Dijadwalkan Bebas pada Bulan Januari, Napi di Kupang Meninggal di Lapas

- Redaksi

Wednesday, 13 March 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jasad Ambrosius Soleman Kopung saat berada di kamar mayat (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pria bernama Ambrosius Soleman Kopung, seorang narapidana (napi) yang kasusnya terkait dengan korupsi di Lapas Kupang, telah meninggal dunia di rumah sakit karena sakit jantung pada Senin (11/3/2024) malam. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kakanwil Kemenkumham NTT) Marciana D. Jone mengatakan bahwa pihak lapas telah menyerahkan jasad Ambrosius kepada keluarganya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar, yang bersangkutan meninggal setelah dirawat di rumah sakit satu minggu lebih akibat jantung,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kakanwil Kemenkumham NTT) Marciana D. Jone kepada awak media Selasa (12/3).

Baca Juga :  Terungkap! Penyebab Terjadi Ledakan Tungku Smelter di PT ITSS

Sementara pihak keluarga tersebut telah menerima jasad tersebut di RS Leona.

“Keluarga sudah ambil jenazah tadi malam, setelah dilaksanakan serah terima dari lapas kepada keluarga di RS Leona dan tadi malam Lapas Kupang membawa ambulans mengantrar jenazah ke rumah duka. Ada keluarganya di Kupang,” urai Marciana

Sebelumnya,Ambrosius merasakan beberapa keluhan dan dilarikan ke RS Siloam, Kupang pada Sabtu (2/3/2024), dan kemudian dipindahkan ke RS Leona Kupang. 

“Keluhan badan terasa lemah, berkeringat dingin, cepat capek, nyeri pada dada, susah tidur, sakit kepala, serta pusing,” ujar Marciana

Pada Senin (11/3/2024), Ambrosius dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RS Leona Kupang pada pukul 21.35 Wita. 

Baca Juga :  Fadli Zon Apresiasi Pemenang Kusala Sastra Khatulistiwa 2025, Dorong Peran Sastrawan Majukan Budaya

“Pada Senin 11 Maret 2024, pasien dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RS Leona Kupang pada pukul 21.35 Wita,” tandasnya. 

Selain itu, Ambrosius awalnya akan dihukum satu tahun penjara dan dua bulan serta denda Rp 50 juta karena terlibat kasus korupsi pembangunan pagar keliling arena pacuan kuda Gelora Lifubatu-Babau, Kabupaten Kupang. 

Tidak hanya itu saja, Ambrosius dijadwalkan akan bebas pada 19 Januari 2025

Berita Terkait

VIRAL! Bocah SD Meninggal Usai Tertelan Biji Kelengkeng dari Menu MBG, Ini Kronologinya
Kapan Penempatan Manajer Koperasi Merah Putih? Cek Jadwal Resminya Disini!
Link Video Siswi SMA Digilir oleh 3 Pria Viral di Sosmed, Warganet Dibuat Penasaran?
Berapa Harga Paspor 10 Tahun? Ini Rincian Biaya dan Cara Buatnya!
VIRAL! Video Sepasang Kekasih di Kontrakan Bikin Geger, Netizen: Astaga, Kok Bisa?
Cara Mengetahui Amper Listrik Di Curi: Tanda dan Cara Mengeceknya
Heboh! Video Asusila 6 Menit di Wakatobi, Dua Terduga Pemeran Dikenakan Wajib Lapor
Geger! Link Video Mesum Guru dan Murid Tersebar di Sosial Media

Berita Terkait

Wednesday, 23 September 2026 - 10:25 WIB

VIRAL! Bocah SD Meninggal Usai Tertelan Biji Kelengkeng dari Menu MBG, Ini Kronologinya

Wednesday, 23 September 2026 - 10:12 WIB

Kapan Penempatan Manajer Koperasi Merah Putih? Cek Jadwal Resminya Disini!

Tuesday, 22 September 2026 - 10:28 WIB

Link Video Siswi SMA Digilir oleh 3 Pria Viral di Sosmed, Warganet Dibuat Penasaran?

Tuesday, 22 September 2026 - 10:18 WIB

Berapa Harga Paspor 10 Tahun? Ini Rincian Biaya dan Cara Buatnya!

Monday, 21 September 2026 - 14:26 WIB

VIRAL! Video Sepasang Kekasih di Kontrakan Bikin Geger, Netizen: Astaga, Kok Bisa?

Berita Terbaru