SwaraWarta.co.id – Bagaimana ajaran islam memandang kerukunan dalam keberagaman? Keragaman (diversitas) adalah sunnatullah, ketetapan alami dari Allah SWT, yang menjadi realitas tak terhindarkan dalam kehidupan umat manusia.
Dalam konteks Indonesia yang majemuk, memahami bagaimana ajaran Islam memandang kerukunan dalam keberagaman menjadi sangat penting.
Islam, sebagai agama rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh alam), tidak hanya mengakui, tetapi juga menganjurkan terciptanya harmoni dan kedamaian di tengah perbedaan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Fondasi Teologis Kerukunan
Ajaran Islam meletakkan fondasi kerukunan pada prinsip-prinsip teologis yang kuat. Salah satu ayat kunci yang sering dirujuk adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-Hujurat ayat 13:
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Ayat ini secara eksplisit menegaskan bahwa tujuan penciptaan suku dan bangsa yang beragam adalah untuk saling kenal-mengenal (ta’aruf), bukan untuk saling bermusuhan atau mendominasi. Kriteria kemuliaan di sisi Allah bukanlah ras, warna kulit, atau latar belakang sosial, melainkan ketakwaan (taqwa).
Toleransi dan Sikap Terhadap Non-Muslim
Dalam Islam, konsep toleransi (tasamuh) tidak sekadar mengakui, tetapi juga menghormati hak-hak individu, termasuk dalam hal keyakinan. Pedoman utama dalam hubungan antar-umat beragama termaktub dalam Surah Al-Kafirun ayat 6:
“Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.”
Ayat ini memberikan batas yang jelas antara akidah (keyakinan) dan muamalah (interaksi sosial). Dalam urusan keyakinan, tidak ada kompromi, tetapi dalam urusan sosial-kemasyarakatan, umat Islam diperintahkan untuk menjalin hubungan yang baik (silaturahmi) dan berbuat adil (ihsan).
Nabi Muhammad SAW sendiri memberikan teladan dalam menjalin hubungan baik dengan komunitas non-Muslim melalui Piagam Madinah, sebuah konstitusi yang mengatur tata kehidupan multireligius di Madinah, menjamin hak-hak beragama, keamanan, dan keadilan bagi seluruh warganya, termasuk kaum Yahudi dan musyrikin.
Implementasi Kerukunan dalam Praktik Sosial
Kerukunan dalam keberagaman, menurut Islam, diwujudkan melalui beberapa praktik kunci:
- Saling Menghargai dan Menjaga Perasaan: Menghindari ujaran kebencian, ghibah (menggunjing), dan tindakan provokatif yang dapat merusak persatuan.
- Kerja Sama (Ta’awun): Berkolaborasi dalam hal-hal yang bersifat kemaslahatan umum (maslahah ammah), seperti menjaga kebersihan lingkungan, penanggulangan bencana, dan kegiatan sosial.
- Keadilan (Al-Adl): Bersikap adil kepada siapa pun tanpa memandang latar belakang agamanya.
Dengan demikian, ajaran Islam memandang keragaman sebagai kekayaan dan potensi, bukan sebagai sumber konflik. Kerukunan dalam keberagaman adalah mandat etika dan teologis yang harus diperjuangkan oleh setiap Muslim demi mewujudkan masyarakat yang damai, adil, dan sejahtera di bawah naungan rahmatan lil ‘alamin.











