Mahasiswa Trenggalek Demo di Kantor Kemenang, Kecam Aksi Cabul di Lingkungan Pesantren

- Redaksi

Thursday, 21 March 2024 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi demo mahasiswa di depan kantor kemenag Trenggalek (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Sejumlah mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Trenggalek telah mengadakan aksi demonstrasi di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka mengecam tindakan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pimpinan pesantren di Kecamatan Karangan. 

Mahasiswa tersebut meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja Kemenag Trenggalek dalam mengatasi kasus tersebut yang berulang kali terjadi, bahkan menyasar lebih dari puluhan anak yang menjadi korban.

Beny, salah satu orator dalam aksi tersebut mengatakan bahwa mereka memberikan nilai buruk atau rapor merah kepada Kemenag Trenggalek. 

“Kita beri rapor merah kepada Kemenag Trenggalek,” kata salah satu orator, Beny, Kamis (21/3). 

Baca Juga :  14 Orang di Klaten Keracunan Usai Mengonsumsi Pecel, Begini Informasinya!

Selain itu, mahasiswa juga mengkritik penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) yang diberikan kepada Trenggalek, padahal data menunjukkan banyak kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di tempat pendidikan.

Mahasiswa juga mengatakan bahwa kasus pencabulan di Pesantren telah mencederai lembaga pendidikan tersebut. 

“Pelakunya juga bukan main-main, adalah guru dan kiai yang seharusnya memberikan contoh,” imbuhnya

Para pimpinan Pesantren seharusnya memberikan perlindungan terhadap para santri, bukan justru melakukan kekerasan seksual. 

Mahasiswa tersebut juga mempertanyakan kinerja Kemenag Trenggalek dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh pondok pesantren.

“Kami perlu mempertanyakan bagaimana implementasi dari peraturan tersebut. Dalam PMA Nomor 73 ini ada aturan bagi satuan pendidikan untuk mewujudkan ruang aman. Dengan adanya kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek, maka implementasi dan juga integritas nya patut dipertanyakan,” jelasnya.

Baca Juga :  Gunakan Uang Palsu untuk Belanja, Pria di Garut Diciduk Polisi

Lebih lanjut, mahasiswa juga meminta agar izin operasional Pesantren yang bermasalah dicabut serta memberikan pendampingan terhadap seluruh korban.

Kepala Kantor Kementerian Agama Trenggalek Mohammad Nur Ibadi mengaku prihatin dengan kasus pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren tersebut. 

Mereka akan melakukan pendampingan dan memfasilitasi kepada korban serta meminta rekomendasi dari lintas sektor terkait pencabutan izin operasional Pesantren tersebut. Keputusan akhir tetap menjadi kewenangan dari Kementerian Agama pusat.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB