Jual Miras saat Ramadhan, Klub Malam di Basra Surabaya Disegel Satpol PP

- Redaksi

Monday, 25 March 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Surabaya segel sejumlah klub yang jual miras di bulan Ramadhan (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya melakukan operasi pada sembilan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, satu klub malam di Jalan Basuki Rahmat Surabaya sedang menjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras) sehingga dilakukan penyegelan.

Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser mengatakan delapan tempat hiburan lainnya sudah mematuhi peraturan dan tidak buka selama Ramadan. Namun, satu tempat lainnya masih menjual miras.

“Kami temukan satu klub malam yang masih menjual minuman beralkohol kepada pengunjung. Saat kami ke lokasi, di meja pengunjung masih ada gelas sisa berisi minuman beralkohol itu,” ungkapnya pada Minggu (24/3). 

Baca Juga :  Fenomena Koin Jagat: Kontroversi dan Tanggung Jawab Semua Pihak

Satpol PP Surabaya bersama dinas terkait memasang stiker pelanggaran pada klub malam tersebut serta membawa barang bukti satu kantong plastik berisi miras serta gelas sisa milik pengunjung. 

“Kami pasang stiker segel pelanggaran karena tidak mematuhi surat edaran yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Satpol PP juga akan melakukan pengawasan lebih ketat di tempat-tempat hiburan selama Ramadan.

“Kami akan terus patroli bersama dinas-dinas terkait. Kami lakukan operasi untuk memastikan para pelaku usaha ini mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya

Aturan yang berlaku dalam pengawasan tempat hiburan selama Ramadan adalah setiap orang atau pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual, dan/atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan.

Baca Juga :  Sidang Sengketa Pemilu di MK Jelang Babak Akhir

Selain itu, alkohol juga tidak boleh dijual di malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M, dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H.

Satpol PP Surabaya didampingi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan lainnya turut dalam pengawasan ini.

Berita Terkait

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Berita Terkait

Thursday, 6 November 2025 - 09:43 WIB

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Berita Terbaru