Apa Itu Nikah Mut’ah?

- Redaksi

Wednesday, 5 June 2024 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Apa Itu Nikah Mut’ah

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

SwaraWarta.co.id Apa itu nikah mut’ah? Nikah mut’ah, atau
yang lebih dikenal dengan istilah kawin kontrak, merupakan praktik pernikahan
yang kontroversial dan menuai perdebatan di kalangan umat Islam.

Praktik ini melibatkan pernikahan antara seorang laki-laki
dan perempuan dalam jangka waktu tertentu dengan mahar yang telah disepakati.

Setelah masa kontrak berakhir, pernikahan otomatis berakhir
tanpa perlu adanya proses perceraian.

Dasar Hukum Nikah Mut’ah

Pendapat mengenai keabsahan nikah mut’ah sangat beragam di
antara berbagai mazhab dalam Islam. Mazhab Syiah Imamiyah menganggap nikah
mut’ah
sebagai praktik yang sah dan memiliki dasar hukum dalam Al-Quran dan
hadis.

Baca Juga :  Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Mereka berpendapat bahwa nikah mut’ah pernah dipraktikkan pada
masa Nabi Muhammad SAW dan para sahabat, namun kemudian dilarang oleh Khalifah
Umar bin Khattab.

Sementara itu, mayoritas ulama dari mazhab Sunni menganggap
nikah mut’ah sebagai praktik yang haram dan tidak memiliki dasar hukum yang
kuat dalam Islam.

Mereka berpendapat bahwa pernikahan seharusnya bersifat
permanen dan bertujuan untuk membangun keluarga yang kokoh, bukan hanya untuk
memenuhi kebutuhan seksual semata.

Argumen Pro dan Kontra Nikah Mut’ah

Para pendukung nikah mut’ah berpendapat bahwa praktik ini
memiliki beberapa manfaat, di antaranya:

  • Memenuhi
    kebutuhan biologis:
    Nikah mut’ah dianggap sebagai solusi bagi individu
    yang belum siap untuk menikah secara permanen, namun memiliki kebutuhan
    biologis yang perlu dipenuhi secara halal.
  • Mencegah
    zina:
    Nikah mut’ah dianggap sebagai alternatif yang lebih baik
    daripada zina, karena dilakukan dengan akad nikah yang sah dan memenuhi
    syarat-syarat pernikahan dalam Islam.
  • Memberikan
    perlindungan hukum:
    Nikah mut’ah memberikan perlindungan hukum bagi
    perempuan, karena mereka memiliki hak atas mahar dan nafkah selama masa
    kontrak berlangsung.
Baca Juga :  Puncak Arus Balik Nataru 2023 diprediksi Berakhir pada 1-2 Januari

Namun, praktik nikah mut’ah juga menuai banyak kritik dari
para penentangnya, di antaranya:

  • Merendahkan
    martabat perempuan:
    Nikah mut’ah dianggap sebagai bentuk eksploitasi
    terhadap perempuan, karena mereka hanya dijadikan sebagai objek pemuas
    nafsu semata.
  • Merusak
    tatanan keluarga:
    Nikah mut’ah dianggap dapat merusak tatanan
    keluarga, karena pernikahan seharusnya bersifat permanen dan bertujuan
    untuk membangun keluarga yang harmonis.
  • Menyebabkan
    masalah sosial:
    Nikah mut’ah dapat menimbulkan masalah sosial, seperti
    anak yang lahir tanpa ayah yang jelas dan perempuan yang kesulitan untuk
    menikah lagi setelah masa kontrak berakhir.

Nikah mut’ah merupakan isu yang kompleks dan membutuhkan
kajian yang mendalam dari berbagai perspektif. 

Meskipun terdapat perbedaan
pendapat mengenai keabsahannya, penting bagi umat Islam untuk memahami dasar
hukum dan argumen yang mendukung maupun menentang praktik ini.

Baca Juga :  Guru di Bojonegoro Cabuli 8 Siswa, Begini Kronologinya!

Keputusan untuk
melaksanakan atau tidak melaksanakan nikah mut’ah merupakan hak individu, namun
harus dilakukan dengan penuh pertimbangan dan tanggung jawab.

 

Berita Terkait

Kenapa IHSG Turun Hari Ini? Intip Penyebab dan Analisis Pasarnya!
Petinggi Kartel Tewas, Piala Dunia 2026 di Mexico Terancam Batal?
Momentum Percepatan Sertifikasi: 98 Ribu Guru Kemenag Sukses Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4
Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?
Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah
20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan
Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”
Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”

Berita Terkait

Tuesday, 24 February 2026 - 12:06 WIB

Kenapa IHSG Turun Hari Ini? Intip Penyebab dan Analisis Pasarnya!

Tuesday, 24 February 2026 - 09:51 WIB

Petinggi Kartel Tewas, Piala Dunia 2026 di Mexico Terancam Batal?

Tuesday, 24 February 2026 - 06:32 WIB

Momentum Percepatan Sertifikasi: 98 Ribu Guru Kemenag Sukses Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4

Monday, 23 February 2026 - 09:23 WIB

Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah

Sunday, 22 February 2026 - 17:14 WIB

20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan

Berita Terbaru

Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia

Teknologi

4 Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia dengan Mudah dan Aman

Tuesday, 24 Feb 2026 - 09:27 WIB