Eks Napi Kasus Pencabulan Berpeluang Lolos Ke DPRD Pandeglang, Begini Faktanya!

- Redaksi

Saturday, 9 March 2024 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kantor DPRD Pandeglang (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pada tahun 2024, Pandeglang telah melaksanakan pemilihan umum legislatif. Namun, keadaan ini menyedot perhatian publik. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Banyak yang mengutarakan bahwa jumlah mantan narapidana di antara calon anggota DPRD Pandeglang yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan sesuatu yang tidak biasa.

Dari data yang dirilis oleh KPU Pandeglang, terdapat 641 daftar calon sementara (DCS) bacaleg untuk anggota DPRD Pandeglang. 

“Perolehan sementara hasil pleno rekapitulasi berjenjang yang bersangkutan unggul dari tingkat kecamatan dan kabupaten,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam saat dikonfirmasi, Sabtu (9/3). 

Baca Juga :  Sah, Perindo Resmi Gabung Pemerintah Prabowo Gibran

Dari jumlah tersebut, KPU Pandeglang menemukan ada empat orang bacaleg mantan narapidana. 

“Mantan narapidana jumlahnya kurang lebih ada empat,” ungkap komisioner KPU Pandeglang Restu Sugrining Umam kepada wartawan di kantor KPU Pandeglang, Kamis (24/5).

Masing-masing dari mereka adalah Yangto, Dede Widarso, Khaerma Wahyudi, dan Heru Baelanu. 

Dari keempat calon tersebut, hanya Yangto yang berhasil mendapatkan suara terbanyak dan berpotensi untuk masuk sebagai anggota DPRD Pandeglang.

Yangto dianggap sebagai kandidat yang kuat karena elektabilitasnya yang tinggi. Dalam hasil rekapitulasi berjenjang oleh KPU Pandeglang, Yangto berhasil mendapatkan suara lebih banyak dari calon di internal Partai NasDem lainnya. 

Suaranya mulai terkumpul pada tingkat kecamatan dan kabupaten, serta melakukan comeback yang cukup besar pada periode pemungutan suara akhir.

Baca Juga :  Hukum Donor Darah / Transfusi dalam Agama Islam

Namun, seiring dengan kemenangan yang diraihnya, terungkaplah bahwa Yangto pernah menjadi narapidana kasus kesusilaan di Pengadilan Negeri Pandeglang. 

Ia dijatuhi vonis selama 5 bulan penjara dan harus membayar uang restitusi sebesar Rp 17.260.000. Meskipun demikian, hal ini belum pasti membatalkan kemenangan Yangto. Keputusan akhir mengenai latar belakang Yangto akan ditentukan pada sidang pleno KPU. Begitu juga dengan caleg lainnya seperti Dede Widarso dan Khaerma Wahyudi.

Meskipun mereka memiliki rekam jejak kriminalitas yang sama-sama bersangkutan dengan korupsi dan pernah menjadi narapidana, suara yang mereka peroleh terlalu sedikit untuk memasuki kursi DPRD. 

Tidak hanya itu, Heru Baelanu, juga seorang mantan narapidana kasus korupsi, meraup jumlah suara yang sangat kecil dan tentunya tidak cukup untuk mengamankan posisinya.

Baca Juga :  Sate Gurita Ajo, Kuliner Khas Sabang yang Wajib Dicoba!

Kondisi ini menarik banyak perhatian masyarakat dan mempertanyakan etika dan kebijakan pihak-pihak berwenang yang memperbolehkan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Pandeglang. 

Namun, KPU Pandeglang menyatakan bahwa status kependudukan dan riwayat kejadian pidana calon anggota DPRD menjadi kewenangan Biro Hukum dan Verifikasi Faktual KPU Kabupaten atau Kota. 

Berita Terkait

Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Apakah Gaji 3 Juta Wajib Pajak? Cek Aturan PPh 21 Terbaru!
Berburu Diskon Akhir Pekan? Cek Promo JSM Indomaret Terbaru Minggu Ini!
Hotman Paris Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Siap Hadapi Kasus Besar!
Apakah Benar Oki Lukman Meninggal Dunia? Fakta atau Hoaks!
Kapan Musim Hujan 2026 Tiba? Intip Bocoran Jadwal dan Persiapannya di Sini!
Dapur MBG Kembali Ngebul Usai Libur Panjang, Harga Pangan Mulai Merangkak Naik!
Kapan Pendaftaran IPDN 2026 Dibuka? Cek Jadwal dan Syarat Terbaru Di Sini!

Berita Terkait

Sunday, 19 July 2026 - 14:13 WIB

Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Sunday, 19 July 2026 - 12:16 WIB

Apakah Gaji 3 Juta Wajib Pajak? Cek Aturan PPh 21 Terbaru!

Sunday, 19 July 2026 - 12:07 WIB

Berburu Diskon Akhir Pekan? Cek Promo JSM Indomaret Terbaru Minggu Ini!

Saturday, 18 July 2026 - 10:13 WIB

Hotman Paris Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Siap Hadapi Kasus Besar!

Saturday, 18 July 2026 - 09:53 WIB

Apakah Benar Oki Lukman Meninggal Dunia? Fakta atau Hoaks!

Berita Terbaru