Mahasiswa UI dituntut Hukuman Mati Usai Bunuh Adik Tingkatnya Sendiri

- Redaksi

Thursday, 14 March 2024 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Altafasalya Ardnika Basya atas pembunuhan adik tingkatnya
(Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Seorang mahasiswa Universitas Indonesia bernama Altafasalya Ardnika Basya (23) telah didakwa dan dituntut hukuman mati atas pembunuhan temannya, Muhammad Naufal Zidan (19). 

Keluarga korban berharap bahwa vonis yang diberikan kepada Altaf akan sebanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.

“Kami sekeluarga berharap, semoga di vonis sidang putusan nanti sesuai dengan tuntutan yaitu pidana Hukuman mati,” kata Fais dikutip dari detikcom, Kamis (14/3/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan perilaku Altaf dan banyak faktor yang menjadi beban dalam kasus ini sehingga mereka menuntut hukuman mati.

Baca Juga :  Langsung Cair! Pinjaman Mudah 50-500 Juta dari KUR Kecil Bank BRI 2024 dengan Suku Bunga Rendah!

“Hal-hal yang menjadikan pertimbangan dalam tuntutan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga dari korban Muhammad Naufal Zidan, khususnya terhadap kedua orang tua korban,” ujar JPU Alfa Dera dalam persidangan di PN Depok, Rabu (13/3).

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Altaf telah meresahkan masyarakat dan sangat keji.

“Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia. Terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang! Kick Boxing Ngawi Bawa Pulang 6 Medali Porprov IX Jatim

“Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat, Terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya. Hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri Terdakwa,” tambahnya.

Altaf dinilai terbukti melakukan pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu.

Selain itu, JPU juga meminta agar barang bukti yang ada ditempat kejadian dikembalikan kepada orang tua korban yang bernama Elvira Roslina.

“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, (1) menyatakan Terdakwa Altafasalya Ardinika Basya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP,” ujar JPU Alfa Dera dalam persidangan di PN Depok, Rabu (13/3).

Baca Juga :  Vinicius Junior: Bintang Baru yang Bersinar, Siap Memanaskan Persaingan Ballon d'Or

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati,” imbuh Alfa.

Kasus pembunuhan ini terjadi di kamar kos Muhammad Naufal Zidan pada Rabu (2/8/2023), sekitar pukul 18.30 WIB. 

Naufal meninggal dunia setelah ditemukan terluka akibat ditikam berulang kali oleh Altaf, kakak tingkatnya di Universitas Indonesia.

Berita Terkait

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!
Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran
Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik

Berita Terkait

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Tuesday, 6 January 2026 - 09:43 WIB

Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Monday, 5 January 2026 - 15:44 WIB

Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Monday, 5 January 2026 - 07:00 WIB

Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terbaru

Cara Buat SKCK Secara Online

Berita

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Wednesday, 7 Jan 2026 - 14:07 WIB

Langkah-Langkah Cara Mendapatkan Akun SIMPKB

Pendidikan

3 Cara Mendapatkan Akun SIMPKB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 7 Jan 2026 - 07:00 WIB