Categories: Berita

Buka Praktik Aborsi Ilegal, Dokter Gadungan di Banjar Dipenjara 4,5 Tahun

Ilustrasi aborsi ilegal (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Seorang dokter gigi gadungan bernama Ketut Arik Wiantara (53) telah dipenjara selama 4,5 tahun karena melakukan aborsi ilegal. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia dipenjara karena melanggar prosedur aborsi yang tepat. Hal ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (21/3).

Menurut Ketua Majelis Hakim, vonis tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Terdakwa didakwa melakukan kesalahan dengan sengaja dan merusak prosedur aborsi yang seharusnya. 

“Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti sah menyalahgunakan prosedur aborsi yang tidak sesuai. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/3).

Ketua Majelis Hakim juga mengatakan bahwa terdakwa telah membuka praktik ilegal dan menyiapkan segala peralatan aborsi tanpa melihat kesehatan pasien.

“Terdakwa membuka praktik. Melihat ada persiapan dan ada niat dari terdakwa. Artinya terdakwa sadar akan akibat dari perbuatannya,” kata Hakim Ketua Aryanta.

Hakim Ketua Agung Aryanta juga mengatakan bahwa terdakwa tidak menggunakan anestesi saat melakukan aborsi sehingga membuat pasiennya mengalami infeksi dan risiko kesehatan yang parah. 

Terdakwa dianggap telah melakukan tindakan ilegal dan menyadari akibat dari perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara dari terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim karena vonis yang diberikan tidak jauh berbeda dengan tuntutan. 

“Kami menerima vonis hakim. Karena kami tuntut lima tahun,” kata JPU Imam

Terdakwa, Ketut Arik Wiantara, juga menerima vonis tersebut sehingga tidak ada usaha hukum yang dilakukan setelahnya.

Kasus ini ditemukan oleh polisi dari sebuah iklan di sebuah situs web. Setelah melakukan penyelidikan, polisi melakukan penggerebekan ke lokasi praktik dokter dan menemukan bahwa terdakwa sedang menangani pasien.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Sosok Istri Ustadz Yahya Waloni, Dulunya Lusiana dan Mualaf Bersama Buah Hatinya

Kabar duka menyelimuti keluarga besar Ustadz Yahya Waloni dan umat Islam di Indonesia. Ustadz Yahya…

9 hours ago

Gag Nikel Pastikan Aktivitasnya Aman bagi Geopark Raja Ampat, Fokus pada Tambang Ramah Lingkungan

PT Gag Nikel, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyatakan…

9 hours ago

JELASKAN Alasan Umum Go International Menurut Stauble (2002) Yang Juga Dilakukan Oleh Wardah

Wardah, didirikan pada tahun 1995 oleh Nurhayati Subakat, telah mencapai kesuksesan luar biasa sebagai pionir…

9 hours ago

SELAIN Menghasilkan Produk Utama PT Pantang Mundur Juga Menghasilkan Produk Sampingan, Kos Bersama Yang Terjadi Pada Titik Pisah Sebesar Rp550.000.000

PT. Pantang Mundur adalah sebuah perusahaan yang memproduksi dua jenis produk: produk utama dan produk…

9 hours ago

COBA Berikan Contoh-Contoh Lain Dari Kos Kualitas, Selain Yang Ada Pada BMP Akuntansi Biaya

Kos kualitas (quality cost) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk memastikan produk atau jasa…

9 hours ago

Mendikdasmen Dukung Pengusutan Kasus Korupsi Laptop Chromebook, 3 Stafsus Nadiem Dicekal ke Luar Negeri

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Abdul Mu’ti, menyatakan dukungannya terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung)…

9 hours ago