Gugatan Tentang Prabowo-Gibran Diskualifikasi Bikin Heboh, Begini Tanggapan Pakar Hukum

- Redaksi

Friday, 29 March 2024 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Putusan gugatan di MK (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Sebuah gugatan dari tim hukum yang mewakili kubu calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD diajukan ke Mahkamah Konstitusi

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika sidang digelar, termohon dari KPU memberikan jawaban, kedua kubu yang terlibat memberikan keterangan mereka, dan Bawaslu juga memberikan tanggapan mereka atas gugatan yang diajukan oleh pemohon terkait hasil Pilpres 2024. 

Menurut seorang pakar hukum bernama Margarito Kamis, gugatan yang diajukan oleh kedua kubu tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan mustahil akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. 

Baca Juga :  Overflow No Sensor: Isi Sinopsi

“Permintaan yang dengan alasan apapun itu permintaan yang dianggap tidak logis. Kenapa Gibran tidak mau diakui sebagai cawapres padahal mereka pada waktu kampanye itu sudah menerima dia sebagai cawapres. Mereka dalam forum debat cawapres itu berdebat dengan Gibran itu kan sama dengan menerima eksistensi atau keabsahan dia sebagai cawapres,” ujar Margarito, Kamis (28/3). 

Permintaan dari Anies-Imin yang meminta cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi meminta dilakukan pemilihan presiden ulang dianggap tidak logis dan mustahil diterima. 

Hal yang sama juga dianggap tidak logis dari gugatan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud, permintaan mereka agar Prabowo-Gibran mendapatkan 0 suara di seluruh provinsi dianggap konyol.

Margarito mengatakan bahwa tuntutan kubu 03 yang meminta Pemilihan Presiden 2024 diulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran juga keliru. 

Baca Juga :  Imbas Kenaikan Tarif, Wisatawan Keluhkan Wisata Curug Nangka

Oleh karena itu, Margarito menegaskan bahwa dengan bukti-bukti dan argumentasi yang lemah, permintaan para penggugat itu mustahil dikabulkan oleh mahkamah konstitusi.

Margarito menyinggung soal bukti-bukti yang diberikan oleh para penggugat, ia berpendapat bukti-bukti yang mereka berikan secara umum diprediksi akan mudah dipatahkan oleh pihak lawan. 

Sebagai contoh, tuduhan terhadap kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan para penjabat kepala daerah yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap sangat lemah oleh Margarito. 

Pengangkatan para penjabat itu sudah sesuai dengan amanat undang-undang agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di daerah. Margarito menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak mungkin diterima oleh hakim MK.

Baca Juga :  Yohanes Saut Marcellyno Juara Sektor Tunggal Putra di Indonesia International Challenge 2024

Dengan bukti-bukti dan argumentasi yang lemah, Margarito menyimpulkan bahwa tidak ada kemungkinan permintaan dari para penggugat dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. 

Tuntutan seperti permintaan agar Gibran tidak diakui sebagai cawapres, permintaan agar Prabowo-Gibran mendapatkan 0 suara, atau permintaan untuk mengadakan pemilihan presiden ulang akan sangat sulit untuk diterima oleh mahkamah konstitusi.

“Tidak mungkin kenapa suara nomor 02 jadi 0 itu tambah konyol dan kalau namanya pemilu ulang tidak dikenal dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang dikenal dalam undang-undang pemilu itu cuma ada pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS) cuma tiga itu,” jelasnya

Berita Terkait

Belum Punya KKS Tenang, PT Pos Mulai Salurkan Bansos PKH & BPNT untuk KPM Non Rekening, Simak Jadwal Resminya
5 Bansos Siap Cair Mulai 12 September 2025, Simak Jadwal Lengkap dan Cara Cek Status Penerima Sesuai Data KPM
Bansos PKH dan BPNT September 2025 Tak Cair, Banyak KPM Terkejut: Simak Penyebab Utama yang Sering Tidak Terungkap
KPM Bansos Terancam Diblokir Jika Lakukan Hal Ini, Simak Imbauan Agar Bantuan PKH & BPNT Tetap Aman dan Tepat Sasaran
Kabar Terbaru Bansos 12 September 2025, Penerima PKH dan BPNT Berpeluang Dapat Rp2 Juta Ditambah Tambahan Rp400 Ribu
Update Jadwal Pencairan Tahap 3 Bansos PKH dan BPNT September 2025, Berlaku Minggu Kedua Lengkap dengan Imbauan untuk KPM
Kabar Baik! Penerima PKH & BPNT September 2025 Dapat Kejutan Baru Setelah BLT Rp1,2 Juta, Berikut Bansos Tambahan yang Cair
KPM Jangan Panik, Bansos PKH & BPNT September 2025 Masih Bisa Dicairkan: Simak Tips Agar Bantuan Tidak Hilang di Tahap 4

Berita Terkait

Friday, 12 September 2025 - 20:31 WIB

Belum Punya KKS Tenang, PT Pos Mulai Salurkan Bansos PKH & BPNT untuk KPM Non Rekening, Simak Jadwal Resminya

Friday, 12 September 2025 - 20:16 WIB

5 Bansos Siap Cair Mulai 12 September 2025, Simak Jadwal Lengkap dan Cara Cek Status Penerima Sesuai Data KPM

Friday, 12 September 2025 - 20:01 WIB

Bansos PKH dan BPNT September 2025 Tak Cair, Banyak KPM Terkejut: Simak Penyebab Utama yang Sering Tidak Terungkap

Friday, 12 September 2025 - 19:46 WIB

KPM Bansos Terancam Diblokir Jika Lakukan Hal Ini, Simak Imbauan Agar Bantuan PKH & BPNT Tetap Aman dan Tepat Sasaran

Friday, 12 September 2025 - 19:31 WIB

Kabar Terbaru Bansos 12 September 2025, Penerima PKH dan BPNT Berpeluang Dapat Rp2 Juta Ditambah Tambahan Rp400 Ribu

Berita Terbaru