Jual Miras saat Ramadhan, Klub Malam di Basra Surabaya Disegel Satpol PP

- Redaksi

Monday, 25 March 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Surabaya segel sejumlah klub yang jual miras di bulan Ramadhan (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya melakukan operasi pada sembilan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, satu klub malam di Jalan Basuki Rahmat Surabaya sedang menjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras) sehingga dilakukan penyegelan.

Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser mengatakan delapan tempat hiburan lainnya sudah mematuhi peraturan dan tidak buka selama Ramadan. Namun, satu tempat lainnya masih menjual miras.

“Kami temukan satu klub malam yang masih menjual minuman beralkohol kepada pengunjung. Saat kami ke lokasi, di meja pengunjung masih ada gelas sisa berisi minuman beralkohol itu,” ungkapnya pada Minggu (24/3). 

Baca Juga :  Ormas Gerakan Rakyat Pakai Warna Orange untuk Simbol, PKS Angkat Bicara

Satpol PP Surabaya bersama dinas terkait memasang stiker pelanggaran pada klub malam tersebut serta membawa barang bukti satu kantong plastik berisi miras serta gelas sisa milik pengunjung. 

“Kami pasang stiker segel pelanggaran karena tidak mematuhi surat edaran yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Satpol PP juga akan melakukan pengawasan lebih ketat di tempat-tempat hiburan selama Ramadan.

“Kami akan terus patroli bersama dinas-dinas terkait. Kami lakukan operasi untuk memastikan para pelaku usaha ini mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya

Aturan yang berlaku dalam pengawasan tempat hiburan selama Ramadan adalah setiap orang atau pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual, dan/atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan.

Baca Juga :  PP 8/2024 Resmi: Gaji Pensiun PNS Golongan I-IV Naik, Tunjangan Tambah

Selain itu, alkohol juga tidak boleh dijual di malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M, dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H.

Satpol PP Surabaya didampingi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan lainnya turut dalam pengawasan ini.

Berita Terkait

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?
Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!

Berita Terkait

Wednesday, 17 September 2025 - 17:02 WIB

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Tuesday, 16 September 2025 - 14:37 WIB

Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya

Monday, 15 September 2025 - 10:19 WIB

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Berita Terbaru