Categories: Berita

Menganiaya Remaja, 4 Pesilat di Trenggalek Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustrasi pengeroyokan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Empat pemuda yang tinggal di Kecamatan Watulimo diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Watulimo dan Satreskrim Polres Trenggalek.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelompok ini diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang remaja. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara lebih dari lima tahun. 

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian dan sepeda motor. 

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono menyatakan bahwa para tersangka yaitu WF (19), FN (18), MR (23) dan DB (24) dan semuanya berasal dari Kecamatan Watulimo. 

“Korban penganiayaan ini masih berstatus anak, usia 16 tahun,” kata AKBP Gathut Bowo Supriyono, Senin (26/3/2024).

Korban penganiayaan yang berusia 16 tahun masih dianggap sebagai anak-anak. Peristiwa ini terjadi pada pertengahan Maret dimana korban dan temannya berkendara di sepeda motor di Wilayah Sumber Kecamatan Watulimo. 

“Korban penganiayaan ini masih berstatus anak, usia 16 tahun,” kata AKBP Gathut Bowo Supriyono, Senin (26/3). 

Kemudian, di sana pelaku secara tiba-tiba menghentikan korban dan membawanya ke rumah salah satu pelaku. 

Disana, para pelaku mulai melakukan penganiayaan dan memukul korban karena pelaku merasa korban terlibat dengan lemparan batu di Warkop Le Bambu. 

“Di lokasi kejadian, korban diinterogasi oleh para pelaku terkait aksi pelemparan ke Warkop Le Bambu. Namun, karena tidak mendapatkan jawaban yang pasti, akhirnya para pelaku marah dan melakukan penganiayaan,” jelasnya

Saat korban berusaha melarikan diri, korban dikejar dan dikeroyok lagi oleh pelaku. Korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. 

Polisi berhasil menangkap keempat pelakuyang merupakan anggota perguruan silat. Polisi belum bisa memastikan alasan pelaku melakukan tindakan kekerasan itu. 

“Alhamdulillah dalam waktu 3×24 jam pelaku berhasil kami tangkap di persembunyiannya di Tuban. Pelaku ini sempat pindah-pindah, ke Panggul, Jombang dan berakhir di Tuban,” kata Gathutik.

Akibat perbuatannya, Keempat pelaku ditahan dan dijerat dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara menurut UU Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan mereka akan menindak tegas perilaku kriminal di wilayah Trenggalek tanpa pandang bulu.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Menurut Kalian Mengapa Kita Tidak Merasakan Bumi Berputar? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kalian duduk diam di kursi, lalu tiba-tiba teringat bahwa sebenarnya kita sedang…

3 hours ago

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

SwaraWarta.co.id - Usai operasi militer spektakuler yang berhasil menangkap Presiden Venezuela Nicolás Maduro, pemerintahan Donald…

4 hours ago

Cara Aman Galbay Pinjol dengan Aman dan Kesehatan Mental Tetap Terjaga

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara aman galbay pinjol? Menghadapi situasi gagal bayar (galbay) pinjaman online tentu…

4 hours ago

Asam Lambung Naik? Ini Cara Mengatasi yang Ampuh dan Alami

SwaraWarta.co.id - Mengalami sensasi terbakar di dada (heartburn) atau rasa pahit di kerongkongan tentu sangat…

4 hours ago

Cara Aktifkan Kartu XL yang Sudah Mati dengan Mudah dan Cepat

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda mendapati sinyal kartu XL tiba-tiba hilang dan tidak bisa digunakan untuk…

4 hours ago

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

SwaraWarta.co.id - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan mendasar, di mana praktik…

1 day ago