Categories: Berita

Buka Praktik Aborsi Ilegal, Dokter Gadungan di Banjar Dipenjara 4,5 Tahun

Ilustrasi aborsi ilegal (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Seorang dokter gigi gadungan bernama Ketut Arik Wiantara (53) telah dipenjara selama 4,5 tahun karena melakukan aborsi ilegal. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia dipenjara karena melanggar prosedur aborsi yang tepat. Hal ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (21/3).

Menurut Ketua Majelis Hakim, vonis tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Terdakwa didakwa melakukan kesalahan dengan sengaja dan merusak prosedur aborsi yang seharusnya. 

“Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti sah menyalahgunakan prosedur aborsi yang tidak sesuai. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/3).

Ketua Majelis Hakim juga mengatakan bahwa terdakwa telah membuka praktik ilegal dan menyiapkan segala peralatan aborsi tanpa melihat kesehatan pasien.

“Terdakwa membuka praktik. Melihat ada persiapan dan ada niat dari terdakwa. Artinya terdakwa sadar akan akibat dari perbuatannya,” kata Hakim Ketua Aryanta.

Hakim Ketua Agung Aryanta juga mengatakan bahwa terdakwa tidak menggunakan anestesi saat melakukan aborsi sehingga membuat pasiennya mengalami infeksi dan risiko kesehatan yang parah. 

Terdakwa dianggap telah melakukan tindakan ilegal dan menyadari akibat dari perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara dari terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim karena vonis yang diberikan tidak jauh berbeda dengan tuntutan. 

“Kami menerima vonis hakim. Karena kami tuntut lima tahun,” kata JPU Imam

Terdakwa, Ketut Arik Wiantara, juga menerima vonis tersebut sehingga tidak ada usaha hukum yang dilakukan setelahnya.

Kasus ini ditemukan oleh polisi dari sebuah iklan di sebuah situs web. Setelah melakukan penyelidikan, polisi melakukan penggerebekan ke lokasi praktik dokter dan menemukan bahwa terdakwa sedang menangani pasien.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Cek Expenses Gojek Terbaru: Lihat Total Pengeluaranmu dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek expenses Gojek? Pernahkah kamu merasa saldo di rekening tiba-tiba menipis,…

1 hour ago

Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar: 8 Korban Ditemukan Tewas, Ini Kronologi Lengkapnya

SwaraWarta.co.id - Tragedi penerbangan mengguncang Kalimantan Barat. Sebuah helikopter dengan nomor registrasi PK-CFX milik PT Matthew Air…

2 hours ago

Apa Itu UMA dalam Saham? Bukan Sanksi, tapi Peringatan Dini dari BEI

SwaraWarta.co.id – Apa itu UMA dalam saham? Dalam dunia investasi saham, istilah UMA kerap muncul…

2 hours ago

Bagaimana Cara Memanfaatkan Kain Perca agar Menjadi Pakaian yang Menarik? Yuk Disimak Penjelasannya Ini!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara memanfaatkan kain perca agar menjadi pakaian yang menarik? Punya tumpukan potongan…

2 hours ago

ZeusX: Marketplace Game Global untuk Jual Beli Akun, Item, dan Top Up (Aman atau Tidak?)

Di era digital saat ini, industri gaming berkembang sangat pesat. Tidak hanya sekadar bermain, kini…

17 hours ago

Mengapa Berpikir Kritis Penting Saat Mengonsumsi Informasi di Dunia Maya, dan Bagaimana Cara Kita Menjaga Etika?

SwaraWarta.co.id - Mengapa berpikir kritis penting saat mengonsumsi informasi di dunia maya, dan bagaimana cara…

23 hours ago