Dijadwalkan Bebas pada Bulan Januari, Napi di Kupang Meninggal di Lapas

- Redaksi

Wednesday, 13 March 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jasad Ambrosius Soleman Kopung saat berada di kamar mayat (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pria bernama Ambrosius Soleman Kopung, seorang narapidana (napi) yang kasusnya terkait dengan korupsi di Lapas Kupang, telah meninggal dunia di rumah sakit karena sakit jantung pada Senin (11/3/2024) malam. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kakanwil Kemenkumham NTT) Marciana D. Jone mengatakan bahwa pihak lapas telah menyerahkan jasad Ambrosius kepada keluarganya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar, yang bersangkutan meninggal setelah dirawat di rumah sakit satu minggu lebih akibat jantung,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kakanwil Kemenkumham NTT) Marciana D. Jone kepada awak media Selasa (12/3).

Baca Juga :  Curi Motor Jamaah Ngaji Gus Iqdam, Pria Asal Bojonegoro Babak Belur Dihajar Massa

Sementara pihak keluarga tersebut telah menerima jasad tersebut di RS Leona.

“Keluarga sudah ambil jenazah tadi malam, setelah dilaksanakan serah terima dari lapas kepada keluarga di RS Leona dan tadi malam Lapas Kupang membawa ambulans mengantrar jenazah ke rumah duka. Ada keluarganya di Kupang,” urai Marciana

Sebelumnya,Ambrosius merasakan beberapa keluhan dan dilarikan ke RS Siloam, Kupang pada Sabtu (2/3/2024), dan kemudian dipindahkan ke RS Leona Kupang. 

“Keluhan badan terasa lemah, berkeringat dingin, cepat capek, nyeri pada dada, susah tidur, sakit kepala, serta pusing,” ujar Marciana

Pada Senin (11/3/2024), Ambrosius dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RS Leona Kupang pada pukul 21.35 Wita. 

Baca Juga :  Evakuasi Lima Nelayan dari Lautan oleh Basarnas Kabupaten Natuna

“Pada Senin 11 Maret 2024, pasien dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RS Leona Kupang pada pukul 21.35 Wita,” tandasnya. 

Selain itu, Ambrosius awalnya akan dihukum satu tahun penjara dan dua bulan serta denda Rp 50 juta karena terlibat kasus korupsi pembangunan pagar keliling arena pacuan kuda Gelora Lifubatu-Babau, Kabupaten Kupang. 

Tidak hanya itu saja, Ambrosius dijadwalkan akan bebas pada 19 Januari 2025

Berita Terkait

Link Pengumuman Mandiri UNRAM 2026: Cara Cek Hasil Seleksi!
Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina dengan Mudah dan Cepat
Kalau KTP Hilang Bagaimana? Begini Cara Mengurusnya dengan Mudah!
Update Hari Ini: Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Seluruh Indonesia
Cara Daftar Antrean Sembako KJP Online Terbaru di 2026
Panduan Lengkap Cara Daftar BPTI Terbaru 2026 dengan Mudah
Pengumuman AKMIL 2026: Pendaftaran, Syarat, dan Tahapan Seleksi Calon Perwira TNI AD
Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!

Berita Terkait

Wednesday, 8 July 2026 - 08:19 WIB

Link Pengumuman Mandiri UNRAM 2026: Cara Cek Hasil Seleksi!

Tuesday, 7 July 2026 - 10:05 WIB

Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina dengan Mudah dan Cepat

Monday, 6 July 2026 - 14:46 WIB

Kalau KTP Hilang Bagaimana? Begini Cara Mengurusnya dengan Mudah!

Monday, 6 July 2026 - 14:17 WIB

Update Hari Ini: Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Seluruh Indonesia

Sunday, 5 July 2026 - 10:46 WIB

Cara Daftar Antrean Sembako KJP Online Terbaru di 2026

Berita Terbaru

Link Pengumuman Mandiri UNRAM 2026

Berita

Link Pengumuman Mandiri UNRAM 2026: Cara Cek Hasil Seleksi!

Wednesday, 8 Jul 2026 - 08:19 WIB

Jawaban Coklat Kucing MPLS

Pendidikan

Jawaban Coklat Kucing MPLS: Arti Teka-Teki yang Bikin Penasaran!

Wednesday, 8 Jul 2026 - 06:31 WIB