Ubah dan Palsukan Tanggal Kadaluwarsa, 3 Pria Dibekuk Polisi

- Redaksi

Friday, 6 December 2024 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka palsukan tanggal kedaluwarsa
(Dok. Ist)

Tersangka palsukan tanggal kedaluwarsa (Dok. Ist)

Swarawarta.co.idPolres Metro Bekasi berhasil mengungkap sebuah sindikat yang terlibat dalam peredaran barang-barang yang telah dimanipulasi tanggal kedaluwarsa.

Sindikat ini diketahui meraih keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kapolres Metro Bekasi, mengungkapkan bahwa mereka mendapatkan informasi mengenai sebuah bangunan di Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi yang diduga sebagai tempat kegiatan ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menduga adanya kegiatan penjualan produk kadaluarsa yang sudah dihapus dan dirubah tanggal kadaluarsanya menjadi seolah-olah belum melewati tanggal kadaluarsa,” kata Twedi, Kamis (5/12/2024).

Pada tanggal 6 November 2024, petugas melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan berhasil menangkap tiga orang pelaku berinisial RH, MJ, dan AS.

Baca Juga :  Membanggakan, Ariel Alvi Zahry Pemuda Kampung Pesilat Pimpin Audiensi di KBRI Kuala Lumpur

. “Barang kadaluarsa yang sudah direkondisi seolah-olah barang yang baik/layak,” katanya.

Rumah yang disewa di Kav. Mandiri no. 52C RT. 04/43 tersebut digunakan sebagai gudang untuk menyimpan, mengemas, dan mengedarkan produk-produk kedaluwarsa yang sudah diubah tanggal kadaluwarsanya.

Barang bukti yang disita meliputi 5720 produk, seperti perlengkapan bayi (popok, parfum bayi, bedak, sabun mandi bayi), serta kosmetik berbagai merek (sabun pencuci wajah, bedak, body lotion, dan krim pembersih wajah).

“Untuk menghilangkan tanggal kadaluarsa dan mencantumkan tanggal baru, pelaku menggunakan alat yaitu 2 buah plat mal, 2 unit printer barcode, 1 unit hot air gun, 1 unit hair drayer, 1 unit gerinda amplas, 1 bilah pisau cuter, 1 unit mesin cetak resi dan kertas termal, 1 buah lakban, 2 unit mesin press plastik, 1 botol tiner, 1 unit mesin potong kertas,” katanya.

Baca Juga :  Ragunan hingga Ancol jadi Destinasi Pilihan saat Libur Lebaran

Tiga tersangka kini telah ditahan di Polres Metro Bekasi dan mengaku bahwa mereka sudah menjalankan praktik ilegal ini selama sekitar satu tahun enam bulan.

Mereka menjual barang-barang tersebut melalui platform e-commerce.

Berita Terkait

Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW
Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan
Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!
Apakah Oliver Tree Meninggal? Simak Fakta dan Kronologi Resminya
Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami
Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!
Apakah Haji Bolot Meninggal Dunia? Cek Fakta yang Sebenarnya Disini!
Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!

Berita Terkait

Wednesday, 17 June 2026 - 08:52 WIB

Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW

Monday, 15 June 2026 - 15:36 WIB

Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan

Monday, 15 June 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!

Monday, 15 June 2026 - 08:46 WIB

Apakah Oliver Tree Meninggal? Simak Fakta dan Kronologi Resminya

Saturday, 13 June 2026 - 09:19 WIB

Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami

Berita Terbaru