Categories: BeritaPilpres 2024

KPU Minta MK Tolak Gugatan Paslon 01, Ini Alasannya

 

Sidang sengketa Pilpres 2024
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait hasil Pilpres 2024. 

Hal tersebut dikarenakan pengajuan gugatan tersebut tidak sesuai dengan format gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang berlaku di MK. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hanya memasukkan rekapitulasi suara pilpres yang ditetapkan oleh termohon tanpa menyandingkan peroleh hasil suara menurut pemohon,” kata Hifdzil dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).

“Bahwa dengan demikian, permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima,” ujar dia menambahkan.

Selain itu, KPU juga mempermasalahkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tersebut tidak mengenai selisih suara antar pasangan calon.

Kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim, juga menilai gugatan yang diajukan oleh pasangan tersebut kabur.

Anies-Muhaimin hanya mendalilkan kecurangan yang terjadi seperti adanya pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif, pengerahan kepala desa, keterlibatan aparat negara, hingga penyalahgunaan bantuan sosial.

“Dengan demikian permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum. Permohonan pemohon haruslah ditolak,” ujarnya.

Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan oleh KPU. Pasangan tersebut meminta MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 karena adanya dugaan kecurangan yang terjadi. 

Anies-Muhaimin juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pencalonan. Pasangan ini ingin Pilpres digelar kembali tanpa keikutsertaan Gibran.

Di Pilpres 2024, Prabowo-Gibran berhasil memenangkan suara dengan perolehan sebanyak 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah secara nasional. 

Di sisi lain, Anies-Muhaimin hanya mampu meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Sementara itu, Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah secara nasional.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

SwaraWarta.co.id – Berapa gaji PPPK paruh waktu 2025? Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh…

12 hours ago

Apa Pengertian Manusia Merdeka Menurut KI Hajar Dewantara? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Apa pengertian manusia merdeka menurut KI Hajar Dewantara? Istilah manusia merdeka sering kali…

12 hours ago

Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

SwaraWarta.co.id - Verifikasi dan Validasi (Verval) Ijazah di Info GTK merupakan proses wajib yang harus…

13 hours ago

Ingin Jadi Bagian dari Gojek? Simak Cara Daftar GoCar dengan Mudah!

SwaraWarta.co.id - Apakah Anda sedang mencari peluang penghasilan tambahan dengan jam kerja fleksibel? Menjadi mitra…

13 hours ago

Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

SwaraWarta.co.id - Bagi Anda yang baru memulai bisnis atau ingin mengurus kewajiban perpajakan, mendaftar Nomor…

14 hours ago

Panduan Lengkap: Cara Menulis Daftar Pustaka dari Internet yang Benar

SwaraWarta.co.id – Disimak dengan baik cara menulis daftar pustaka dari internet yang benar. Di era…

1 day ago