8 juta. 

Baca Juga :  Kemenag Membuka Seleksi Petugas Haji 1445 H/2024, Berikut Persyaratannya!

Uang pecahan baru yang akan dipersiapkan meliputi pecahan Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, pecahan Rp2 ribu, dan pecahan seribu dan dapat ditukar melalui 63 outlet perbankan yang tersebar di seluruh wilayah kerja KPW BI Malang.

Febriana pun menambahkan bahwa masyarakat disarankan untuk menukarkan uang di gerai resmi agar terhindar dari uang palsu (Upal), karena sejak tahun 2023 hingga Februari 2024, sekitar 400 lembar uang palsu berhasil diamankan BI Malang. 

BI juga mendorong masyarakat untuk melakukan transaksi pembayaran secara non tunai, seperti menggunakan QRIS untuk transaksi retail.

”Kami ingatkan juga kepada masyarakat untuk menukarkan uang pecahan baru di gerai resmi agar terhindar dari uang palsu (Upal). Sebab selama 2023 hingga Februari 2024, ada sekitar 400 lembar uang palsu yang berhasil diamankan BI Malang,” jelasnya

Berita Terkait

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!
Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi
Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya
Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan
Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang
Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri
Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos

Berita Terkait

Monday, 17 August 2026 - 13:13 WIB

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!

Monday, 17 August 2026 - 09:45 WIB

Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?

Sunday, 16 August 2026 - 07:10 WIB

Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi

Sunday, 16 August 2026 - 05:45 WIB

Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya

Saturday, 15 August 2026 - 05:18 WIB

Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan

Berita Terbaru

Kenapa Upacara tidak di IKN

Berita

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!

Monday, 17 Aug 2026 - 13:13 WIB