Categories: BeritaHukum

Grebek Rumah Selebgram Jombang, Polisi Berhasil Sita 151 Botol Miras

 

Penggrebekan rumah selebgram di Jombang (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Baru-baru ini, Tim Satreskoba Polres Jombang dari Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan penggerebekan di rumah seorang selebgram berinisial ESW. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kecamatan Diwek

Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan, penggerebekan pun dilakukan pada malam hari pada tanggal 12 Maret 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, penggerebekan tersebut menghasilkan penyitaan sebanyak 151 botol minuman keras jenis anggur berbagai merek. 

Terdiri dari 107 botol anggur hijau dan 44 botol anggur merah. Ratusan botol miras itu langsung disita untuk diamankan di kantor Satreskoba Polres Jombang.

Meskipun pelaku belum ditangkap, namun pihak kepolisian mengajak pelaku untuk datang ke kantor Polres Jombang guna dimintai keterangan terkait minuman beralkohol ilegal tersebut. 

“Pelakunya tidak kami amankan karena kasus miras (tipiring). Saat itu, kami sampaikan supaya (pelaku) datang ke kantor, tapi sampai saat ini belum datang ke kantor,” terangnya kepada wartawan, Jumat (15/3)

Menurut Komar, pelaku nekat menjual minuman beralkohol golongan A dan B tanpa izin, sehingga melanggar Perda Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Dia melanggar pasal 7 ayat (3) junto pasal 3 ayat (3) Perda Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol,” jelasnya

ESW sendiri selain dikenal sebagai selebgram dengan pengikut sebanyak 10,9 ribu pengikut, juga berprofesi sebagai SPG rokok. 

Pengambilan tindakan ini dilakukan oleh Polsek Diwek dan Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang dalam rangka menegakkan hukum dan membantu meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Setelah pelaku diperiksa, berkas tindak pidana ringan ini akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang untuk disidang. 

“Rencananya setelah kami periksa tersangka, berkas kami kirim ke PN Jombang untuk sidang tipiring,” tandasnya

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Cek Desil KK Online Terbaru untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

SwaraWarta.co.id - Cara cek desil kk menjadi hal yang krusial untuk kamu ketahui, terutama jika…

17 hours ago

7 Ide Bisnis Digital untuk Pemula yang Menjanjikan di 2026

SwaraWarta.co.id - ide bisnis digital untuk pemula kini semakin diminati karena modalnya yang terjangkau dan…

19 hours ago

Prediksi Skor Singapura vs Indonesia: Duel Hidup Mati Menuju Semifinal Piala AFF 2026

SwaraWarta.co.id – Berapa prediksi skor Singapura vs Indonesia? Pertandingan krusial akan tersaji dalam lanjutan penyisihan…

23 hours ago

Kenapa Emas Naik Hari Ini? Ini Alasan Utama Lonjakan Harganya!

SwaraWarta.co.id - Kenapa emas naik hari ini menjadi pertanyaan yang paling sering muncul ketika grafik…

24 hours ago

Cara Ganti Nama di Zoom Paling Mudah untuk HP dan Laptop

SwaraWarta.co.id - Cara ganti nama di Zoom sering kali menjadi hal krusial ketika kamu harus…

24 hours ago

Laptop Gaming Value untuk Pemula: Apakah ASUS TUF Gaming™ F16 Cukup?

Memilih laptop gaming pertama sering kali menjadi tantangan bagi gamer pemula yang ingin mendapatkan performa…

1 day ago