Bupati Karawang Segel Tempat Hiburan Malam yang Nekat Buka saat Ramadhan

- Redaksi

Sunday, 17 March 2024 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pengrebekan tempat hiburan malam oleh bupati Karawang
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idBeberapa tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masih tetap beroperasi saat Bulan Ramadan. 

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang melakukan inspeksi mendadak pada Sabtu malam, 16 Maret 2024, menemukan bahwa para pengelola tempat hiburan malam tersebut menjual minuman keras meskipun telah dilarang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada tempat hiburan yang pura-pura tutup. Pengelolanya menutup gebang pintu masuk padahal di dalamnya ada ada aktivitas yang dilarang selama bulan Ramadan yakni penjualan miras dan beroperasi di waktu yang dilarang oleh pemerintah daerah,” ujar Aep saat ditemui usai sidak, Sabtu dini hari, 16 Maret 2024.

Baca Juga :  Flashback Hubungan! Teuku Ryan Dulu Disanjung Kini Digugat Ria Ricis

Bupati Aep mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang telah mengeluarkan sepuluh aturan Ramadan, salah satunya melarang tempat hiburan malam untuk menjual minuman keras dan hanya mengizinkan beroperasi selama tiga jam mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB. 

“Kami sudah memberikan toleransi dengan boleh buka 3 jam, asal jangan menjual miras dan memakai pakaian sopan, ini masih ada yang melaranggar semuanya. Mulai malam ini kami segel tidak boleh lagi ada aktivitas,” tegas Aep.

Namun, sejumlah pengelola tempat hiburan tersebut mencari cara untuk mengelak dari peraturan tersebut.

Setelah menemukan pelanggaran tersebut, Bupati Aep dan jajaran Muspida Karawang memutuskan untuk menutup semua operasional karaoke di wilayah Karawang selama Bulan Ramadan

Baca Juga :  Aturan MK Berubah, PKS Mantap Tak Usung Anies Baswedan

“Tak perlu menunggu hari Senin, hari minggu kami minta Satpol PP memanggil semua pengelola tempat karaoke dan menyampaikan tak boleh lagi ada karaoke yang buka,” kata Aep.

Bupati Aep juga menekankan bahwa jika masih ada pengelola tempat hiburan yang nekat beroperasi di luar jam yang ditentukan, pemerintah daerah tidak akan ragu untuk mencabut izin operasional karaoke tersebut secara permanen.

“Jika setelah dilarang masih ada yang nekat buka, itu beda lagi urusan, langsung kami cabut izin operasionalnya,” kata Aep.

Saat Bupati Aep melakukan sidak malam itu, sejumlah pengelola tempat hiburan malam terkejut ketika didatangi oleh Bupati Aep, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Dandim 0604 Karawang, Dede Hermawan.

Baca Juga :  Drama Korea Family by Choice: Kisah Persahabatan yang Berubah Menjadi Cinta

Para pengelola tak sempat menyembunyikan sejumlah miras yang mereka jual.

Bupati Aep kesal ketika menemukan bahwa di dalam gerbang karaoke yang ditutup, ada pengunjung yang sedang menenggak minuman keras. 

Dia pun menegur pengelola dan melakukan sosialisasi tentang sepuluh aturan Ramadan kepada para pengunjung tempat hiburan tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satpol PP telah mengeluarkan sepuluh aturan Ramadan. 

Salah satunya adalah larangan untuk membuka tempat hiburan hanya di atas pukul 21.00 malam dan tutup pada pukul 12.00 malam. 

Namun, karena adanya pelanggaran tersebut, Bupati Aep memutuskan untuk melarang seluruh tempat hiburan untuk beroperasi selama Ramadan.

Berita Terkait

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya
KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?

Berita Terkait

Thursday, 18 September 2025 - 11:04 WIB

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Wednesday, 17 September 2025 - 17:02 WIB

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cek BSU dengan NIK

Berita

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Thursday, 18 Sep 2025 - 11:04 WIB

Huawei Pura 80 Pro

Teknologi

Huawei Pura 80 Pro: Spesifikasi dan Harga Terbaru 2025

Thursday, 18 Sep 2025 - 10:23 WIB