Buka Praktik Aborsi Ilegal, Dokter Gadungan di Banjar Dipenjara 4,5 Tahun

- Redaksi

Thursday, 21 March 2024 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aborsi ilegal (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Seorang dokter gigi gadungan bernama Ketut Arik Wiantara (53) telah dipenjara selama 4,5 tahun karena melakukan aborsi ilegal. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia dipenjara karena melanggar prosedur aborsi yang tepat. Hal ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (21/3).

Menurut Ketua Majelis Hakim, vonis tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Terdakwa didakwa melakukan kesalahan dengan sengaja dan merusak prosedur aborsi yang seharusnya. 

“Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti sah menyalahgunakan prosedur aborsi yang tidak sesuai. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/3).

Baca Juga :  Evaluasi Kinerja Atlet Bulu Tangkis Indonesia di Olimpiade Paris 2024

Ketua Majelis Hakim juga mengatakan bahwa terdakwa telah membuka praktik ilegal dan menyiapkan segala peralatan aborsi tanpa melihat kesehatan pasien.

“Terdakwa membuka praktik. Melihat ada persiapan dan ada niat dari terdakwa. Artinya terdakwa sadar akan akibat dari perbuatannya,” kata Hakim Ketua Aryanta.

Hakim Ketua Agung Aryanta juga mengatakan bahwa terdakwa tidak menggunakan anestesi saat melakukan aborsi sehingga membuat pasiennya mengalami infeksi dan risiko kesehatan yang parah. 

Terdakwa dianggap telah melakukan tindakan ilegal dan menyadari akibat dari perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara dari terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim karena vonis yang diberikan tidak jauh berbeda dengan tuntutan. 

Baca Juga :  Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, PJ Bupati KBB Masih Jalani Agenda Kerja

“Kami menerima vonis hakim. Karena kami tuntut lima tahun,” kata JPU Imam

Terdakwa, Ketut Arik Wiantara, juga menerima vonis tersebut sehingga tidak ada usaha hukum yang dilakukan setelahnya.

Kasus ini ditemukan oleh polisi dari sebuah iklan di sebuah situs web. Setelah melakukan penyelidikan, polisi melakukan penggerebekan ke lokasi praktik dokter dan menemukan bahwa terdakwa sedang menangani pasien.

Berita Terkait

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet
Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang
Geger! Video Ojol Bali Viral Diduga Libatkan WNA Australia, Ini Fakta yang Bikin Warganet Heboh

Berita Terkait

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Wednesday, 18 March 2026 - 12:36 WIB

7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terbaru

Film Bioskop XXI Terbaru

Film

Rekomendasi Film Bioskop XXI Terbaru di Bulan Maret 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:25 WIB

 Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Berita

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Thursday, 19 Mar 2026 - 12:49 WIB