Batas Maksimal Utang Negara 30 %, Dua Kubu Capres Sepakat!

- Redaksi

Thursday, 11 January 2024 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Utang Negara-SwaraWarta.co.id (Sumber: Freepik)

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa tim nasional pemenangan calon presiden Anies Baswedan dan tim kampanye nasional calon presiden Prabowo Subianto sepakat bahwa batas aman utang pemerintah seharusnya berada pada tingkat 30% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara menetapkan batas maksimal rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 60%, hal ini dianggap sebagai batas yang aman.

Meski demikian, rasio utang pemerintah terhadap PDB selalu berada di bawah 40%.

Sekretaris Dewan Pakar Timnas, AMIN Wijayanto Samirin, awalnya menyampaikan bahwa batas utang yang aman, atau level rasio utang terhadap PDB sebesar 30%, dipertimbangkan berdasarkan debt service ratio yang mencerminkan kapasitas keuangan negara untuk membayar bunga dan cicilan pokok utang.

Baca Juga :  Jelang Lawan China dan Jepang, Dua Pemain Ini Absen dari Skuad Garuda

Dengan rasio utang pemerintah terhadap PDB saat ini mencapai 38%, dengan utang sebesar Rp 8.041,01 triliun, debt service ratio sebenarnya mencapai 40%.

Namun, menurut Wijayanto, batas aman debt service ratio secara global seharusnya berada pada tingkat 30%.

Upaya untuk menurunkan utang diharapkan dapat menurunkan debt service ratio, berdampak pada peningkatan credit rating, dan mengurangi rasio utang dari 38% menjadi 30%.

Wijayanto menambahkan bahwa dalam beberapa literatur, batas aman rasio utang terhadap PDB sebesar 60% dalam UU Keuangan Negara merujuk pada batas yang ditetapkan oleh Uni Eropa, yang juga sebesar 60%.

Namun, ia menyoroti ketidaksesuaian rasio pajak antara Indonesia dan Eropa, menyatakan bahwa sebenarnya batas risiko seharusnya disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan konversi PDB menjadi pajak, yang saat ini masih rendah.

Baca Juga :  Jadwal Pencairan Bansos BPNT Mei Juni 2024, Simak Informasinya!

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Eddy Soeparno, juga sependapat bahwa level aman rasio utang pemerintah terhadap PDB seharusnya berada pada 30%.

Namun, saat ini, level tersebut telah terlampaui karena dampak pandemi Covid-19, yang mendorong pemerintah untuk meningkatkan utang guna menggerakkan ekonomi.

Eddy menyatakan bahwa penambahan utang pada tahun 2020 mencapai hampir Rp 1.300 triliun akibat Covid-19, dengan kebutuhan dana PEN antara 2020-2022 sebesar Rp 1.645 triliun, yang sebagian besar dibiayai melalui utang.

Oleh karena itu, dengan posisi utang saat ini mencapai 38%, dia menekankan bahwa 30% dianggap sebagai level yang relatif aman sejak dulu.

Untuk mengembalikan utang ke batas yang aman, Eddy menyarankan peningkatan pendapatan negara untuk memperkuat kemampuan membayar utang, salah satunya melalui peningkatan rasio perpajakan.

Baca Juga :  Memiliki Suara yang Merdu, Ini Dia Cara Merawat Burung Murai dengan Benar

Selain itu, efisiensi anggaran dengan penghematan subsidi dianggap sebagai cara untuk mengatasi peningkatan utang yang signifikan.

Dalam kesimpulan, pendapat dari tim pemenangan calon presiden Anies Baswedan dan Prabowo Subianto menyoroti pentingnya menetapkan batas aman utang pemerintah, yang seharusnya berada pada tingkat 30% terhadap PDB.

Meskipun UU Keuangan Negara menetapkan batas maksimal sebesar 60%, pemikiran ini menggarisbawahi perlunya penyesuaian dengan kondisi ekonomi dan kemampuan konversi PDB menjadi pajak di tingkat nasional.***

Berita Terkait

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!
Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS

Berita Terkait

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 18:35 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 10:56 WIB

Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!

Berita Terbaru

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Teknologi

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Saturday, 28 Feb 2026 - 12:53 WIB