Buka Praktik Aborsi Ilegal, Dokter Gadungan di Banjar Dipenjara 4,5 Tahun

- Redaksi

Thursday, 21 March 2024 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aborsi ilegal (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Seorang dokter gigi gadungan bernama Ketut Arik Wiantara (53) telah dipenjara selama 4,5 tahun karena melakukan aborsi ilegal. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia dipenjara karena melanggar prosedur aborsi yang tepat. Hal ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (21/3).

Menurut Ketua Majelis Hakim, vonis tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Terdakwa didakwa melakukan kesalahan dengan sengaja dan merusak prosedur aborsi yang seharusnya. 

“Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti sah menyalahgunakan prosedur aborsi yang tidak sesuai. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/3).

Baca Juga :  Kisruh Posan Tobing dengan Band Kotak Berlanjut, Ungkit Hak Cipta

Ketua Majelis Hakim juga mengatakan bahwa terdakwa telah membuka praktik ilegal dan menyiapkan segala peralatan aborsi tanpa melihat kesehatan pasien.

“Terdakwa membuka praktik. Melihat ada persiapan dan ada niat dari terdakwa. Artinya terdakwa sadar akan akibat dari perbuatannya,” kata Hakim Ketua Aryanta.

Hakim Ketua Agung Aryanta juga mengatakan bahwa terdakwa tidak menggunakan anestesi saat melakukan aborsi sehingga membuat pasiennya mengalami infeksi dan risiko kesehatan yang parah. 

Terdakwa dianggap telah melakukan tindakan ilegal dan menyadari akibat dari perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara dari terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim karena vonis yang diberikan tidak jauh berbeda dengan tuntutan. 

Baca Juga :  Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

“Kami menerima vonis hakim. Karena kami tuntut lima tahun,” kata JPU Imam

Terdakwa, Ketut Arik Wiantara, juga menerima vonis tersebut sehingga tidak ada usaha hukum yang dilakukan setelahnya.

Kasus ini ditemukan oleh polisi dari sebuah iklan di sebuah situs web. Setelah melakukan penyelidikan, polisi melakukan penggerebekan ke lokasi praktik dokter dan menemukan bahwa terdakwa sedang menangani pasien.

Berita Terkait

TPG Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Cara Cek Status Pencairan TPG
Jam Berapa Pengumuman Mandiri USU? Berikut Ini Informasi Terbarunya!
Duka Mendalam, 3 Peserta Manajer Koperasi Desa Merah Putih Meninggal Dunia
Cara Daftar Ulang SPMB Online dengan Mudah dan Dokumen yang Harus Disiapkan!
Kapan MagangHub 2026 Dibuka? Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
IHSG Merah Membara Lagi? Ini 5 Penyebab IHSG Sering Anjlok yang Wajib Kamu Tahu!
Bantuan Sekolah Cair? Begini Cara Cek PIP Sudah Cair atau Belum Lewat HP!
PRJ 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap dan Informasi Terbarunya

Berita Terkait

Friday, 26 June 2026 - 11:00 WIB

TPG Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Cara Cek Status Pencairan TPG

Friday, 26 June 2026 - 10:24 WIB

Jam Berapa Pengumuman Mandiri USU? Berikut Ini Informasi Terbarunya!

Friday, 26 June 2026 - 09:52 WIB

Duka Mendalam, 3 Peserta Manajer Koperasi Desa Merah Putih Meninggal Dunia

Friday, 26 June 2026 - 09:43 WIB

Cara Daftar Ulang SPMB Online dengan Mudah dan Dokumen yang Harus Disiapkan!

Thursday, 25 June 2026 - 17:09 WIB

Kapan MagangHub 2026 Dibuka? Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru