Mahasiswa UI dituntut Hukuman Mati Usai Bunuh Adik Tingkatnya Sendiri

- Redaksi

Thursday, 14 March 2024 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Altafasalya Ardnika Basya atas pembunuhan adik tingkatnya
(Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Seorang mahasiswa Universitas Indonesia bernama Altafasalya Ardnika Basya (23) telah didakwa dan dituntut hukuman mati atas pembunuhan temannya, Muhammad Naufal Zidan (19). 

Keluarga korban berharap bahwa vonis yang diberikan kepada Altaf akan sebanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.

“Kami sekeluarga berharap, semoga di vonis sidang putusan nanti sesuai dengan tuntutan yaitu pidana Hukuman mati,” kata Fais dikutip dari detikcom, Kamis (14/3/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan perilaku Altaf dan banyak faktor yang menjadi beban dalam kasus ini sehingga mereka menuntut hukuman mati.

Baca Juga :  Apel Pagi dan Persiapan Seleksi Kompetensi ASN di Pemdakab Bekasi

“Hal-hal yang menjadikan pertimbangan dalam tuntutan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga dari korban Muhammad Naufal Zidan, khususnya terhadap kedua orang tua korban,” ujar JPU Alfa Dera dalam persidangan di PN Depok, Rabu (13/3).

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Altaf telah meresahkan masyarakat dan sangat keji.

“Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia. Terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Prabowo Resmi Mendaftar ke KPU dan Menyampaikan Harapan untuk Pemilu 2024 yang Damai

“Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat, Terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya. Hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri Terdakwa,” tambahnya.

Altaf dinilai terbukti melakukan pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu.

Selain itu, JPU juga meminta agar barang bukti yang ada ditempat kejadian dikembalikan kepada orang tua korban yang bernama Elvira Roslina.

“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, (1) menyatakan Terdakwa Altafasalya Ardinika Basya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP,” ujar JPU Alfa Dera dalam persidangan di PN Depok, Rabu (13/3).

Baca Juga :  Catat, Ini Warna Lipstik Implora untuk Kulit Sawo Matang agar Terlihat Fresh!

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati,” imbuh Alfa.

Kasus pembunuhan ini terjadi di kamar kos Muhammad Naufal Zidan pada Rabu (2/8/2023), sekitar pukul 18.30 WIB. 

Naufal meninggal dunia setelah ditemukan terluka akibat ditikam berulang kali oleh Altaf, kakak tingkatnya di Universitas Indonesia.

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru

Panduan Lengkap Cara Hapus Akun DANA

Teknologi

Cara Hapus Akun DANA Secara Permanen dengan Mudah dan Aman

Sunday, 22 Mar 2026 - 15:53 WIB

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB