Impor Baju Bekas Kembali Terjadi, Ini Kata Mendag Zulkifli Hasan

- Redaksi

Friday, 29 March 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Perdagangan sedang menyelidiki maraknya penjualan pakaian bekas impor di beberapa pusat perbelanjaan, seperti Pasar Senen, Pasar Tanah Abang, dan toko online. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan bahwa Kemendag tidak akan diam saja. Mereka terus memantau dan mencari tahu lebih jauh mengenai kasus ini.

“Saya dapat informasi, ini lagi diselidiki ya. Tunggu tanggal mainnya,” ujar Zulkifli di Bogor, Jawa Barat, Kamis

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, mengklarifikasi bahwa barang bekas memang diperbolehkan diperdagangkan, tapi haruslah barang dalam negeri dan tidak impor. 

“Ketentuannya kan masih, impornya yang dilarang, perdaganganya kan enggak dilarang. Seperti saya berkali-kali bilang, dagang mobil bekas boleh, motor bekas boleh,” katanya

Baca Juga :  Kebakaran di Kemayoran: 29 Mobil Damkar Dikerahkan Padamkan Api

Sebelumnya, Kemendag telah menghancurkan pakaian dan alas kaki bekas impor senilai Rp174,8 miliar pada tahun 2023.

“Kita tegur agar tidak mengulanginya lagi terhadap barang yang kita musnahkan, kalau mereka berbuat lagi nanti kita cabut izinnya,” ucap Moga

Apabila terdapat penjualan produk-produk bekas asal impor, hal itu bisa dikenai sanksi administratif, yang bisa mengakibatkan dicabutnya izin usaha. 

Pemerintah bekerja sama dalam melakukan penyitaan barang-barang bekas di gudang serta menutup tempat-tempat berjualan pakaian bekas impor dan menghapus tautan yang berkaitan dengan perdagangan ini.

Oleh karena itu, sebagai pembaca jangan membeli produk pakaian bekas impor di pusat perbelanjaan atau toko-toko online, karena itu ilegal dan melanggar aturan. 

Baca Juga :  Petugas Makan Bergizi Gratis Kudus Pingsan Usai Siapkan Ribuan Porsi

Sebagai konsumen, kita juga perlu menjaga hak konsumen kita dengan membeli produk yang berkualitas baik dan sesuai peraturan yang berlaku.

Berita Terkait

Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima
Kapan Hari Listrik Nasional? Mengenal Sejarah dan Maknanya
Manfaat Jasa Caregiver bagi Keluarga dengan Anggota Lansia
PKH Tahap 3 2025: Kapan Pencairannya dan Bagaimana Mengeceknya?
Raisa Gugat Cerai Hamish: Mengulik Penyebab Di Balik Berakhirnya Kisah Cinta Pasangan Selebritis
Cara Daftar BLT Kesra 2025 untuk Dapat Bantuan Rp 900.000
Panduan Memilih Kantor Konsultan Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda
Magang Kemnaker Batch 2: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar untuk Fresh Graduate

Berita Terkait

Monday, 27 October 2025 - 15:14 WIB

Kapan Hari Listrik Nasional? Mengenal Sejarah dan Maknanya

Monday, 27 October 2025 - 13:08 WIB

Manfaat Jasa Caregiver bagi Keluarga dengan Anggota Lansia

Sunday, 26 October 2025 - 14:16 WIB

PKH Tahap 3 2025: Kapan Pencairannya dan Bagaimana Mengeceknya?

Saturday, 25 October 2025 - 17:07 WIB

Raisa Gugat Cerai Hamish: Mengulik Penyebab Di Balik Berakhirnya Kisah Cinta Pasangan Selebritis

Friday, 24 October 2025 - 16:43 WIB

Cara Daftar BLT Kesra 2025 untuk Dapat Bantuan Rp 900.000

Berita Terbaru

Rumus dan Cara Menghitung Laba Bersih

Pendidikan

Cara Menghitung Laba Bersih: Panduan Lengkap untuk Pemula

Tuesday, 28 Oct 2025 - 16:58 WIB