Impor Baju Bekas Kembali Terjadi, Ini Kata Mendag Zulkifli Hasan

- Redaksi

Friday, 29 March 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Perdagangan sedang menyelidiki maraknya penjualan pakaian bekas impor di beberapa pusat perbelanjaan, seperti Pasar Senen, Pasar Tanah Abang, dan toko online. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan bahwa Kemendag tidak akan diam saja. Mereka terus memantau dan mencari tahu lebih jauh mengenai kasus ini.

“Saya dapat informasi, ini lagi diselidiki ya. Tunggu tanggal mainnya,” ujar Zulkifli di Bogor, Jawa Barat, Kamis

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, mengklarifikasi bahwa barang bekas memang diperbolehkan diperdagangkan, tapi haruslah barang dalam negeri dan tidak impor. 

“Ketentuannya kan masih, impornya yang dilarang, perdaganganya kan enggak dilarang. Seperti saya berkali-kali bilang, dagang mobil bekas boleh, motor bekas boleh,” katanya

Baca Juga :  OJK Sumatera Utara Tangani 932 Pengaduan Konsumen dan Gelar Edukasi Keuangan di Daerah 3T

Sebelumnya, Kemendag telah menghancurkan pakaian dan alas kaki bekas impor senilai Rp174,8 miliar pada tahun 2023.

“Kita tegur agar tidak mengulanginya lagi terhadap barang yang kita musnahkan, kalau mereka berbuat lagi nanti kita cabut izinnya,” ucap Moga

Apabila terdapat penjualan produk-produk bekas asal impor, hal itu bisa dikenai sanksi administratif, yang bisa mengakibatkan dicabutnya izin usaha. 

Pemerintah bekerja sama dalam melakukan penyitaan barang-barang bekas di gudang serta menutup tempat-tempat berjualan pakaian bekas impor dan menghapus tautan yang berkaitan dengan perdagangan ini.

Oleh karena itu, sebagai pembaca jangan membeli produk pakaian bekas impor di pusat perbelanjaan atau toko-toko online, karena itu ilegal dan melanggar aturan. 

Baca Juga :  PLN Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu Tunggu Arahan Pusat untuk Kompensasi Blackout

Sebagai konsumen, kita juga perlu menjaga hak konsumen kita dengan membeli produk yang berkualitas baik dan sesuai peraturan yang berlaku.

Berita Terkait

Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya
Desa Adat Suwat Sediakan Dua Mobil Operasional Gratis, Manfaatkan Pendapatan Wisata untuk Krama
Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!
Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!
Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
DLH Kabupaten Brebes: Komitmen Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
DLH Kabupaten Wonogiri: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih, Sehat, dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Tuesday, 2 December 2025 - 17:06 WIB

Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub

Tuesday, 2 December 2025 - 16:50 WIB

Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya

Monday, 1 December 2025 - 17:11 WIB

Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!

Monday, 1 December 2025 - 17:02 WIB

Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!

Monday, 1 December 2025 - 11:19 WIB

Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Berita Terbaru