Lecehkan Kiai Melalui Media Sosial, Pria di Situbondo Diamankan Polisi

- Redaksi

Saturday, 30 March 2024 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria yang Lecehkan di Situbondo (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Polisi telah menangkap seorang pria di Situbondo yang telah melecehkan seorang kiai. Pelaku tersebut diduga mengalami depresi. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditanya oleh penyidik, jawaban yang diberikan oleh pelaku tidak masuk akal.

“Ini masih kami dalami. Dia berpura-pura depresi atau memang benar depresi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo kepada awak media Jumat (29/3). 

Kepala desa mengatakan bahwa pelaku telah lama mengalami depresi yang berat dan bahkan pernah dirawat di RSJ Licin Banyuwangi. 

“Kami juga sudah panggil keluarganya untuk dimintai keterangan terkait kondisi kejiwaan Aan,” imbuhnya

Baca Juga :  Airlangga Hartanto Resmi Mundur dari Golkar, Pakar Ungkap Fakta Ini

Keluarga pelaku juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan tentang keadaan pelaku.

“Itu berdasarkan keterangan keluarganya. Pelaku itu katanya sudah lama mengalami depresi,” kata Momon

Bukti lain dari kondisi depresi pelaku adalah semua kaca di rumah keluarga sering pecah karena perilaku pelaku. 

Keluarga pelaku telah meminta maaf atas perbuatan pelaku di media sosial, dan telah membuat surat permintaan maaf kepada pihak yang terkena dampak.

Sebelumnya, Pemilik akun Facebook Alan Fikri Fatlulloh diduga memposting di Medsos soal ujaran yang terkesan melecehkan kiai. 

Akibat perbuatannya, pihak kepolisian lantas mengamankan pelaku. Pada saat proses penyidikan, pelaku sulit untuk diajak komunikasi. 

Tidak hanya itu saja, pelaku juga tidak bisa memahami apa yang ditanyakan oleh pihak kepolisian. 

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB