Categories: BeritaPilpres 2024

KPU Minta MK Tolak Gugatan Paslon 01, Ini Alasannya

 

Sidang sengketa Pilpres 2024
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait hasil Pilpres 2024. 

Hal tersebut dikarenakan pengajuan gugatan tersebut tidak sesuai dengan format gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang berlaku di MK. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hanya memasukkan rekapitulasi suara pilpres yang ditetapkan oleh termohon tanpa menyandingkan peroleh hasil suara menurut pemohon,” kata Hifdzil dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).

“Bahwa dengan demikian, permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima,” ujar dia menambahkan.

Selain itu, KPU juga mempermasalahkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tersebut tidak mengenai selisih suara antar pasangan calon.

Kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim, juga menilai gugatan yang diajukan oleh pasangan tersebut kabur.

Anies-Muhaimin hanya mendalilkan kecurangan yang terjadi seperti adanya pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif, pengerahan kepala desa, keterlibatan aparat negara, hingga penyalahgunaan bantuan sosial.

“Dengan demikian permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum. Permohonan pemohon haruslah ditolak,” ujarnya.

Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan oleh KPU. Pasangan tersebut meminta MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 karena adanya dugaan kecurangan yang terjadi. 

Anies-Muhaimin juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pencalonan. Pasangan ini ingin Pilpres digelar kembali tanpa keikutsertaan Gibran.

Di Pilpres 2024, Prabowo-Gibran berhasil memenangkan suara dengan perolehan sebanyak 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah secara nasional. 

Di sisi lain, Anies-Muhaimin hanya mampu meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Sementara itu, Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah secara nasional.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Perubahan Sosial Adalah Hal yang Mutlak, Jelaskan Faktor-faktor Fundamental Apa Saja yang Menyebabkan Perubahan Sosial Secara Evolusi dan Revolusi?

SwaraWarta.co.id – Perubahan sosial adalah hal yang mutlak, jelaskan faktor-faktor fundamental apa saja yang menyebabkan…

4 hours ago

JELASKAN Contoh Perilaku Baik dalam Rangka Memberi Dukungan Kepada Pemerintah Demi Menyelesaikan Sengketa Batas Wilayah?

SwaraWarta.co.id – Jelaskan contoh perilaku baik dalam rangka memberi dukungan kepada pemerintah demi menyelesaikan sengketa…

8 hours ago

Kolesterol Normalnya Berapa, Sih? Ini Angka Aman dan Tips Menjaganya Agar Tak Lewat Batas!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu merasa pusing atau leher kaku setelah menyantap makanan bersantan atau gorengan?…

9 hours ago

Kenapa Harga Sawit Turun Drastis Belakangan Ini? Ternyata Faktor Utamanya Ini!

SwaraWarta.co.id – Kenapa harga sawit turun drastis? Pernahkah kamu memperhatikan pergerakan komoditas hijau yang satu…

10 hours ago

Cara Mempercepat Kinerja Android agar Tidak Lemot

Banyak pengguna Android pernah mengalami masalah yang sama. Awalnya ponsel berjalan lancar, aplikasi terbuka dengan…

10 hours ago

Cara Blur WA Web Paling Gampang: Trik Rahasia Jaga Privasi dari Chat Kepo!

SwaraWarta.co.id - Pernah gak sih kamu lagi asyik chattingan di kantor atau kafe, tiba-tiba merasa…

11 hours ago