Categories: BeritaPilpres 2024

KPU Minta MK Tolak Gugatan Paslon 01, Ini Alasannya

 

Sidang sengketa Pilpres 2024
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait hasil Pilpres 2024. 

Hal tersebut dikarenakan pengajuan gugatan tersebut tidak sesuai dengan format gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang berlaku di MK. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hanya memasukkan rekapitulasi suara pilpres yang ditetapkan oleh termohon tanpa menyandingkan peroleh hasil suara menurut pemohon,” kata Hifdzil dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).

“Bahwa dengan demikian, permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima,” ujar dia menambahkan.

Selain itu, KPU juga mempermasalahkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tersebut tidak mengenai selisih suara antar pasangan calon.

Kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim, juga menilai gugatan yang diajukan oleh pasangan tersebut kabur.

Anies-Muhaimin hanya mendalilkan kecurangan yang terjadi seperti adanya pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif, pengerahan kepala desa, keterlibatan aparat negara, hingga penyalahgunaan bantuan sosial.

“Dengan demikian permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum. Permohonan pemohon haruslah ditolak,” ujarnya.

Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan oleh KPU. Pasangan tersebut meminta MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 karena adanya dugaan kecurangan yang terjadi. 

Anies-Muhaimin juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pencalonan. Pasangan ini ingin Pilpres digelar kembali tanpa keikutsertaan Gibran.

Di Pilpres 2024, Prabowo-Gibran berhasil memenangkan suara dengan perolehan sebanyak 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah secara nasional. 

Di sisi lain, Anies-Muhaimin hanya mampu meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Sementara itu, Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah secara nasional.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Suzuki GSX-R150, Motor Sport Keren Buat Kamu yang Suka Gaya Sporty

SwaraWarta.co.id –  Lagi cari motor sport yang tampilannya keren, sporty, tapi tetap enak dipakai harian? Nah, coba…

3 hours ago

Cara War Tiket KAI yang Efektif, Tak Hanya Saat Promo!

SwaraWarta.co.id - Bagi banyak orang, "war" tiket Kereta Api Indonesia (KAI) bisa terasa seperti sebuah…

4 hours ago

Panduan Lengkap: Cara Cek Status BSU Oktober 2025 dan Syaratnya

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek status BSU Oktober 2025? Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan…

4 hours ago

Jelaskan Makna Nabi Muhammad dengan Anak Yatim Bagai Dua Jari yang Saling Berdampingan?

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas jelaskan makna nabi Muhammad dengan anak yatim bagai…

8 hours ago

Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 dengan Mudah via MOLA BKN

SwaraWarta.co.id - Memiliki NIP PPPK Paruh Waktu adalah bukti resmi status Anda sebagai Aparatur Sipil Negara. Bagi…

8 hours ago

Mengapa FB Lite Tidak Bisa Dibuka? Inilah Penyebab dan Solusi Lengkapnya!

SwaraWarta.co.id - Kamu pasti merasa kesal ketika ingin membuka media sosial, tapi aplikasi FB Lite…

8 hours ago