Kurir di Bali Ditangkap Polisi Usai Curi Barang Milik Pelanggan

- Redaksi

Monday, 18 March 2024 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kurir yang ditangkap usai curi paket pelanggan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang kurir jasa pengiriman bernama Teguh Budi Hartono telah ditangkap oleh polisi. Kurir tersebut bekerja di J&T Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasannya, dia mencuri barang-barang milik pelanggan J&T yang seharusnya dikirim. Polisi menangkap Hartono di Terminal Bungurasih, Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Minggu (17/3/2024).

Kapolsek Nusa Penida, Kompol Ida Bagus Putra Sumerta, mengatakan mereka menerima laporan dari pengelola J&T, Risky, pada Rabu (13/03/2024) sekitar pukul 07.30 Wita. 

Gudang telah berantakan dan Risky mengecek CCTV. Dari rekaman CCTV tersebut, Risky melihat orang masuk ke gudang J&T dengan merusak gembok menggunakan palu. 

Baca Juga :  Segera Cek Sandi Harian Hamster Kombat Hari Ini Kamis, 19 September 2024, Klaim 5 Juta Koin Gratis dengan Combo Harian dan Kode Morse

Pelaku kemudian mengambil barang-barang milik pelanggan seperti handphone (HP) merek Samsung, kamera Gopro, dan LCD handphone dengan total kerugian sekitar Rp 5 juta.

Unit Reskrim Polsek Nusa Penida langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku kabur ke luar Bali. 

Polisi mengirim unitnya untuk menangkap pelaku dan akhirnya menangkap Hartono di Sidoarjo. 

Saat ini tim perjalanan kembali ke Bali, dengan membawa serta tersangka (Hartono) berikut barang buktinya, nanti langsung diseberangkan juga ke Nusa Penida,” kata Kapolsek Nusa Penida Kompol Ida Bagus Putra Sumerta saat dikonfirmasi awak media Senin (18/3). 

Saat ini, polisi membawa pelaku dan barang bukti ke Bali. Dia telah dikenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga
Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting
Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!
Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!
Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton
BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini

Berita Terkait

Saturday, 12 July 2025 - 08:52 WIB

Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga

Friday, 11 July 2025 - 15:15 WIB

Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting

Wednesday, 9 July 2025 - 14:42 WIB

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri

Wednesday, 9 July 2025 - 14:29 WIB

Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025

Tuesday, 8 July 2025 - 11:00 WIB

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Berita Terbaru

Drakor Terbaru S Line

Film

Drakor Terbaru S Line: Thriller Fantasi yang Sangat Berbeda

Saturday, 12 Jul 2025 - 14:19 WIB