Categories: Berita

Jual Miras saat Ramadhan, Klub Malam di Basra Surabaya Disegel Satpol PP

Satpol PP Surabaya segel sejumlah klub yang jual miras di bulan Ramadhan (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya melakukan operasi pada sembilan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, satu klub malam di Jalan Basuki Rahmat Surabaya sedang menjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras) sehingga dilakukan penyegelan.

Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser mengatakan delapan tempat hiburan lainnya sudah mematuhi peraturan dan tidak buka selama Ramadan. Namun, satu tempat lainnya masih menjual miras.

“Kami temukan satu klub malam yang masih menjual minuman beralkohol kepada pengunjung. Saat kami ke lokasi, di meja pengunjung masih ada gelas sisa berisi minuman beralkohol itu,” ungkapnya pada Minggu (24/3). 

Satpol PP Surabaya bersama dinas terkait memasang stiker pelanggaran pada klub malam tersebut serta membawa barang bukti satu kantong plastik berisi miras serta gelas sisa milik pengunjung. 

“Kami pasang stiker segel pelanggaran karena tidak mematuhi surat edaran yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Satpol PP juga akan melakukan pengawasan lebih ketat di tempat-tempat hiburan selama Ramadan.

“Kami akan terus patroli bersama dinas-dinas terkait. Kami lakukan operasi untuk memastikan para pelaku usaha ini mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya

Aturan yang berlaku dalam pengawasan tempat hiburan selama Ramadan adalah setiap orang atau pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual, dan/atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan.

Selain itu, alkohol juga tidak boleh dijual di malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M, dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H.

Satpol PP Surabaya didampingi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan lainnya turut dalam pengawasan ini.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026

SwaraWarta.co.id – Kapan bansos tahap 3 cair? Kabar baik bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM)…

2 hours ago

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB

SwaraWarta.co.id – Apakah CPNS 2026 sudah dibuka? Pendaftaran CPNS 2026 hingga saat ini belum dibuka.…

2 hours ago

Cara Menonaktifkan GoPay Pinjam dengan Mudah dan Aman

SwaraWarta.co.id - Cara menonaktifkan GoPay Pinjam sering kali menjadi solusi tepat bagi kamu yang ingin…

2 hours ago

Link Live Streaming Aston Villa vs Indonesia All Star Malam Ini

SwaraWarta.co.id – Simak link live streaming Aston Villa vs Indonesia All Star. Pecinta sepak bola…

21 hours ago

Mengapa Penghematan Energi Listrik Berkontribusi pada Mitigasi Perubahan Iklim? Berikut Ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Mengapa penghematan energi listrik berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim? Di tengah ancaman krisis…

1 day ago

5 Cara Menonaktifkan WA Sementara Waktu Tanpa Perlu Hapus Aplikasi, Dijamin Ampuh!

SwaraWarta.co.id - Cara menonaktifkan WA sering kali jadi solusi paling dicari ketika tumpukan notifikasi pesan…

1 day ago