Lakukan Korupsi, Kades dan Perangkat Desa Trenggalek ditangkap

- Redaksi

Thursday, 7 March 2024 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Trenggalek tersandung kasus korupsi
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek berhasil menahan mantan kepala desa dan perangkat desa atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung pertemuan senilai Rp 579 juta. 

Akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian negara mencapai Rp 156 juta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra, mengatakan bahwa kedua tersangka adalah mantan kepala desa Melis, Kecamatan Gandusari, bernama Jaelani (JI) dan mantan perangkat desa Melis bernama Qomaruddin (QN).

“Keduanya kami panggil sebagai saksi dan dilakukan gelar atau ekspose untuk penetapan tersangka. Hari ini langsung kami lakukan penahanan,” kata Gigih kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga :  Wajibkah Wudhu Sebelum Masuk Masjid? Simak Pembahasannya!

Berdasarkan hasil penyelidikan hingga penyidikan, Kejari Trenggalek meyakini bahwa kedua tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung pertemuan desa pada rentang waktu 2015-2028. 

Dugaan korupsi tersebut dikuatkan dengan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Trenggalek serta audit fisik dari tim Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. 

Dari audit tersebut diketahui nilai bangunan yang telah terpasang hanya sebesar Rp 423 juta, sedangkan anggaran sisanya sebesar Rp 156 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Hasil audit antara inspektorat dan ITS sama, ada kerugian Rp 156 juta,” imbuhnya.

Gigih menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, dugaan korupsi tersebut terungkap. 

Kedua tersangka diduga kuat telah bersekongkol untuk memanipulasi laporan pertanggungjawaban sehingga dapat menyelewengkan sebagian anggaran pembangunan.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Bogor Berhasil Amankan Polisi Gadungan, Ini Motif yang Dipakai Buat Jerat Korban

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB Trenggalek dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun, maksimal 20 tahun, dan denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Berita Terkait

Kabar Duka! Ayah Pratama Arhan Meninggal Dunia
Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta? Cek Cari Tahu Disini!
Peluang Karir di Badan Gizi Nasional: Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2025
Program Unggulan DLH Waropen: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
Struktur Lengkap DLH Kabupaten Selayar: Akses Informasi Resmi di dlhselayar.org
Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025
Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Sunday, 7 December 2025 - 13:51 WIB

Kabar Duka! Ayah Pratama Arhan Meninggal Dunia

Sunday, 7 December 2025 - 13:37 WIB

Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta? Cek Cari Tahu Disini!

Saturday, 6 December 2025 - 14:11 WIB

Program Unggulan DLH Waropen: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Friday, 5 December 2025 - 19:28 WIB

Struktur Lengkap DLH Kabupaten Selayar: Akses Informasi Resmi di dlhselayar.org

Friday, 5 December 2025 - 10:50 WIB

Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

Berita Terbaru

Ayah Pratama Arhan Meninggal Dunia

Berita

Kabar Duka! Ayah Pratama Arhan Meninggal Dunia

Sunday, 7 Dec 2025 - 13:51 WIB