Mahasiswa UI dituntut Hukuman Mati Usai Bunuh Adik Tingkatnya Sendiri

- Redaksi

Thursday, 14 March 2024 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Altafasalya Ardnika Basya atas pembunuhan adik tingkatnya
(Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Seorang mahasiswa Universitas Indonesia bernama Altafasalya Ardnika Basya (23) telah didakwa dan dituntut hukuman mati atas pembunuhan temannya, Muhammad Naufal Zidan (19). 

Keluarga korban berharap bahwa vonis yang diberikan kepada Altaf akan sebanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.

“Kami sekeluarga berharap, semoga di vonis sidang putusan nanti sesuai dengan tuntutan yaitu pidana Hukuman mati,” kata Fais dikutip dari detikcom, Kamis (14/3/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan perilaku Altaf dan banyak faktor yang menjadi beban dalam kasus ini sehingga mereka menuntut hukuman mati.

Baca Juga :  Lowongan PT Reska Multi Usaha (Kai Services) Untuk SMA/SMK Posisi Packaging Food Regional Lamongan

“Hal-hal yang menjadikan pertimbangan dalam tuntutan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga dari korban Muhammad Naufal Zidan, khususnya terhadap kedua orang tua korban,” ujar JPU Alfa Dera dalam persidangan di PN Depok, Rabu (13/3).

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Altaf telah meresahkan masyarakat dan sangat keji.

“Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia. Terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?

“Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat, Terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya. Hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri Terdakwa,” tambahnya.

Altaf dinilai terbukti melakukan pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu.

Selain itu, JPU juga meminta agar barang bukti yang ada ditempat kejadian dikembalikan kepada orang tua korban yang bernama Elvira Roslina.

“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, (1) menyatakan Terdakwa Altafasalya Ardinika Basya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP,” ujar JPU Alfa Dera dalam persidangan di PN Depok, Rabu (13/3).

Baca Juga :  Penanganan Banjir dan Longsor di Sukabumi: Langkah Cepat Pemprov Jabar untuk Keselamatan Warga

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati,” imbuh Alfa.

Kasus pembunuhan ini terjadi di kamar kos Muhammad Naufal Zidan pada Rabu (2/8/2023), sekitar pukul 18.30 WIB. 

Naufal meninggal dunia setelah ditemukan terluka akibat ditikam berulang kali oleh Altaf, kakak tingkatnya di Universitas Indonesia.

Berita Terkait

Duka Mendalam, 3 Peserta Manajer Koperasi Desa Merah Putih Meninggal Dunia
Cara Daftar Ulang SPMB Online dengan Mudah dan Dokumen yang Harus Disiapkan!
Kapan MagangHub 2026 Dibuka? Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
IHSG Merah Membara Lagi? Ini 5 Penyebab IHSG Sering Anjlok yang Wajib Kamu Tahu!
Bantuan Sekolah Cair? Begini Cara Cek PIP Sudah Cair atau Belum Lewat HP!
PRJ 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap dan Informasi Terbarunya
Apakah Taufik Hidayat Sudah Ditangkap? Ini Fakta Kasus Terbaru di Bandung
Hotel Sultan Milik Siapa? Kisah Panjang Perebutan Aset Negara!

Berita Terkait

Friday, 26 June 2026 - 09:52 WIB

Duka Mendalam, 3 Peserta Manajer Koperasi Desa Merah Putih Meninggal Dunia

Friday, 26 June 2026 - 09:43 WIB

Cara Daftar Ulang SPMB Online dengan Mudah dan Dokumen yang Harus Disiapkan!

Thursday, 25 June 2026 - 17:09 WIB

Kapan MagangHub 2026 Dibuka? Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya

Thursday, 25 June 2026 - 10:09 WIB

Bantuan Sekolah Cair? Begini Cara Cek PIP Sudah Cair atau Belum Lewat HP!

Wednesday, 24 June 2026 - 10:17 WIB

PRJ 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap dan Informasi Terbarunya

Berita Terbaru

Kenali profil lengkap Anthony Elanga, winger cepat andalan Newcastle United asal Swedia. Simak biografi, perjalanan karier, posisi bermain, prestasi, hingga kiprahnya bersama tim nasional Swedia.

Rekomendasi

Anthony Elanga menambah daya ledak serangan Newcastle

Thursday, 25 Jun 2026 - 19:11 WIB