Lakukan Korupsi, Kades dan Perangkat Desa Trenggalek ditangkap

- Redaksi

Thursday, 7 March 2024 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Trenggalek tersandung kasus korupsi
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek berhasil menahan mantan kepala desa dan perangkat desa atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung pertemuan senilai Rp 579 juta. 

Akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian negara mencapai Rp 156 juta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra, mengatakan bahwa kedua tersangka adalah mantan kepala desa Melis, Kecamatan Gandusari, bernama Jaelani (JI) dan mantan perangkat desa Melis bernama Qomaruddin (QN).

“Keduanya kami panggil sebagai saksi dan dilakukan gelar atau ekspose untuk penetapan tersangka. Hari ini langsung kami lakukan penahanan,” kata Gigih kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga :  Persiapan Menjelang Wukuf di Arafah: 9 Hal yang Perlu Dilakukan Jemaah Haji

Berdasarkan hasil penyelidikan hingga penyidikan, Kejari Trenggalek meyakini bahwa kedua tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung pertemuan desa pada rentang waktu 2015-2028. 

Dugaan korupsi tersebut dikuatkan dengan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Trenggalek serta audit fisik dari tim Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. 

Dari audit tersebut diketahui nilai bangunan yang telah terpasang hanya sebesar Rp 423 juta, sedangkan anggaran sisanya sebesar Rp 156 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Hasil audit antara inspektorat dan ITS sama, ada kerugian Rp 156 juta,” imbuhnya.

Gigih menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, dugaan korupsi tersebut terungkap. 

Kedua tersangka diduga kuat telah bersekongkol untuk memanipulasi laporan pertanggungjawaban sehingga dapat menyelewengkan sebagian anggaran pembangunan.

Baca Juga :  Kondisi Terkini Pengungsi Rohingya di Daerah Sabang Aceh

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB Trenggalek dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun, maksimal 20 tahun, dan denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Berita Terkait

Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya
Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya
TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini
Apa Manfaat Utama PJP Bagi Lansia? Panduan Lengkap Menjaga Kualitas Hidup di Usia Senja
Kapan Hari Vespa Sedunia? Yuk Cari Tahu Disini!
Kapan Pembagian Dividen BBRI 2026? Simak Jadwal Cum Dividen hingga Tanggal Pembayarannya
Harga Minyak Goreng Naik, Tertinggi Tembus Rp60 Ribu per Liter
Cara Cek Desil Aceh 2026: Panduan Lengkap & Akurat Lewat Situs Resmi Pemerintah

Berita Terkait

Friday, 24 April 2026 - 09:07 WIB

Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya

Friday, 24 April 2026 - 03:48 WIB

Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya

Thursday, 23 April 2026 - 11:19 WIB

TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini

Wednesday, 22 April 2026 - 12:28 WIB

Apa Manfaat Utama PJP Bagi Lansia? Panduan Lengkap Menjaga Kualitas Hidup di Usia Senja

Wednesday, 22 April 2026 - 10:14 WIB

Kapan Hari Vespa Sedunia? Yuk Cari Tahu Disini!

Berita Terbaru