Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

- Redaksi

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK

SwaraWarta.co.id –  Berapa lama jangka waktu pemblokiran rekening oleh PPATK? Belakangan ini, isu pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Banyak yang bertanya-tanya, berapa lama sebenarnya jangka waktu pemblokiran rekening ini dan apa alasannya? Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai durasi pemblokiran rekening oleh PPATK, dasar hukum, serta langkah-langkah yang perlu diketahui nasabah.

Tujuan Pemblokiran Rekening oleh PPATK

Sebelum membahas jangka waktu, penting untuk memahami bahwa pemblokiran rekening oleh PPATK bukanlah tindakan sewenang-wenang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme.

PPATK memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi atau pemblokiran rekening yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal, terutama rekening yang teridentifikasi sebagai rekening dormant (tidak aktif) namun disalahgunakan.

Baca Juga :  10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!

Jangka Waktu Pemblokiran Rekening

Secara umum, pemblokiran rekening oleh PPATK bersifat sementara. Berdasarkan informasi terbaru, PPATK dapat melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang terindikasi mencurigakan.

Untuk rekening dormant yang berisiko tinggi (misalnya terkait judi online atau kejahatan lainnya), PPATK dapat melakukan pembekuan sementara selama tiga bulan.

Jangka waktu tiga bulan ini digunakan untuk memverifikasi status rekening dan memastikan apakah rekening tersebut benar-benar terlibat dalam aktivitas ilegal.

Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa dalam beberapa kasus, pemblokiran awal bisa berlangsung maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang setelah PPATK melaporkan kepada penyidik (Kepolisian atau KPK).

Proses review dan pendalaman data yang dilakukan oleh PPATK dan bank juga memakan waktu sekitar 5 hari kerja dan bisa diperpanjang hingga 15-20 hari kerja tergantung kelengkapan data nasabah.

Baca Juga :  Tesla akan Meluncurkan Layanan Robotaxi di Austin, Texas

Dasar Hukum Pemblokiran Rekening

Kewenangan PPATK dalam memblokir rekening diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Selain itu, Peraturan PPATK Nomor 4 Tahun 2022 juga mengatur bahwa PPATK dapat memblokir rekening berdasarkan analisis transaksi mencurigakan (ATM) tanpa harus menunggu laporan dari pihak lain.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Rekening Diblokir?

Jika rekening Anda diblokir oleh PPATK, jangan panik. Dana Anda tetap aman dan tidak akan hilang. PPATK sendiri menjamin bahwa dana nasabah tetap utuh. Anda dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui bank tempat rekening dibuka. Prosedurnya umumnya meliputi:

  1. Mengisi formulir keberatan penghentian sementara yang disediakan PPATK (seringkali tersedia online).
  2. Datang langsung ke cabang bank tempat pembukaan rekening untuk proses Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang dengan melampirkan KTP, buku tabungan, bukti pengisian keberatan, dan dokumen lain yang dipersyaratkan bank.
  3. PPATK akan melakukan pemeriksaan melalui sinkronisasi data dengan bank.
  4. Setelah semua tahapan dilakukan dan tidak ditemukan indikasi pidana, bank akan melakukan reaktivasi rekening. Anda dapat memantau status rekening secara berkala.
Baca Juga :  Perkembangan Terbaru Layanan KUR TKI Bank BRI 2024: Manfaat dan Keunggulannya Saat Ini!

Penting untuk Diingat:

  • Kebijakan pemblokiran ini bertujuan untuk melindungi sistem keuangan Indonesia dari penyalahgunaan.
  • Jika Anda memiliki rekening dormant, sebaiknya lakukan transaksi sesekali atau tutup rekening yang sudah tidak terpakai untuk menghindari potensi pemblokiran.
  • Selalu berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

Dengan memahami jangka waktu dan prosedur pemblokiran rekening oleh PPATK, diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan dan dapat mengambil langkah yang tepat jika mengalami kondisi serupa. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku adalah kunci dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.

 

Berita Terkait

Kenapa BNPT Tahap 4 Belum Cair? Berikut ini Alasan Utamanya!
Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?
Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Berita Terkait

Thursday, 15 January 2026 - 16:09 WIB

Kenapa BNPT Tahap 4 Belum Cair? Berikut ini Alasan Utamanya!

Tuesday, 13 January 2026 - 10:16 WIB

Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?

Monday, 12 January 2026 - 14:41 WIB

Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026

Saturday, 10 January 2026 - 15:41 WIB

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Berita Terbaru

Kenapa BNPT Tahap 4 Belum Cair?

Berita

Kenapa BNPT Tahap 4 Belum Cair? Berikut ini Alasan Utamanya!

Thursday, 15 Jan 2026 - 16:09 WIB

Cara Pinjam Uang di SeaBank

Teknologi

Cara Pinjam Uang di SeaBank: Panduan Mudah, Cepat, dan Aman

Thursday, 15 Jan 2026 - 14:22 WIB