Dijadwalkan Bebas pada Bulan Januari, Napi di Kupang Meninggal di Lapas

- Redaksi

Wednesday, 13 March 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jasad Ambrosius Soleman Kopung saat berada di kamar mayat (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pria bernama Ambrosius Soleman Kopung, seorang narapidana (napi) yang kasusnya terkait dengan korupsi di Lapas Kupang, telah meninggal dunia di rumah sakit karena sakit jantung pada Senin (11/3/2024) malam. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kakanwil Kemenkumham NTT) Marciana D. Jone mengatakan bahwa pihak lapas telah menyerahkan jasad Ambrosius kepada keluarganya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar, yang bersangkutan meninggal setelah dirawat di rumah sakit satu minggu lebih akibat jantung,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kakanwil Kemenkumham NTT) Marciana D. Jone kepada awak media Selasa (12/3).

Baca Juga :  Mandi Bareng Ortu, Bocah di Bangka Hilang Diterkam Buaya

Sementara pihak keluarga tersebut telah menerima jasad tersebut di RS Leona.

“Keluarga sudah ambil jenazah tadi malam, setelah dilaksanakan serah terima dari lapas kepada keluarga di RS Leona dan tadi malam Lapas Kupang membawa ambulans mengantrar jenazah ke rumah duka. Ada keluarganya di Kupang,” urai Marciana

Sebelumnya,Ambrosius merasakan beberapa keluhan dan dilarikan ke RS Siloam, Kupang pada Sabtu (2/3/2024), dan kemudian dipindahkan ke RS Leona Kupang. 

“Keluhan badan terasa lemah, berkeringat dingin, cepat capek, nyeri pada dada, susah tidur, sakit kepala, serta pusing,” ujar Marciana

Pada Senin (11/3/2024), Ambrosius dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RS Leona Kupang pada pukul 21.35 Wita. 

Baca Juga :  Kenapa Jasa Sedot WC Cukup Mahal? Ini Dia Alasannya!

“Pada Senin 11 Maret 2024, pasien dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RS Leona Kupang pada pukul 21.35 Wita,” tandasnya. 

Selain itu, Ambrosius awalnya akan dihukum satu tahun penjara dan dua bulan serta denda Rp 50 juta karena terlibat kasus korupsi pembangunan pagar keliling arena pacuan kuda Gelora Lifubatu-Babau, Kabupaten Kupang. 

Tidak hanya itu saja, Ambrosius dijadwalkan akan bebas pada 19 Januari 2025

Berita Terkait

Struktur Lengkap DLH Kabupaten Selayar: Akses Informasi Resmi di dlhselayar.org
Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025
Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi
Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya
Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!
Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!

Berita Terkait

Friday, 5 December 2025 - 19:28 WIB

Struktur Lengkap DLH Kabupaten Selayar: Akses Informasi Resmi di dlhselayar.org

Wednesday, 3 December 2025 - 16:24 WIB

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Wednesday, 3 December 2025 - 16:14 WIB

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Tuesday, 2 December 2025 - 17:06 WIB

Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub

Tuesday, 2 December 2025 - 16:50 WIB

Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya

Berita Terbaru

Cara Menghitung Skala Peta

Pendidikan

Cara Menghitung Skala Peta dengan Mudah dan Akurat

Friday, 5 Dec 2025 - 11:16 WIB