Categories: Berita

Buka Praktik Aborsi Ilegal, Dokter Gadungan di Banjar Dipenjara 4,5 Tahun

Ilustrasi aborsi ilegal (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Seorang dokter gigi gadungan bernama Ketut Arik Wiantara (53) telah dipenjara selama 4,5 tahun karena melakukan aborsi ilegal. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia dipenjara karena melanggar prosedur aborsi yang tepat. Hal ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (21/3).

Menurut Ketua Majelis Hakim, vonis tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Terdakwa didakwa melakukan kesalahan dengan sengaja dan merusak prosedur aborsi yang seharusnya. 

“Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti sah menyalahgunakan prosedur aborsi yang tidak sesuai. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/3).

Ketua Majelis Hakim juga mengatakan bahwa terdakwa telah membuka praktik ilegal dan menyiapkan segala peralatan aborsi tanpa melihat kesehatan pasien.

“Terdakwa membuka praktik. Melihat ada persiapan dan ada niat dari terdakwa. Artinya terdakwa sadar akan akibat dari perbuatannya,” kata Hakim Ketua Aryanta.

Hakim Ketua Agung Aryanta juga mengatakan bahwa terdakwa tidak menggunakan anestesi saat melakukan aborsi sehingga membuat pasiennya mengalami infeksi dan risiko kesehatan yang parah. 

Terdakwa dianggap telah melakukan tindakan ilegal dan menyadari akibat dari perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara dari terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim karena vonis yang diberikan tidak jauh berbeda dengan tuntutan. 

“Kami menerima vonis hakim. Karena kami tuntut lima tahun,” kata JPU Imam

Terdakwa, Ketut Arik Wiantara, juga menerima vonis tersebut sehingga tidak ada usaha hukum yang dilakukan setelahnya.

Kasus ini ditemukan oleh polisi dari sebuah iklan di sebuah situs web. Setelah melakukan penyelidikan, polisi melakukan penggerebekan ke lokasi praktik dokter dan menemukan bahwa terdakwa sedang menangani pasien.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Ms. Jackson Bar Jakarta, Tempat Menikmati Live Music dan Cocktail dalam Suasana Modern

Jakarta memiliki banyak pilihan tempat hiburan malam, mulai dari rooftop bar, cocktail lounge, hingga live…

1 hour ago

Frui Batam, Gelato Artisan dengan Bahan Alami dan Cita Rasa Autentik

Batam tidak hanya dikenal sebagai kota industri dan destinasi wisata belanja, tetapi juga memiliki beragam…

2 hours ago

Laff Coffee Malang, Coffee Shop Bergaya Heritage yang Menghadirkan Pengalaman Nongkrong Berbeda

Malang dikenal sebagai salah satu kota dengan perkembangan industri kopi yang sangat pesat. Beragam coffee…

2 hours ago

Miss Bee Providore, Destinasi Kuliner Keluarga di Bandung dengan Suasana Asri dan Menu Beragam

Bandung selalu menjadi destinasi favorit bagi pencinta wisata kuliner. Selain dikenal memiliki udara yang sejuk,…

2 hours ago

Pallubasa Serigala, Kuliner Legendaris Makassar yang Tetap Mempertahankan Cita Rasa Sejak 1986

Makassar dikenal sebagai salah satu kota dengan kekayaan kuliner yang luar biasa. Selain coto, konro,…

2 hours ago

Ingin Rezeki Lancar dan Hati Tenang? Simak Tata Cara Sholat Dhuha yang Benar Berikut Ini!

SwaraWarta.co.id - Tata cara sholat dhuha sebetulnya sangat mudah untuk dipraktikkan di sela-sela kesibukan pagi…

3 hours ago