Gugatan Tentang Prabowo-Gibran Diskualifikasi Bikin Heboh, Begini Tanggapan Pakar Hukum

- Redaksi

Friday, 29 March 2024 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Putusan gugatan di MK (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Sebuah gugatan dari tim hukum yang mewakili kubu calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD diajukan ke Mahkamah Konstitusi

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika sidang digelar, termohon dari KPU memberikan jawaban, kedua kubu yang terlibat memberikan keterangan mereka, dan Bawaslu juga memberikan tanggapan mereka atas gugatan yang diajukan oleh pemohon terkait hasil Pilpres 2024. 

Menurut seorang pakar hukum bernama Margarito Kamis, gugatan yang diajukan oleh kedua kubu tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan mustahil akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. 

Baca Juga :  Surat Tarikan Iuran HUT RI di Wringinanom Disoroti DPRD Gresik, Ada Apa?

“Permintaan yang dengan alasan apapun itu permintaan yang dianggap tidak logis. Kenapa Gibran tidak mau diakui sebagai cawapres padahal mereka pada waktu kampanye itu sudah menerima dia sebagai cawapres. Mereka dalam forum debat cawapres itu berdebat dengan Gibran itu kan sama dengan menerima eksistensi atau keabsahan dia sebagai cawapres,” ujar Margarito, Kamis (28/3). 

Permintaan dari Anies-Imin yang meminta cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi meminta dilakukan pemilihan presiden ulang dianggap tidak logis dan mustahil diterima. 

Hal yang sama juga dianggap tidak logis dari gugatan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud, permintaan mereka agar Prabowo-Gibran mendapatkan 0 suara di seluruh provinsi dianggap konyol.

Margarito mengatakan bahwa tuntutan kubu 03 yang meminta Pemilihan Presiden 2024 diulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran juga keliru. 

Baca Juga :  Benarkah Pemerintah akan Hapus Tunjangan Kinerja dan Profesi Dosen berstatus ASN?

Oleh karena itu, Margarito menegaskan bahwa dengan bukti-bukti dan argumentasi yang lemah, permintaan para penggugat itu mustahil dikabulkan oleh mahkamah konstitusi.

Margarito menyinggung soal bukti-bukti yang diberikan oleh para penggugat, ia berpendapat bukti-bukti yang mereka berikan secara umum diprediksi akan mudah dipatahkan oleh pihak lawan. 

Sebagai contoh, tuduhan terhadap kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan para penjabat kepala daerah yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap sangat lemah oleh Margarito. 

Pengangkatan para penjabat itu sudah sesuai dengan amanat undang-undang agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di daerah. Margarito menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak mungkin diterima oleh hakim MK.

Baca Juga :  Jarang Diketahui, Inilah Prospek Kerja Juusan Peternakan yang Cukup Menguntungkan

Dengan bukti-bukti dan argumentasi yang lemah, Margarito menyimpulkan bahwa tidak ada kemungkinan permintaan dari para penggugat dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. 

Tuntutan seperti permintaan agar Gibran tidak diakui sebagai cawapres, permintaan agar Prabowo-Gibran mendapatkan 0 suara, atau permintaan untuk mengadakan pemilihan presiden ulang akan sangat sulit untuk diterima oleh mahkamah konstitusi.

“Tidak mungkin kenapa suara nomor 02 jadi 0 itu tambah konyol dan kalau namanya pemilu ulang tidak dikenal dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang dikenal dalam undang-undang pemilu itu cuma ada pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS) cuma tiga itu,” jelasnya

Berita Terkait

Bupati Temanggung Agus Setyawan Mengambil Langkah Tegas untuk Menghentikan Pungli di Sekolah
Sikap Relawan Bara JP Terkait Jokowi yang digadang-gadang Bakal jadi Ketum PSI
Dituding Rebut Pacar, Perempuan di Pontianak dapat Kekerasan hingga Ditelanjangi 3 Orang
Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki pada Penerbangan di Bali
Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Sambut Kehancuran!
Grebeg Suro 2025 Jadi Momen Bersejarah, Ponorogo Terima Sertifikat UNESCO
Polda Jabar Tangkap 44 Tersangka Kasus Judi di Bandung, Lokasi Berkedok Tempat Hiburan
Puan Maharani Desak Evaluasi Menyeluruh SPMB 2025, Soroti Masalah Zonasi dan Manipulasi Data

Berita Terkait

Thursday, 19 June 2025 - 08:22 WIB

Bupati Temanggung Agus Setyawan Mengambil Langkah Tegas untuk Menghentikan Pungli di Sekolah

Thursday, 19 June 2025 - 08:16 WIB

Sikap Relawan Bara JP Terkait Jokowi yang digadang-gadang Bakal jadi Ketum PSI

Thursday, 19 June 2025 - 08:13 WIB

Dituding Rebut Pacar, Perempuan di Pontianak dapat Kekerasan hingga Ditelanjangi 3 Orang

Thursday, 19 June 2025 - 08:10 WIB

Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki pada Penerbangan di Bali

Wednesday, 18 June 2025 - 16:55 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Sambut Kehancuran!

Berita Terbaru