Impor Baju Bekas Kembali Terjadi, Ini Kata Mendag Zulkifli Hasan

- Redaksi

Friday, 29 March 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Perdagangan sedang menyelidiki maraknya penjualan pakaian bekas impor di beberapa pusat perbelanjaan, seperti Pasar Senen, Pasar Tanah Abang, dan toko online. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan bahwa Kemendag tidak akan diam saja. Mereka terus memantau dan mencari tahu lebih jauh mengenai kasus ini.

“Saya dapat informasi, ini lagi diselidiki ya. Tunggu tanggal mainnya,” ujar Zulkifli di Bogor, Jawa Barat, Kamis

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, mengklarifikasi bahwa barang bekas memang diperbolehkan diperdagangkan, tapi haruslah barang dalam negeri dan tidak impor. 

“Ketentuannya kan masih, impornya yang dilarang, perdaganganya kan enggak dilarang. Seperti saya berkali-kali bilang, dagang mobil bekas boleh, motor bekas boleh,” katanya

Baca Juga :  Disebut Calonkan Erina Gudono dalam Pilkada, DPC Gerindra Sleman Buka Suara

Sebelumnya, Kemendag telah menghancurkan pakaian dan alas kaki bekas impor senilai Rp174,8 miliar pada tahun 2023.

“Kita tegur agar tidak mengulanginya lagi terhadap barang yang kita musnahkan, kalau mereka berbuat lagi nanti kita cabut izinnya,” ucap Moga

Apabila terdapat penjualan produk-produk bekas asal impor, hal itu bisa dikenai sanksi administratif, yang bisa mengakibatkan dicabutnya izin usaha. 

Pemerintah bekerja sama dalam melakukan penyitaan barang-barang bekas di gudang serta menutup tempat-tempat berjualan pakaian bekas impor dan menghapus tautan yang berkaitan dengan perdagangan ini.

Oleh karena itu, sebagai pembaca jangan membeli produk pakaian bekas impor di pusat perbelanjaan atau toko-toko online, karena itu ilegal dan melanggar aturan. 

Baca Juga :  Garuda ID: Solusi Terbaru PSSI untuk Kemudahan Suporter Mendukung Timnas Indonesia

Sebagai konsumen, kita juga perlu menjaga hak konsumen kita dengan membeli produk yang berkualitas baik dan sesuai peraturan yang berlaku.

Berita Terkait

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!
Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!
Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton
BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya

Berita Terkait

Wednesday, 9 July 2025 - 14:42 WIB

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri

Wednesday, 9 July 2025 - 14:29 WIB

Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025

Tuesday, 8 July 2025 - 11:00 WIB

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:31 WIB

Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:20 WIB

Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton

Berita Terbaru

Jay Idzes Dibidik LOSC Lille

Olahraga

Jay Idzes Dibidik LOSC Lille: Outlier Asia Tengah Sorotan Eropa

Thursday, 10 Jul 2025 - 15:13 WIB