Bupati Karawang Segel Tempat Hiburan Malam yang Nekat Buka saat Ramadhan

- Redaksi

Sunday, 17 March 2024 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pengrebekan tempat hiburan malam oleh bupati Karawang
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idBeberapa tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masih tetap beroperasi saat Bulan Ramadan. 

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang melakukan inspeksi mendadak pada Sabtu malam, 16 Maret 2024, menemukan bahwa para pengelola tempat hiburan malam tersebut menjual minuman keras meskipun telah dilarang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada tempat hiburan yang pura-pura tutup. Pengelolanya menutup gebang pintu masuk padahal di dalamnya ada ada aktivitas yang dilarang selama bulan Ramadan yakni penjualan miras dan beroperasi di waktu yang dilarang oleh pemerintah daerah,” ujar Aep saat ditemui usai sidak, Sabtu dini hari, 16 Maret 2024.

Baca Juga :  Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton

Bupati Aep mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang telah mengeluarkan sepuluh aturan Ramadan, salah satunya melarang tempat hiburan malam untuk menjual minuman keras dan hanya mengizinkan beroperasi selama tiga jam mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB. 

“Kami sudah memberikan toleransi dengan boleh buka 3 jam, asal jangan menjual miras dan memakai pakaian sopan, ini masih ada yang melaranggar semuanya. Mulai malam ini kami segel tidak boleh lagi ada aktivitas,” tegas Aep.

Namun, sejumlah pengelola tempat hiburan tersebut mencari cara untuk mengelak dari peraturan tersebut.

Setelah menemukan pelanggaran tersebut, Bupati Aep dan jajaran Muspida Karawang memutuskan untuk menutup semua operasional karaoke di wilayah Karawang selama Bulan Ramadan

Baca Juga :  Sejarah Mobile Legends Pertama Kali Hadir di Indonesia

“Tak perlu menunggu hari Senin, hari minggu kami minta Satpol PP memanggil semua pengelola tempat karaoke dan menyampaikan tak boleh lagi ada karaoke yang buka,” kata Aep.

Bupati Aep juga menekankan bahwa jika masih ada pengelola tempat hiburan yang nekat beroperasi di luar jam yang ditentukan, pemerintah daerah tidak akan ragu untuk mencabut izin operasional karaoke tersebut secara permanen.

“Jika setelah dilarang masih ada yang nekat buka, itu beda lagi urusan, langsung kami cabut izin operasionalnya,” kata Aep.

Saat Bupati Aep melakukan sidak malam itu, sejumlah pengelola tempat hiburan malam terkejut ketika didatangi oleh Bupati Aep, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Dandim 0604 Karawang, Dede Hermawan.

Baca Juga :  Megawati Beri Wejangan untuk Pemerintahan Prabowo, Dasco: Harus Pegang Teguh Nilai Pancasila

Para pengelola tak sempat menyembunyikan sejumlah miras yang mereka jual.

Bupati Aep kesal ketika menemukan bahwa di dalam gerbang karaoke yang ditutup, ada pengunjung yang sedang menenggak minuman keras. 

Dia pun menegur pengelola dan melakukan sosialisasi tentang sepuluh aturan Ramadan kepada para pengunjung tempat hiburan tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satpol PP telah mengeluarkan sepuluh aturan Ramadan. 

Salah satunya adalah larangan untuk membuka tempat hiburan hanya di atas pukul 21.00 malam dan tutup pada pukul 12.00 malam. 

Namun, karena adanya pelanggaran tersebut, Bupati Aep memutuskan untuk melarang seluruh tempat hiburan untuk beroperasi selama Ramadan.

Berita Terkait

Menjalani Ibadah di Bulan Suci: Sudah Berapa Hari Puasa Berjalan?
Terungkap! Jejak Kelam KDRT Ibu Tiri Nizam Syafei yang Sempat Damai Kini Berujung Maut
Heboh! Link Video Ibu Kost Halmahera Diduga Ibu Kost Rudapaksa Anak Kos Viral Dicari-Cari, Benarkah Videonya Asli? Select 81 more words to run Humanizer.
Viral! Video Chindo Adidas Bikin Netizen Heboh, Link Full HD-nya Bikin Kaget!
Kenapa IHSG Turun Hari Ini? Intip Penyebab dan Analisis Pasarnya!
Petinggi Kartel Tewas, Piala Dunia 2026 di Mexico Terancam Batal?
Momentum Percepatan Sertifikasi: 98 Ribu Guru Kemenag Sukses Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4
Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?

Berita Terkait

Wednesday, 25 February 2026 - 18:04 WIB

Menjalani Ibadah di Bulan Suci: Sudah Berapa Hari Puasa Berjalan?

Wednesday, 25 February 2026 - 12:12 WIB

Heboh! Link Video Ibu Kost Halmahera Diduga Ibu Kost Rudapaksa Anak Kos Viral Dicari-Cari, Benarkah Videonya Asli? Select 81 more words to run Humanizer.

Wednesday, 25 February 2026 - 12:01 WIB

Viral! Video Chindo Adidas Bikin Netizen Heboh, Link Full HD-nya Bikin Kaget!

Tuesday, 24 February 2026 - 12:06 WIB

Kenapa IHSG Turun Hari Ini? Intip Penyebab dan Analisis Pasarnya!

Tuesday, 24 February 2026 - 09:51 WIB

Petinggi Kartel Tewas, Piala Dunia 2026 di Mexico Terancam Batal?

Berita Terbaru

Cara Membayar Fidyah Puasa untuk Ibu Hamil

Lifestyle

Cara Membayar Fidyah Puasa untuk Ibu Hamil yang Perlu Dipahami

Wednesday, 25 Feb 2026 - 13:34 WIB

Bisnis Takjil Modal Kecil

Bisnis

22 Bisnis Takjil Modal Kecil: Peluang Cuan di Bulan Ramadhan

Wednesday, 25 Feb 2026 - 13:21 WIB