Categories: BeritaPilpres 2024

KPU Minta MK Tolak Gugatan Paslon 01, Ini Alasannya

 

Sidang sengketa Pilpres 2024
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait hasil Pilpres 2024. 

Hal tersebut dikarenakan pengajuan gugatan tersebut tidak sesuai dengan format gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang berlaku di MK. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hanya memasukkan rekapitulasi suara pilpres yang ditetapkan oleh termohon tanpa menyandingkan peroleh hasil suara menurut pemohon,” kata Hifdzil dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).

“Bahwa dengan demikian, permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima,” ujar dia menambahkan.

Selain itu, KPU juga mempermasalahkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tersebut tidak mengenai selisih suara antar pasangan calon.

Kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim, juga menilai gugatan yang diajukan oleh pasangan tersebut kabur.

Anies-Muhaimin hanya mendalilkan kecurangan yang terjadi seperti adanya pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif, pengerahan kepala desa, keterlibatan aparat negara, hingga penyalahgunaan bantuan sosial.

“Dengan demikian permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum. Permohonan pemohon haruslah ditolak,” ujarnya.

Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan oleh KPU. Pasangan tersebut meminta MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 karena adanya dugaan kecurangan yang terjadi. 

Anies-Muhaimin juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pencalonan. Pasangan ini ingin Pilpres digelar kembali tanpa keikutsertaan Gibran.

Di Pilpres 2024, Prabowo-Gibran berhasil memenangkan suara dengan perolehan sebanyak 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah secara nasional. 

Di sisi lain, Anies-Muhaimin hanya mampu meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Sementara itu, Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah secara nasional.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!

SwaraWarta.co.id - Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bertanya-tanya, "Mengapa BPNT Tahap 4 untuk periode…

45 minutes ago

Siapa Dua Pemain yang Mencetak Dua Gol Jepang dalam Kebangkitan 2-1 Melawan Jerman?

SwaraWarta.co.id – Siapa dua pemain yang mencetak dua gol Jepang dalam kebangkitan 2-1 melawan Jerman?…

56 minutes ago

Segera Lakukan ini! Cara Ampuh Agar Stop Bermain Judi Online

SwaraWarta.co.id – Cara stop bermain judi online bisa kamu terapkan dari sekarang. Bermain judi online…

1 hour ago

Best AI Image Editor with Prompt Free Tools of 2025 (Ranked & Tested)

SwaraWarta.co.id –  As of June 2025, creators are demanding faster, more intuitive, and prompt-free AI editing workflows.…

15 hours ago

Cara Menonaktifkan WA Sementara Tanpa Harus Uninstall Aplikasi

SwaraWarta.co.id - Apakah Anda merasa terganggu dengan notifikasi WhatsApp (WA) yang tiada henti saat sedang…

18 hours ago

Bagaimana Pandangan Ibu/bapak Terhadap Pendidikan Seksual Sejak Dini? Mari Kita Bahas!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana pandangan ibu/bapak terhadap pendidikan seksul sejak dini? Pendidikan seksual pada anak sering…

19 hours ago