Terungkap, Ini 7 Tersangka dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

- Redaksi

Tuesday, 25 February 2025 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.

Mereka diduga telah bermufakat untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum.

Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa ketujuh tersangka tersebut terdiri dari empat orang petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga orang dari pihak swasta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, MKAR selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim, serta GRJ selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Baca Juga :  Puan Maharani Desak Pemerintah Tangani Darurat HIV/AIDS di Kalangan Remaja

Qohar menjelaskan bahwa perkara ini bermula ketika pemerintah mencanangkan agar pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari dalam negeri pada periode 2018-2023.

PT Pertamina kemudian diwajibkan untuk mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Namun, tersangka RS, SDS, dan AP diduga melakukan pengkondisian dalam rapat organisasi hilir (ROH) yang kemudian dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang. Hal ini menyebabkan hasil produksi minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap.

Kejagung akan terus menyelidiki kasus ini dan menghimpun bukti-bukti untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Berita Terkait

BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya
Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan
Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!
Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?
VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?
Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!
Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan
Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak

Berita Terkait

Sunday, 29 March 2026 - 16:30 WIB

BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya

Saturday, 28 March 2026 - 08:47 WIB

Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!

Friday, 27 March 2026 - 15:34 WIB

Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?

Thursday, 26 March 2026 - 14:56 WIB

VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?

Thursday, 26 March 2026 - 05:58 WIB

Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!

Berita Terbaru