Dijadwalkan Bebas pada Bulan Januari, Napi di Kupang Meninggal di Lapas

- Redaksi

Wednesday, 13 March 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jasad Ambrosius Soleman Kopung saat berada di kamar mayat (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pria bernama Ambrosius Soleman Kopung, seorang narapidana (napi) yang kasusnya terkait dengan korupsi di Lapas Kupang, telah meninggal dunia di rumah sakit karena sakit jantung pada Senin (11/3/2024) malam. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kakanwil Kemenkumham NTT) Marciana D. Jone mengatakan bahwa pihak lapas telah menyerahkan jasad Ambrosius kepada keluarganya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar, yang bersangkutan meninggal setelah dirawat di rumah sakit satu minggu lebih akibat jantung,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kakanwil Kemenkumham NTT) Marciana D. Jone kepada awak media Selasa (12/3).

Baca Juga :  Keluarga Siswa di Banyuwangi yang Tewas Gantung Diri Tolak Otopsi, Begini Alasannya!

Sementara pihak keluarga tersebut telah menerima jasad tersebut di RS Leona.

“Keluarga sudah ambil jenazah tadi malam, setelah dilaksanakan serah terima dari lapas kepada keluarga di RS Leona dan tadi malam Lapas Kupang membawa ambulans mengantrar jenazah ke rumah duka. Ada keluarganya di Kupang,” urai Marciana

Sebelumnya,Ambrosius merasakan beberapa keluhan dan dilarikan ke RS Siloam, Kupang pada Sabtu (2/3/2024), dan kemudian dipindahkan ke RS Leona Kupang. 

“Keluhan badan terasa lemah, berkeringat dingin, cepat capek, nyeri pada dada, susah tidur, sakit kepala, serta pusing,” ujar Marciana

Pada Senin (11/3/2024), Ambrosius dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RS Leona Kupang pada pukul 21.35 Wita. 

Baca Juga :  Gunung Dukono di Maluku Utara Meletus, Abu Vulkanik Capai 1 Kilometer

“Pada Senin 11 Maret 2024, pasien dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RS Leona Kupang pada pukul 21.35 Wita,” tandasnya. 

Selain itu, Ambrosius awalnya akan dihukum satu tahun penjara dan dua bulan serta denda Rp 50 juta karena terlibat kasus korupsi pembangunan pagar keliling arena pacuan kuda Gelora Lifubatu-Babau, Kabupaten Kupang. 

Tidak hanya itu saja, Ambrosius dijadwalkan akan bebas pada 19 Januari 2025

Berita Terkait

Guruh Soekarno Putra Sakit Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
VIRAL! Pelecehan Seksual di Mikrotrans Jak 31: Korban Mengalami Depresi!
KAJ September 2026 Kapan Cair? Cek Faktanya di Sini, Jangan Sampai Salah Info!
Viral! Link Video A Day in My Life Ramai Diburu Netizen di TikTok, Pemerannya Sepasang Pria Gay? Simak Faktanya!
HEBOH! Link Video Mesum Pasangan Kekasih di Bangunan Kosong Tersebar di X, Netizen Ramai-ramai Cari!
Vape Etomidate Mengandung Zat Apa? Ini Kronologi Jule Ditangkap Polisi
Siapa Pemilik Bolosego? Profil Dyah Laily Fardisa, Lulusan UGM yang Bangun Bisnis Kuliner dari Rumah
Kronologi 276 Siswa Diduga Keracunan Usai Santap MBG di Batang Jawa Tengah, Ini Fakta Lengkapnya!

Berita Terkait

Saturday, 26 September 2026 - 11:00 WIB

Guruh Soekarno Putra Sakit Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Saturday, 26 September 2026 - 10:17 WIB

VIRAL! Pelecehan Seksual di Mikrotrans Jak 31: Korban Mengalami Depresi!

Saturday, 26 September 2026 - 08:00 WIB

KAJ September 2026 Kapan Cair? Cek Faktanya di Sini, Jangan Sampai Salah Info!

Saturday, 26 September 2026 - 07:21 WIB

Viral! Link Video A Day in My Life Ramai Diburu Netizen di TikTok, Pemerannya Sepasang Pria Gay? Simak Faktanya!

Thursday, 24 September 2026 - 10:38 WIB

HEBOH! Link Video Mesum Pasangan Kekasih di Bangunan Kosong Tersebar di X, Netizen Ramai-ramai Cari!

Berita Terbaru

Guruh Soekarno Putra

Berita

Guruh Soekarno Putra Sakit Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Saturday, 26 Sep 2026 - 11:00 WIB