Penangkapan AS, Pelaku Tindak Asusila Terhadap Tiga Anak Perempuan

- Redaksi

Sunday, 28 January 2024 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AS, Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak Ditangkap-SwaraWarta.co.id (Sumber: VOI)

SwaraWarta.co.id – Polres Metro Jakarta Timur baru-baru ini berhasil menangkap seorang lansia berusia 61 tahun, dengan inisial AS alias OM alias Bambang, karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap tiga bocah perempuan di kawasan Jalan Pisangan Baru III, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini terjadi pada malam Sabtu, 27 Januari.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa pelaku telah ditahan dan saat ini berada di Polres Metro Jaktim.

Menurut keterangan Kapolres, pelaku melakukan tindakan bejatnya ini karena dipengaruhi oleh sering menonton film asusila.

Baca Juga :  7 Jenis Sayuran yang Biasa Dijadikan Sebagai Sop, Benarkah Lebih Bergizi?

Video kejadian tersebut menjadi viral, dan berkat tindakan cepat dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, pelaku berhasil ditangkap.

Para korban yang berusia 6, 11, dan 8 tahun telah melaporkan kejadian ini ke polisi setelah mendapatkan saran dari pihak berwajib.

Nicholas Ary Lilipaly menambahkan bahwa polisi mengambil langkah cepat setelah melihat kejadian tersebut menjadi viral.

Tersangka AS diduga telah melakukan tindakan asusila tiga bocah perempuan di bawah umur yang tinggal di sekitar lokasi kejadian.

Orangtua korban segera membuat laporan pada Sabtu (27/1), dan penangkapan pelaku dilakukan dalam waktu singkat setelah adanya laporan.

Korban, yang berusia 6, 11, dan 8 tahun, telah mengalami tindakan asusila oleh tersangka.

Baca Juga :  Bejat! 3 Anak Kandung di Jambi Diperkosa Ayah Kandungnya Sendiri hingga Trauma

Polisi memberi saran kepada orangtua korban untuk segera melaporkan kejadian ini, dan tindakan hukum diambil dengan cepat setelah laporan dibuat.

Motif dari tindakan asusila ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwajib.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 76e Jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara.

Penangkapan pelaku ini menjadi bukti nyata dari upaya aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak.

Keberhasilan ini menunjukkan peran penting Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dalam menjaga keamanan dan melindungi hak anak.

Penting untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai perlindungan anak dan bahaya kejahatan seksual.

Baca Juga :  Cegah Kecelakaan, Pemkab Probolinggo Larang Motor Matic ke Gunung Bromo

Kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran akan pentingnya pengawasan terhadap konten yang dapat berdampak buruk pada perilaku seseorang, seperti film asusila yang diduga mempengaruhi perilaku pelaku.

Semua pihak diharapkan bersama-sama bekerja untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak-anak.

Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pihak berwajib untuk meningkatkan upaya perlindungan anak dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku kejahatan tindak asusila.

Tindakan cepat dari pihak kepolisian juga menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan semacam ini menjadi prioritas, dengan harapan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.***

Berita Terkait

Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru
Fiki Naki Resmi Menikah dengan Tinandrose, Wanita Cantik Bercadar yang Seorang Penulis
Panduan Lengkap: Cara Daftar Bansos Online 2025 dengan Mudah
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!
BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima
Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!
Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!
Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113

Berita Terkait

Monday, 24 November 2025 - 16:10 WIB

Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru

Monday, 24 November 2025 - 16:00 WIB

Fiki Naki Resmi Menikah dengan Tinandrose, Wanita Cantik Bercadar yang Seorang Penulis

Sunday, 23 November 2025 - 17:02 WIB

Panduan Lengkap: Cara Daftar Bansos Online 2025 dengan Mudah

Saturday, 22 November 2025 - 15:11 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!

Thursday, 20 November 2025 - 23:06 WIB

BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima

Berita Terbaru

Cara Daftar Internet Rakyat

Teknologi

Cara Daftar Internet Rakyat: Solusi Internet Murah untuk Semua!

Monday, 24 Nov 2025 - 16:30 WIB

Cara Membuat Buket Bunga Sederhana

Lifestyle

Cara Membuat Buket Bunga Sederhana dan Cantik di Rumah

Monday, 24 Nov 2025 - 16:18 WIB

Berapa Kenaikan UMP 2026?

Berita

Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru

Monday, 24 Nov 2025 - 16:10 WIB